;

Persiapan BPR Penuhi Ketentuan Modal Baru

Ekonomi Hairul Rizal 27 Nov 2024 Kontan
Persiapan BPR Penuhi Ketentuan Modal Baru
Batas waktu pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan syariah akan berakhir pada 31 Desember 2024, sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015. Hingga kini, dari total 1.377 BPR yang terdaftar, beberapa di antaranya menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong proses konsolidasi, termasuk merger bagi BPR dengan pemegang saham yang sama.

Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyatakan bahwa proses pemenuhan modal inti berjalan lambat, terutama karena dampak pandemi Covid-19 yang masih memengaruhi pertumbuhan laba BPR. Tedy berharap BPR yang belum memenuhi ketentuan tetap diberikan kesempatan beroperasi, selama kondisi keuangannya sehat, dengan lingkup kegiatan yang disesuaikan dengan kapasitas modal yang dimiliki.

Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah (BPRS) Asbisindo, Cahyo Kartiko, juga mengungkapkan bahwa beberapa BPR syariah mungkin akan mengembalikan izin operasionalnya ke OJK karena tantangan persaingan, terutama dari lembaga keuangan berbasis digital.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga kuartal III-2024, 53 BPR telah menyelesaikan konsolidasi menjadi 17 unit. Selain itu, 13 BPR telah mendapat persetujuan merger menjadi 5 unit, sementara 75 BPR lainnya sedang dalam proses penggabungan menjadi 26 unit. Proses konsolidasi diharapkan dapat membantu BPR memenuhi persyaratan modal inti dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri keuangan yang ketat.
Download Aplikasi Labirin :