BEI Atur Ulang Batas Auto Rejection untuk Waran
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan baru mengenai auto rejection untuk waran dan waran terstruktur dalam Perubahan Peraturan Bursa No II-A. Aturan ini membagi pembatasan harga waran ke dalam beberapa rentang berdasarkan acuan harga, bertujuan untuk mengendalikan volatilitas harga dan mencegah manipulasi transaksi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa meskipun transaksi waran tidak ramai, ketentuan ini tetap diperlukan untuk mengatasi perilaku spekulatif yang sering terjadi. Selama 2024, transaksi waran mencapai 4,53 juta kali dengan nilai Rp 3,34 triliun.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mendukung pembatasan ini, menilai bahwa langkah tersebut penting untuk melindungi investor dari pergerakan harga waran yang tidak wajar, terutama yang sering lebih volatil dibanding saham induknya. Ia menyoroti kasus pergerakan harga waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRZ-W) pada 27 Maret 2023 sebagai contoh manipulasi harga yang berujung laporan kepolisian.
Aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih adil dan aman bagi investor, khususnya individu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023