KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran dan sumber uang korupsi yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua orang anak buahnya, Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar, yang sebagian besar diterima oleh tersangka melalui pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK juga sedang mendalami sumber uang yang diterima oleh ketiga tersangka, yang diduga berasal dari pemotongan anggaran tersebut, dengan bagian uang tersebut juga diberikan kepada pihak lain seperti Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan seorang wartawan.
Belanja Besar di Tahun Perdana Pemerintahan Prabowo
Usulan Objek Pajak Baru Tanpa PPN
Pakuwon Jati Tetap Kokoh di Tengah Tantangan
BNI Rencanakan Aksi Korporasi demi Kinerja Lebih Atraktif
Kenaikan harga barang dan jasa disaat kenaikan PPN belum pasti
Tiga minggu menuju akhir tahun 2024, namun, pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal kenaikan tarif PPN yang mestinya berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat pemerintah menggantung nasib kenaikan PPN, harga barang dan jasa berpotensi mulai naik di pasaran untuk mengantisipasi kenaikan PPN tahun depan. Beberapa perusahaan pun sudah mulai mengumumkan penyesuaian harga barang dan jasa per 1 Januari 2025 seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 %. Raksasa teknologi Google, pekan ini mengumumkan pungutan tarif PPN baru atas berbagai produk barang dan jasa digitalnya di Indonesia. ”Penyesuaian pungutan PPN tersebut akan dicantukan dalam lembar tagihan dan invoice layanan Google Cloud Anda,” demikian keterangan dari The Google Payments Team.
Pengumuman itu dengan gamblang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN diberlakukan untuk mematuhi persyaratan pajak yang berlaku di Indonesia seiring kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai tahun depan. ”Tim Google tidak bisa menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pajak. Silakan kontak petugas pajak tempat Anda untuk menanyakan perihal perubahan tarif ini,” demikian pernyataan disclaimer atau sangkalan dari Google. Dalam surat yang disebar kepada nasabah, Mandiri Sekuritas mengumumkan adanya perubahan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % yang akan berdampak pada penyesuaian biaya transaksi. Perubahan itu efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN. (Yoga)
Harga Tiket Pesawat Hanya Turun Tipis
Konsumen menilai penurunan harga tiket pesawat untuk Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 terlalu tipis. Terutama bagi konsumen dengan penerbangan jarak jauh, seperti dari Indonesia bagian timur ke bagian barat. Konsumen yang telanjur membeli tiket sebelum ketentuan diterapkan juga belum mendapat informasi apakah kebijakan itu berlaku buat mereka. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat sekitar 10 % untuk penerbangan Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025). Nilai penurunan lebih kurang Rp 157.500 per tiket. Namun, konsumen menilai penurunan itu sangat kecil.
Andrea (28), misalnya, seorang karyawan, membeli tiket kelas ekonomi dari maskapai bertarif rendah (low-cost carrier) untuk pergi-pulang Jayapura di Papua-Yogyakarta. Kedua tiket didapatkannya sepaket dengan harga Rp 8,87 juta. Apabila dibagi rata, harganya sekitar Rp 4,4 juta per tiket. Ia memesan tiket untuk keberangkatan Rabu (25/12/2024) dari Jayapura dan kembali pada Minggu (5/1/2025). Pemesanan dilakukan pada Oktober 2024, sebelum pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat.
”Pesan lebih awal karena takut kehabisan tiket karena semua mengarah ke Jawa. Itu pun berangkat tepat saat hari Natal. Kemarin cek harga tiket Garuda Indonesia, pergi-pulang minimal Rp 12 juta,” ujar Andrea, Selasa (3/12). Setelah pengumuman harga tiket pada Selasa (26/11), Andrea tidak mendapatkan informasi apakah mendapatkan penyesuaian harga karena telah memesan tiket lebih awal. Alih-alih menerima kepastian, ia justru mendapat pemberitahuan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan. Ia membandingkan harga tiket sebelum dan sesudah kebijakan penurunan harga tiket diumumkan. Namun, nominalnya tetap tidak banyak berubah. (Yoga)
Jika Ada Pendanaan PLTU Dimatikan
Komitmen Presiden Prabowo untuk mengakhiri seluruh PLTU berbasis batubara dalam 15 tahun, yang disampaikan dalam pertemuan internasional, dinilai positif bagi citra Indonesia. Namun, implementasinya amat tidak mudah. Perlu pembangkit pengganti yang berbasis energi terbarukan. Pendanaannya bakal tergantung dari dukungan global. Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12), mengatakan, terkait coal phase-out (penghapusan batubara bertahap) atau ”suntik mati PLTU”, pihaknya membangun sejumlah kriteria. Yang pasti, dalam pelaksanaannya harus cost neutral.
”Artinya, kalau ada penambahan biaya, yang menanggung bukan pemerintah, bukan PLN. Sebab, penurunan emisi gas rumah kaca ini dampaknya bagi global. Kalau kita menurunkan emisi gas rumah kaca, bukan beban bagi Indonesia saja,” kata Darmawan. Darmawan merujuk data emisi gas rumah kaca di sejumlah negara yang disampaikan dalam COP29 di Baku, Azerbaijan, November 2024. Di Eropa, misalnya, emisi yang dihasilkan 8-9 ton per kapita per tahun. Lalu AS, 13-14 ton per kapita per tahun, Singapura 11 ton per kapita per tahun, Australia 16-17 ton per kapita per tahun, dan Arab Saudi 20 ton.
”Sementara Indonesia hanya 3 ton per kapita per tahun,” ujarnya. PLN sangat berhati-hati pada rencana pengakhiran operasi PLTU berbasis batubara. Sebab, begitu satu PLTU dipensiunkan, harus ada penggantinya, berbasis energi terbarukan, yang memerlukan investasi. Apabila memang ada dana hibah internasional secara gratis, dengan sistem dan keandalan yang mampu menggantikan PLTU, PLN siap menyambut. PLN saat ini terus berkomunikasi secara lugas dengan komunitas dan investor global. ”Kalau memang ada yang mau memberi hibah, pembangkit kami diganti menjadi yang lebih fresh serta menguntungkan pemerintah, PLN, dan rakyat, kenapa tidak? Namun, tentu dalam diskusinya, tidak semudah dengan apa yang diperkirakan. Kami menganalisis satu demi satu,” papar Darmawan. (Yoga)
Insentif Baru Disiapkan pemerintah
Menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 %, insentif baru akan dikucurkan untuk meringankan beban dunia usaha. Langkah itu diambil sebagai ”jalan tengah” untuk mengurai benang kusut pelemahan daya beli dan kelesuan dunia usaha yang tengah membayangi perekonomian Indonesia. Dengan menaikkan upah minimum, daya beli masyarakat bisa lebih kuat untuk menyambut rencana kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Sementara untuk menjawab keresahan dunia usaha akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, insentif baru akan diberikan. Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Raden Pardede mengatakan, pemerintah perlu melakukan tukar guling (trade off) tertentu saat mengambil kebijakan.
Dalam konteks saat ini, upah minimum (UMP) bagi pekerja sengaja dinaikkan untuk menggerakkan kembali daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk, seperti insentif fiskal dan nonfiskal. ”Memang soal UMP ini selalu akan ada trade off-nya. Di satu sisi, tentu dunia usaha akan kurang begitu suka. Di sisi lain, kita harus lihat juga sisi positifnya dari sisi pelemahan daya beli sekarang,” kata Raden di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Raden, kenaikan UMP dibutuhkan untuk kembali menggerakkan perekonomian. Jika pendapatan naik, daya beli membaik dan tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Saat itu terjadi, iklim usaha otomatis akan ikut menggeliat. Hal-hal tersebut sudah dipertimbangkan Presiden Prabowo saat memutuskan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,0-6,5 %. (Yoga)
Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Industri Jasa Keuangan patut diwaspadai
Setelah menekan daya beli masyarakat, putaran kedua wacana pungutan yang akan berlaku pada 2025 akan berdampak terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini, berpengaruh kepada permintaan kredit dan turunnya minat masyarakat terhadap produk-produk jasa keuangan. Presdir PT Krom Bank Indonesia Tbk, Anton Hermawan menyampaikan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025 tidak dapat diantisipasi secara langsung karena sudah menjadi kebijakan pemerintah. Namun,tantangan terbesar justru berasal dari sisi kebijakan makro ekonomi. ”Kami tidak bisa melakukan antisipasi langsung terhadap PPN 12 %, kalau terjadi ya apa yang bisa kita lakukan. Kalau yang saya lihat, lebih urgen di sistem ekonomi sekarang adalah DPK (dana pihak ketiga) atau likuiditas. Ini dilihat dari, misalnya, target SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) yang naik sangat-sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).
Dengan target SRBI yang lebih tinggi, akan terjadi persaingan likuiditas antar perbankan. Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian likuiditas terserap oleh instrumen SRBI sehingga bank akan berebut mencari DPK. Di sisi lain, permintaan kredit pada 2025 cenderung meningkat. Meski demikian, bank tetap harus berhati-hati dan memilih sektor yang tidak berisiko sehingga kredit yang disalurkan tidak macet dan berpengaruh kepada performa bank. ”Approval rate-nya (persetujuan kredit) nanti akan lebih menantang. Kita juga akan mencoba masuk ke sektor produktif, karena untuk menunjang perekonomian yang sangat dibutuhkan di Indonesia itu adalah bagaimana caranya masuk ke sektor produktif, bukan konsumtif,” tuturnya. Industri asuransi juga menghadapi tantangan sectoral, terkait literasi dan penetrasi produk. Kondisi tersebut semakin menantang ketika terdapat masalah lain mengenai daya beli masyarakat. (Yoga)









