Pemerintah Telah Resmi Menetapkan Kenaikan UMP
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun depan. Kementrian Perindutrian (Kemeperin) mempertimbangkan untuk memberikan insentif ke beberapa sektor industri, menyusul naiknya UMP. Sekretaris Jenderal Kementerian Eko Cahyanto menerangkan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah "Jadi industri biasanya juga akan melakukan adjustment-adjustment (penyesuaian)," kata dia. Eko mengungkapkan, dunia industri berharap agar kebijakan pemerintah bisa menjadi instrusmen pendukung peningkatan daya saing.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga sektor industri. tetap tumbuh, salah satunya melalui dorongan pemberian insenti bagi industri yang membutuhkan. "Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu," kata dia. Eko mengungkapkan, sebelumnya pemerintah pernah memberikan beberapa insentif untuk industri otomotif karena suatu keadaan. Misalnya, ketika pandemi Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor. (Yetede)
PPN 12% Konsumsi Rumah Tangga Berkurang
Ketika Asean Makin Diakui Perannya dalam Lanskap Perekonomian Global
Kurangnya SDM yang Berkualitas
Mempertanyakan Kelayakan Subsidi BBM Bagi Pengemudi Ojol
Tambahan Anggaran Rp 64,2 Miliar untuk Pegawai Baru
Menko Pangan Zulhas Pastikan Stok dan Harga Pangan Akhir Tahun Aman Terkendali
Prabowo Optimistis RI Tidak Impor Beras Lagi Tahun 2025
Rencana Kenaikan Gaji Guru Multitafsir, Menurut Anggapan P2G
Presiden Prabowo Naikkan 1 Kali Gaji Pokok Guru ASN
Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan “Sama aja berarti. Karena guru-guru ASN memperoleh gaji pokok setelah memperoleh sertifikasi,” kata Fahriza saat dihubungi, Sabtu 30 November 2024. Meski begitu, Fahriza mengatakan, FSGI menafsirkan ada kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN yang sudah mendapatkan sertifikasi. Namun, kenaikan itu sebesar Rp500 ribu. Sebab, guru non-ASN yang sudah tersertifikasi selama ini sudah mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta. Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo Menurut Fahriza, kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru. Kebijakan kenaikan gaji guru itu hanya untuk memenuhi janji kampanye. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai seharusnya memenuhi janji peningkatan kesejahterana guru dalam dokumen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.









