Dukungan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menghadapi tugas yang mendesak untuk menjaga daya beli masyarakat yang sedang tertekan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan pada November hanya tercatat 1,55%, menunjukkan tren penurunan yang berlanjut sejak April. Hal ini mencerminkan lemahnya permintaan masyarakat, yang juga terindikasi oleh penurunan keyakinan konsumen dan kontraksi sektor manufaktur.
Untuk merespons kondisi ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti menurunkan harga tiket penerbangan untuk libur Natal dan Tahun Baru serta menaikkan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMN bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil mempertimbangkan daya saing usaha. Namun, beberapa kalangan mengkritik bahwa kebijakan ini belum tentu efektif karena banyak perusahaan yang kesulitan menaikkan upah, dan kenaikan tersebut mungkin tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup yang semakin tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan UMN sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan kemampuan perusahaan. Ia juga memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi langkah terakhir untuk mengatasi tekanan biaya. Meskipun langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023