AP Integrasikan Bisnis Properti Bandara
Menyelesaikan Masalah Danantara
Pemerintah Indonesia telah membentuk Danantara, sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengelola investasi strategis negara. Kehadiran Danantara diharapkan menjadi alternatif sumber pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong perekonomian. Lembaga ini akan mengumpulkan modal untuk pengembangan investasi strategis nasional serta mengelola aset dan portofolio investasi BUMN. Banyak kalangan mengapresiasi inisiatif ini, karena dinilai dapat memacu pertumbuhan ekonomi baru dan mengurangi beban fiskal negara yang selama ini menjadi tumpuan utama akselerasi Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, meskipun potensi positifnya besar, penting bagi pemerintah untuk mengawal dengan ketat proses pembentukan dan implementasi Danantara. Pemerintah perlu memastikan adanya pijakan hukum yang jelas dan memastikan lembaga ini dijalankan oleh figur-figur yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya agar tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal.
Penguatan Modal untuk Fintech P2P Lending
Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan dalam 8 tahun perkembangannya, termasuk masalah permodalan, manajemen risiko, dan isu terkait sistem IT dan keamanan. Meskipun jumlah penyelenggara P2P lending menurun dari 164 entitas pada 2019 menjadi 97 entitas pada 2023, nilai outstanding penyaluran P2P lending terus mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah penyelenggara, industri ini tetap menunjukkan prospek yang positif.
Salah satu langkah yang diambil untuk memperkuat industri ini adalah melalui penguatan aspek permodalan, termasuk penetapan batas minimum ekuitas bagi penyelenggara P2P lending, yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Batas minimum ekuitas ini dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp12,5 miliar pada 2025. Untuk mencapai tujuan ini, penyelenggara P2P lending dapat mengadopsi beberapa strategi, seperti memperhatikan kinerja perusahaan, melakukan efisiensi biaya operasional, menjajaki peluang merger, dan memperluas jaringan relasi untuk menarik investor potensial.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kuat dan stabil, yang akan mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia secara lebih progresif dan berkelanjutan.
Ketidakjelasan Legalitas yang Menghambat
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan untuk mengumpulkan modal guna pengembangan investasi strategis nasional dan mengelola aset serta portofolio investasi BUMN. Dalam tahap awal, konsolidasi dilakukan terhadap tujuh BUMN besar, seperti PT Bank Mandiri, PT PLN, dan PT Pertamina, dengan proyeksi pengelolaan dana mencapai US$600 miliar dan meningkat menjadi US$982 miliar dalam beberapa tahun. Jika berhasil, posisi Danantara sebagai pengelola aset terbesar dapat meningkat dari peringkat 8 menjadi peringkat 5 global.
Namun, terdapat tantangan terkait ambiguitas regulasi pendirian Danantara, yang menurut beberapa pakar hukum dapat menyebabkan kerancuan, terutama terkait dengan status hukum BUMN dan Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki dasar hukum berbeda. Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan bahwa proses regulasi masih dalam tahap persiapan dan akan dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan hati-hati. Hal ini juga didukung oleh Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya kajian mendalam sebelum pelaksanaan Danantara sebagai superholding.
Para pemimpin BUMN yang terlibat, seperti Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, menyatakan dukungan mereka terhadap inisiatif ini, meskipun mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Menteri BUMN, Erick Thohir, juga mendukung langkah konsolidasi ini seiring dengan upaya restrukturisasi BUMN yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir.
Secara keseluruhan, meskipun Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi mesin ekonomi baru bagi Indonesia, kelancaran pelaksanaannya sangat bergantung pada penyelesaian masalah regulasi yang ada.
Istana Tegaskan Harga Rp10.000 Cukup Memadai
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan anggaran Rp10.000 per porsi dinilai dapat dilaksanakan dengan efektif. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa uji coba program ini telah dilakukan selama hampir setahun di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Dalam uji coba tersebut, program MBG mampu menyediakan makanan bergizi dengan 600 hingga 700 kalori per porsi dengan anggaran maksimal Rp10.000.
Hasan juga menegaskan bahwa untuk tahun depan, anggaran APBN yang dialokasikan untuk program MBG tetap akan sebesar Rp71 triliun. Meskipun sebelumnya Presiden Prabowo sempat mempertimbangkan harga seporsi MBG sebesar Rp15.000, keputusan akhirnya menetapkan harga Rp10.000 per porsi demi menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran negara. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat terus berjalan dengan efektif dan tetap mencakup kebutuhan gizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Peluang Window Dressing Kian Memudar
Inflasi Naik, Konsumsi Masih Tertekan
Akhir Tahun Jadi Momentum Emas Emiten Konsumer
Lesunya Proyek, Kredit Sindikasi Ikut Merosot
Daya Beli Kian Terpuruk akibat banyaknya pungutan
Kenaikan tarif PPN bukan satu-satunya faktor yang akan menggerus isi dompet masyarakat pada tahun 2025. Setidaknya, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan dan bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. Enam rencana pungutan dan iuran lain itu adalah program asuransi wajib kendaraan bermotor, iuran wajib Tapera, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, program dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta normalisasi PPh final UMKM. Jika sejumlah kebijakan itu diterapkan pada 2025, akumulasi dampaknya bisa menjadi bumerang yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya kondisi daya beli masyarakat dan dunia usaha.
Efek implementasi kebijakan itu terhadap kantong masyarakat berbeda. Ada yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa serta mendorong inflasi. Sebut saja, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, yang akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. Simulasi yang dibuat oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, dampak kenaikan tarif PPN dan pembatasan subsidi BBM bisa membuat inflasi tahun depan meningkat signifikan. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN dan membatasi BBM subsidi, proyeksi inflasi 2025 berada di kisaran 1,3-1,7 %. Namun, jika pemerintah memutuskan tetap memberlakukan dua kebijakan itu, proyeksi inflasi bisa naik menjadi 2,0-2,6 %.
”Banyak rencana kebijakan yang lebih berpotensi menekan ketimbang mendorong pertumbuhan kelas menengah. Padahal, kelompok ini berkontribusi paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Jika tak ada perubahan signifikan, ekonomi tidak akan lebih baik dari sekarang,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, Minggu (1/12). Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan, dibanding kelompok miskin dan rentan, masyarakat kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran terbesar, yakni Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Untuk buruh bergaji Rp 5 juta, pengeluaran bulanan meningkat hingga Rp 357.000. ”Tanpa memasukkan indikator pungutan dan iuran lain saja, pengeluaran masyarakat sudah akan meningkat signifikan. Apalagi dengan tambahan pungutan iuran lain tahun depan,” kata Media. (Yoga)









