Peluang baru Chandra Asri
Uni Eropa Berkomitmen Memberikan Akses Pasar Optimal untuk Produk Prioritas Indonesia
Trump Desak Iran Membuat Kesepakatan Nuklir
Pemerintah Buka Selebar-lebarnya Keran Investasi Sektor Transportasi
Pemerintah membuka selebar-lebarnya keran investasi di sektor transportasi mengingat besarnya kebutuhan sektor tersebut dalam jangka panjang. Meski demikian pelibatan pihak swasta harus bisa menjamin keberlangsungan proyek hingga selesai beroperasi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Republik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ernita Titis Dewi mengatakan melalui ajang Internatioal Conference on Infrastructure (ICI) bisa menjadi wadah bersama sekaligus acuan kolaborasi membangun sektor infrastruktur transportasi berkelanjutan. "Kemenhub menyambut baik ajang ICI ini, selain berdiskusi dan dialog dengan stakeholder, forum ini juga menjadi ajang bagi Kemenhub untuk bertemu dengan para calon investor yang tertarik untuk berinvestasi pada sektor transportasi Indonesia," ungkap Titis.
Pada forum International Conference on Infrastructure 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, 11-12 Juni 2025, Kemenhub menyampaikan sejumlah gagasan pembangunan infrastruktur transportasi masa depan. Adapun, Kemenhub mengusung tema 'Satu Bangsa Terubung: Mengintegrasikan infrastruktur di Darat, Laut, dan Udara'. Tema ini merefleksikan infrastruktur transportasi yang lebih dari sekedar sektor, tetapi merupakan tulang punggung persatuan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. (Yetede)
Pemerintah Instruksikan Opsel Disediakan Akses Internet 100 Mbps Untuk Daerah Pelosok
Inisiatif Google Cloud Untuk Dorong Transformasi Digital di Indonesia
Google Cloud Indonesia, salah satu lini bisnis Google LLC, berkomitmen untuk turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Inisiatif tersebut telah dilaksanakan sejak 2019 lalu, dan terus dijalankan dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Adapun kelima inisiatif tersebut adalah, pertama, perluasan kapasitas data di Indonesia. Kedua, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Google Cloud mengumumkan program "Google for Startup Accelerator Southeast Asia: Indonesia, Al-Focused". Program ini bertujuan untuk mendukung startup dengan potensi pertumbuhan tinggi yang berkantor di Indonesia yang membangun produk baru dengan AI generatif atau AI agentic sebagai teknologi intinya.
Ketiga, Google Cloud meluncurkan program "Indonesia BerdAIa" sebuah program ekosistem untuk membantu dan menerapkan solusi AI kustom yang memberikan nilai data yang terukur untuk sektor-sektor ekonomi utama Indonesia. Keempat, Google Cloud juga mengumumkan bahwa developer Indonesia telah menyelesaikan lebih dari 672.000 lab pelatihan interaktif (atau 'lab') melalui program JuaraGCP. Kelima, Google Cloud bekerja sama dengan seniman lokal Indonesia. "nah, di seniman lokal Indonesia ini, sebagaimana kita memadukan, mereka punya gaya dengan AI, dan membuat manusia jadi core dari augmented. Jadi manusia selalu core. Jadi apa maksudnya ini? Maksudnya AI itu bukan untuk menggantikan manusia," tutur Country Director Google Cloud Indonesia Fanly Tanto. (Yetede)
Jakarta Siapkan Aturan Denda bagi Pelanggar KAWASAN TANPA ROKOK
Pemprov Daerah Khusus Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait KawasanTanpa Rokok melalui penyusunan Raperda. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Penyusunan rancangan perda ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang ada sebelumnya, yaitu Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang diperbarui melalui Pergub No 88/2010. Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6) menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan. Fokus utamanya adalah mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka sudah diterapkan di beberapa negara maju.
Kota-kota besar, seperti Tokyo (Jepang), Seoul (Korsel) dan San Jose (Kosta Rika) telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan, seperti bar, klub malam dan diskotek. Salah satu hal yang masih dalam pembahasan raperda ini ialah besaran denda yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan merokok di kawasan terlarang. Proses diskusi terkait denda akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Jakarta dan masyarakat, agar aturan ini benar-benar bisaditerima dengan baik. Raperda ini juga bertujuan melindungi kelompok rentan terhadap dampak merokok, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kadis Kesehatan Daerah Khusus Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, denda yang dikenakan untuk pelanggaran merokok mulai Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada ketegasan aparat menindak pelanggar serta dukungan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. (Yoga)
Peradilan Diharapkan Bebas dari Korupsi dengan Dinaikkannya Gaji Hakim
Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan gaji hakim dengan harapan lembaga peradilan bebas dari korupsi. Keputusan menaikkan gaji hakim itu disampaikan Presiden Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6). Persentase kenaikan gaji hakim diputuskan bervariasi dengan kenaikan tertinggi 280 % untuk hakim dengan golongan paling yunior. ”Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 %,” ujar Presiden. Prabowo menuturkan, semua hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara signifikan. Kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada golongan hakim paling yunior.
Kenaikan gaji hakim itu, menurut Presiden, sudah mempertimbangkan keuangan negara. Kenaikan gaji diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sehingga hakim tak bisa disuap. Hakim mesti menjadi pengadil yang tidak bisa digoyahkan dan tidak bisa dibeli dengan uang. Apalagi, hakim benteng terakhir keadilan. Ketua MA Sunarto mengingatkan, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat pengadilan. Ia meminta para hakim muda menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. (Yoga)
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun
Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsitata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. Tak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. ”Terdakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP,” kata Toni.
Hendry dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp1,052 triliun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 18 tahun penjara. Dalam uraiannya, majelis hakim menilai perbuatan korupsi Hendry Lie dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya GM Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Fandy Lingga dari bagian Marketing PT TIN tahun 2008-2018 dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi Rp 1,052 triliun, juga memperkaya pihak lain, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Yoga)
Titik Kritis Perundingan berada pada Minyak Sawit
Sejumlah kalangan menilai, minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya bakal menjadi titik kritis perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (UE) atau IEU CEPA. Apa-lagi, IEU CEPA juga memuat kesepakatan perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan. Selain itu, bea masuk nol % dinilai tak akan mendongkrak ekspor sawit RI ke UE, mengingat masih ada hambatan perdagangan terkait kebijakan energi terbarukan dan antideforestasi UE. Pada 7 Juni 2025, Menko Bidang Perekomomian, Airlangga Hartarto menyatakan, perundingan IEU CEPA telah memasuki babak akhir dan tanpa ganjalan yang tersisa. Pada 10 Juni 2025, Mendag, Budi Santoso menyebutkan, IEU CEPA ditargetkan kelar 2025. Keduanya menyatakan IEU CEPA akan menurunkan hambatan tarif dan nontarif sejumlah produk ekspor Indonesia, seperti kelapa sawit, hasil pertanian, alas kaki, tekstil, dan elektronik, untuk dapat memasuki pasar UE dengan tarif nol %.
Dalam draf IEU CEPA, RI dan UE juga mencantumkan kesepakatan tentang perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan. Pasal 14 draf itu menyebutkan, RI dan UE berkomitmen bekerja sama di bidang minyak dan lemak nabati, bahkan mengakui peran penting minyak nabati, terutama dari kelapa sawit, dalam konteks pertanian, ekonomi, lingkungan, gizi, kesehatan, dan energi. Kedua negara juga sepakat menerima kriteria dan standar keberlanjutan minyak nabati yang ditetapkan secara independen oleh setiap negara. Anggota Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, Kamis (12/6) menilai, kesepakatan antara RI dan UE terkait IEU CEPA masih belum final. Dalam perundingan babak akhir nanti, pembahasan mengenai minyak sawit diperkirakan bakal berlangsung alot. ”Minyak sawit bakal jadi titik kritis di perundingan akhir IEU CEPA karena menyangkut tiga isu fundamental, yaitu lingkungan hidup, terutama perihal deforestasi dan emisi karbon; keadilan sosial terkait masyarakat adat dan petani kecil; serta perdagangan global yang adil versus diskriminatif,” kataDarto. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
31 Dec 2021 -
Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal
31 Dec 2021 -
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021









