Jakarta Siapkan Aturan Denda bagi Pelanggar KAWASAN TANPA ROKOK
Pemprov Daerah Khusus Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait KawasanTanpa Rokok melalui penyusunan Raperda. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Penyusunan rancangan perda ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang ada sebelumnya, yaitu Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang diperbarui melalui Pergub No 88/2010. Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6) menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan. Fokus utamanya adalah mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka sudah diterapkan di beberapa negara maju.
Kota-kota besar, seperti Tokyo (Jepang), Seoul (Korsel) dan San Jose (Kosta Rika) telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan, seperti bar, klub malam dan diskotek. Salah satu hal yang masih dalam pembahasan raperda ini ialah besaran denda yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan merokok di kawasan terlarang. Proses diskusi terkait denda akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Jakarta dan masyarakat, agar aturan ini benar-benar bisaditerima dengan baik. Raperda ini juga bertujuan melindungi kelompok rentan terhadap dampak merokok, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kadis Kesehatan Daerah Khusus Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, denda yang dikenakan untuk pelanggaran merokok mulai Rp 250.000 hingga Rp 50 juta. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada ketegasan aparat menindak pelanggar serta dukungan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023