Cari Sumber Pemasukan Lain dengan Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Derasnya Arus Asing Masuk Pasar Saham
Investasi Ketahanan Iklim Semakin Dibutuhkan
Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025
Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memilih jalan tengah setelah mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta kenaikan 3% dan tuntutan pekerja yang meminta 10%.
Kebijakan ini juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mencakup beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 dipastikan menjadi Rp5,39 juta.
Tax Amnesty Kembali Diluncurkan
Kemungkinan dilaksanakannya pengampunan pajak jilid tiga pada 2025 yang kini mulai mencuat. Rencana ini mengacu pada revisi Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan model yang mirip dengan program pengungkapkan sukarela atau voluntary disclosure programme (VDP), yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Sejarah menunjukkan bahwa pengampunan pajak telah dilakukan beberapa kali di Indonesia, dan terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, seperti pada pengampunan pajak 2016 yang mengumpulkan Rp 130 triliun.
Meskipun beberapa pihak mengkritik program ini, beranggapan bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak, data dari beberapa negara menunjukkan bahwa program serupa yang dilakukan berkali-kali justru dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Misalnya, negara seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, dan Turki telah menjalankan pengampunan pajak berkali-kali dengan interval yang tidak terlalu jauh, menunjukkan bahwa pengampunan pajak dapat bermanfaat bagi pembinaan kepatuhan pajak.
Secara keseluruhan, pengampunan pajak jilid tiga diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara, serta mendukung efisiensi dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Jika dilakukan dengan baik, program ini bisa menjadi strategi yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di masa depan.
Kemenhub Pantau Kepadatan di Lima Bandara Utama
Persiapan menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 telah dilakukan secara menyeluruh oleh berbagai sektor transportasi di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dedy Purwagandhi, memprediksi lima bandara yang akan mengalami kepadatan tertinggi, yaitu Soekarno-Hatta (Cengkareng), Sultan Hasanuddin (Makassar), Juanda (Surabaya), Kuala Namu (Medan), dan Sepinggan (Balikpapan), dengan total penumpang pesawat diperkirakan mencapai 8,2 juta orang. Selain itu, kepadatan juga diprediksi terjadi di stasiun kereta api, terminal bus, dan pelabuhan penyeberangan.
Menhub juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengadakan tiga program mudik gratis untuk mengurangi kepadatan di jalan raya. Terkait cuaca, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan adanya potensi cuaca buruk selama Nataru, termasuk angin seruak dari Siberia dan erupsi Gunung Lewotobi, yang dapat memengaruhi pelayaran dan transportasi udara.
Selain itu, untuk memastikan kelancaran perjalanan, pihak terkait seperti Astra Tol Cipali telah mempersiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas dan simulasi penanganan kecelakaan untuk meningkatkan keselamatan selama periode Nataru.
KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran dan sumber uang korupsi yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua orang anak buahnya, Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar, yang sebagian besar diterima oleh tersangka melalui pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK juga sedang mendalami sumber uang yang diterima oleh ketiga tersangka, yang diduga berasal dari pemotongan anggaran tersebut, dengan bagian uang tersebut juga diberikan kepada pihak lain seperti Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan seorang wartawan.









