IHSG Terpukul di Bursa Saham
BEI Perluas Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas deretan saham yang dapat ditransaksikan saat pre opening atau sebelum pembukaan perdagangan pukul 9 pagi hari. Menurut Direktur BEI Irvan Sudandy, peraturan tersebut diterapkan untuk memperluas kesempatan bagi saham-saham lain agar dapat berada pada harga terbaiknya pada pembukaan perdagangan. "Pertimbangan BEI unuk memperluas saham-saham dalam sesi pre opening adalah untuk memberikan kesempatan bagi kelompok di luar konstituen indeks LQ45 untuk melakukan price discovery, sehingga harga pembukaaan saham berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi perdagangan dimulai, " kata Irvan.
Awalnya, peraturan penjualan saham pada waktu pre opening hanya diperbolehkan pada saham-saham yang termasuk dalam indeks bergengsi LQ45. Namun, saat ini, selain saham-saham yang bergabung dalam LQ45, ada juga saham-saham papan utama, new economy, dan papan pengembangan yang diperbolehkan. (Penerapan perluasan jumlah saham yang masuk ke dalam sesi pre opening diharapkan dapat membantu mendistribusikan jumlah order secara merata terhadap jumlah order masuk ke dalam sistem perdagangan bursa (JATS) pada detik awal pembukaan sesi satu perdangan, sehingga dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi perdagangan, Juga menyelaraskan dengan paraktek umum pembukaan perdgangan di bursa regional lainnya," terang dia. (Yetede)
Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum
Dukungan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menghadapi tugas yang mendesak untuk menjaga daya beli masyarakat yang sedang tertekan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan pada November hanya tercatat 1,55%, menunjukkan tren penurunan yang berlanjut sejak April. Hal ini mencerminkan lemahnya permintaan masyarakat, yang juga terindikasi oleh penurunan keyakinan konsumen dan kontraksi sektor manufaktur.
Untuk merespons kondisi ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti menurunkan harga tiket penerbangan untuk libur Natal dan Tahun Baru serta menaikkan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMN bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil mempertimbangkan daya saing usaha. Namun, beberapa kalangan mengkritik bahwa kebijakan ini belum tentu efektif karena banyak perusahaan yang kesulitan menaikkan upah, dan kenaikan tersebut mungkin tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup yang semakin tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan UMN sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan kemampuan perusahaan. Ia juga memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi langkah terakhir untuk mengatasi tekanan biaya. Meskipun langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Memberantas Kecurangan dalam Industri Asuransi
Fraud asuransi menjadi masalah besar di Amerika Serikat dan Indonesia, dengan kerugian yang mencapai miliaran dolar per tahun. Di AS, sektor asuransi kesehatan menjadi penyumbang terbesar, sementara di Indonesia, kasus fraud melibatkan berbagai pihak, baik nasabah maupun agen asuransi. Salah satu contoh di Indonesia adalah kasus di mana seorang nasabah merekayasa kematiannya untuk mencairkan klaim asuransi, serta penipuan yang melibatkan agen asuransi dan pegawai bank yang merugikan nasabah hingga Rp200 miliar.
Fraud dalam industri asuransi terbagi menjadi dua jenis: hard fraud, yang mencakup penipuan ekstrem seperti kecelakaan yang disengaja, dan soft fraud, seperti klaim yang dilebihkan atau dipalsukan. Kedua jenis fraud ini dapat meningkatkan biaya risiko bagi perusahaan asuransi, merusak reputasi mereka, dan menambah beban administratif.
Untuk mengatasi masalah ini, industri asuransi harus berinovasi dalam tata kelola fraud, termasuk memanfaatkan teknologi analitik dan big data untuk mendeteksi perilaku mencurigakan. Selain itu, platform database fraud seperti SIPELAKU yang diperkenalkan oleh OJK, serta penguatan proses underwriting dan klaim, dapat membantu mencegah risiko fraud. Dengan mengkombinasikan teknologi canggih, pembuatan database, dan penguatan seleksi risiko, diharapkan industri asuransi dapat mengurangi kerugian finansial akibat fraud, menciptakan ekosistem yang lebih sehat, dan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan serta tepercaya.
Satgas Gandeng Lintas Kementerian
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Satgas ini akan melibatkan lintas kementerian dan dikordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Yassierli menyatakan bahwa Satgas ini bukan sebagai respons terhadap kebijakan UMP, melainkan untuk menangani PHK massal yang mungkin terjadi.
Pemerintah, melalui Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Airlangga juga percaya bahwa perusahaan masih memiliki ruang untuk meningkatkan gaji buruh tanpa harus melakukan PHK, yang harus menjadi langkah terakhir. Presiden Prabowo Subianto menambahkan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertimbangkan daya saing usaha.
Namun, pengusaha, melalui Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menuntut penjelasan lebih lanjut tentang dasar perhitungan kenaikan UMP tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan yang signifikan dapat meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing produk Indonesia, dan memicu PHK, terutama di sektor padat karya.
Kemendagri Usul Reformasi Proses Pemilu
Kementerian Dalam Negeri, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (Pemilu) guna mengatasi penurunan partisipasi pemilih, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bima Arya mengakui bahwa penurunan partisipasi pemilih disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kejenuhan masyarakat dengan seringnya pesta demokrasi yang terlalu dekat waktunya, serta ketidakterkenalan calon yang berasal dari luar daerah.
Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mempelajari dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan, termasuk kemungkinan revisi sistem Pemilu dan Pilkada. Bima Arya juga membuka kemungkinan revisi jarak antara Pilpres dan Pilkada, serta mempertimbangkan usulan untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Pemerintah akan terus menampung berbagai usulan yang masuk, dengan harapan dapat memperbaiki sistem pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat di masa depan.









