Rendahnya Standar Hidup Layak Jakarta
BPS mencatat Indeks Pembangunan Manusia Jakarta pada 2024 mencapai 84,15 dengan standar hidup layak mencapai Rp 19,953 juta per tahun. Namun, standar hidup layak Rp 1,66 juta per bulan ini dinilai masih jauh dari realitas pengeluaran warga Jakarta. Dimensi hidup layak per tahun pada 2024 juga meningkat Rp 580.000 atau 2,99 % dibanding tahun sebelumnya. Standar hidup layak ini dipresentasikan dengan pengeluaran riil per kapita per tahun, yaitu biaya konsumsi setiap penduduk yang disesuaikan dengan paritas daya beli. Pada 2024, rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun Jakarta mencapai Rp 19,953 juta per tahun atau Rp 1,66 juta per bulan, naik dari tahun 2023 yang tercatat Rp 19,373 juta per tahun. ”Di Jakarta, rata-rata satu rumah dihuni tiga sampai empat orang. Rata-rata sekitar Rp 1,66 juta per bulan ini terkait pengeluaran riil rumah tangga,” kata Nurul.
Rata-rata pengeluaran untuk standar hidup layak sebesar Rp 1,66 juta per bulan dinilai Sunu Prawito (41), warga Jakbar, masih jauh dari kenyataan. Sebagai kepala rumah tangga yang hidup dengan istri dan satu anak yang masih SMA, ia bahkan menilai upah yang diperolehnya masih kurang. ”Kebetulan saya ngontrak di Jakarta. Kontrakan saja sebulan Rp 1,2 juta, belum (pengeluaran untuk) listrik sama air,” katanya. Menurut Sunu, pengeluaran hidup layak sebulan minimal Rp 5 juta. Jika dirinci, Rp 1,5 juta untuk hunian atau cicilan (bagi yang sudah memiliki rumah tetap), lalu Rp 1,5 juta untuk makan, Rp 500.000 untuk istri, Rp 500.000 untuk uang saku anak, dan Rp 1 juta untuk keperluan lain atau tambahan biaya pendidikan atau ditabung. ”Uang Rp 1,66 juta per bulan tidak ada apa-apanya, bukan di Jakarta saja, tetapi di daerah lain juga (tidak cukup). Hidup tidak hanya tentang biaya makan sehari-hari. Masih ada hunian, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup lain yang perlu dipikirkan. Apalagi hidup bersama keluarga,” katanya. (Yoga)
Imbas Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sebesar 6,5%
Tambahan Anggaran Rp 50,6 Triliun ke DPR
Wacana Ojol Tak Dapat Subsidi BBM
BMKG Meminta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Kenaikan PPN Akan Semakin Memperburuk Inflasi
IHSG Terpukul di Bursa Saham
BEI Perluas Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas deretan saham yang dapat ditransaksikan saat pre opening atau sebelum pembukaan perdagangan pukul 9 pagi hari. Menurut Direktur BEI Irvan Sudandy, peraturan tersebut diterapkan untuk memperluas kesempatan bagi saham-saham lain agar dapat berada pada harga terbaiknya pada pembukaan perdagangan. "Pertimbangan BEI unuk memperluas saham-saham dalam sesi pre opening adalah untuk memberikan kesempatan bagi kelompok di luar konstituen indeks LQ45 untuk melakukan price discovery, sehingga harga pembukaaan saham berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi perdagangan dimulai, " kata Irvan.
Awalnya, peraturan penjualan saham pada waktu pre opening hanya diperbolehkan pada saham-saham yang termasuk dalam indeks bergengsi LQ45. Namun, saat ini, selain saham-saham yang bergabung dalam LQ45, ada juga saham-saham papan utama, new economy, dan papan pengembangan yang diperbolehkan. (Penerapan perluasan jumlah saham yang masuk ke dalam sesi pre opening diharapkan dapat membantu mendistribusikan jumlah order secara merata terhadap jumlah order masuk ke dalam sistem perdagangan bursa (JATS) pada detik awal pembukaan sesi satu perdangan, sehingga dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi perdagangan, Juga menyelaraskan dengan paraktek umum pembukaan perdgangan di bursa regional lainnya," terang dia. (Yetede)
Inflasi Landasan Kenaikan Upah Minimum
Dukungan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menghadapi tugas yang mendesak untuk menjaga daya beli masyarakat yang sedang tertekan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan pada November hanya tercatat 1,55%, menunjukkan tren penurunan yang berlanjut sejak April. Hal ini mencerminkan lemahnya permintaan masyarakat, yang juga terindikasi oleh penurunan keyakinan konsumen dan kontraksi sektor manufaktur.
Untuk merespons kondisi ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti menurunkan harga tiket penerbangan untuk libur Natal dan Tahun Baru serta menaikkan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMN bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil mempertimbangkan daya saing usaha. Namun, beberapa kalangan mengkritik bahwa kebijakan ini belum tentu efektif karena banyak perusahaan yang kesulitan menaikkan upah, dan kenaikan tersebut mungkin tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup yang semakin tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan UMN sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan kemampuan perusahaan. Ia juga memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi langkah terakhir untuk mengatasi tekanan biaya. Meskipun langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.









