;

Penguatan Modal untuk Fintech P2P Lending

Ekonomi Hairul Rizal 02 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Penguatan Modal untuk Fintech P2P Lending

Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan dalam 8 tahun perkembangannya, termasuk masalah permodalan, manajemen risiko, dan isu terkait sistem IT dan keamanan. Meskipun jumlah penyelenggara P2P lending menurun dari 164 entitas pada 2019 menjadi 97 entitas pada 2023, nilai outstanding penyaluran P2P lending terus mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah penyelenggara, industri ini tetap menunjukkan prospek yang positif.

Salah satu langkah yang diambil untuk memperkuat industri ini adalah melalui penguatan aspek permodalan, termasuk penetapan batas minimum ekuitas bagi penyelenggara P2P lending, yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Batas minimum ekuitas ini dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp12,5 miliar pada 2025. Untuk mencapai tujuan ini, penyelenggara P2P lending dapat mengadopsi beberapa strategi, seperti memperhatikan kinerja perusahaan, melakukan efisiensi biaya operasional, menjajaki peluang merger, dan memperluas jaringan relasi untuk menarik investor potensial.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kuat dan stabil, yang akan mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia secara lebih progresif dan berkelanjutan.


Download Aplikasi Labirin :