Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat
Pemerintah
memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan
keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker
10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar
dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan
penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan
perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan
persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena
itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
OJK: Deutsche Bank Indonesia Tetap Beroperasi
Deutsche Bank secara global sudah mengumumkan sejumlah langkah penyelamatan atau restrukturisasi perusahaan. Salah satunya dengan melakukan PHK terhadap 18.000 pegawai dan memangkas sejumlah divisi yang dinilai tak berkontribusi terhadap kinerja perusahaan. Langkah ini diyakini bisa menghemat US$ 8,3 miliar. Kebijakan ini berimbas pada beberapa wilayah kerja seperti Amerika Serika, Eropa, Sydney, Hong Kong dan beberapa kawasan di Asia Pasifik. Untuk Indonesia, OJK memastikan Deutsche Bank Indonesia tetap beroperasi dan tidak terpengaruh dengan rencana induk perusahaan.
Batubara Masih Bisa Bernapas Panjang
Masa Depan Batubara Adaro (bagian 1)
Banyak yang bilang, tambang batubara sudah memasuki senjakala. Kesadaran akan lingkungan yang bersih semakin menguat, sementera emisi yang dihasilkan dari batubara dinilai penuh debu, kotor, merusak lingkungan, dan bahkan berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup di dunia. Tak heran bila belakangan orang mulai melirik energi yang ramah lingkungan.
Pertanyaannya, akan segera habiskah batubara? CEO PT Adaro Energy Tbk, yakin batubara masih punya kesempatan hidup 20 hingga 30 tahun lagi. Buktinya produksi batubara masih terserap di berbagai penjuru dunia sebagai sumber energi pembangkit listrik. Bahkan, Adaro sendiri punya kontak jangka panjang dengan dua perusahaan asal Hong Kong, yaitu China Light and Power Hong Kong Limited (CLP Power) dan Hong Kong Electric.
Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru
Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Makanya, para pengembang mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif dan insentif fiskal. Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.
Dari segi regulasi, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk prolegnas 2019. Setidaknya para pengembang mengusulkan lima poin. Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga lsitrik EBT menjadi murah. Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan dan Pengelola Energi Terbarukan.
JK UNGKAP SULITNYA TARIK PAJAK DIGITAL
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) rencana pemerintah menarik pajak perusahaan digital sulit terealisasi karna belum adanya kesepakatan global. Ini bukan masalah Indonesia saja melainkn dunia agar mereka (perusahaan digital) mau membayar lebih baik sesuai dengan pendapatannya. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon bisa berkilah dalam membayar pajaknya di suatu negara karena belum ada kesepakatan dunia.
JK menilai perlu ada kesepakatan global untuk mengatur pajak digital sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kesepakatan tidak dapat per negara tetapi harus lintas negara dan saat ini belum ditemukan perhitungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri-menteri keuangan di G20 terus mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital yang memerlukan perlakuan khusus secara digital pula. Mereka menginginkan terciptanya keadilan pajak dalam ekonomi digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa penelitian mengenai model bisnis digital termasuk e-commerce telah dimulai sejak tiga tahun lalu untuk mencari kesesuaian dengan kebutuhan pelaku digital. Beberapa studi telah sempat menghasilkan kebijakan agar pelaku e-commerce mengumpulkan data akan tetapi peraturan tersebut dicabut untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi kebijakan akan diambil mengikuti pola kerja pelaku ekonomi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, kebijakan juga harus dilakukan secara digital. Belum ada kepastian kapan kebijakan mengenai pajak digital akan diberlakukan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung menilai hambatan terbesar Pemerintah Indonesia ataupun negara lain dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi, padahal pengusaha sudah berupaya membuka diri. Pemerintah dipandang belum melibatkan pemain dan asosiasi dalam menentukan kebijakan untuk menjaga kesetaraan dalam persaingan. Pemain dan asosiasi amat terbuka untuk diajak berdiskusi. Disarankan agar omzet perlu ditentukan agar pelaku usaha UMKM dapat berkembang terlebih dahulu.
Berbeda dengan Indonesia, Perancis segera merealisasikan pajak digital untk Google dan perusahan sejenis. Rencana ini telah menuai kecaman dari Amerika Serikat (AS) karena dipandang hanya menargetkan perusahaan-perusahaan digital milik AS. Presiden AS memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas rencana kebijakan tersebut. Penyelidikan tersebut dapat memicu perang tarif dengan Eropa. Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara eropa lainnya dipandang sebagai praktek proteksionisme dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan AS.Kepatuhan Pajak, Pemerintah Maksimalkan Ekstensifikasi
Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran esktensifikasi di tengah menurunnya kepatuhan dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei hanya di angka 2,4%. Dalam SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun belum memiliki NPWP. Empat sasaran WP tersebut yaitu, orang pribadi, warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Transaksi Uang Elektronik, E-Money BMRI Capai Rp 8 Triliun
PT Bank Mandiri Tbk. pada semester I/2019 mencatatkan kenaikan transaksi uang elektronik berbasis kartu E-Money yang mayoritas digunakan untuk tujuan transportasi. Volume transaksi mengalami peningkatan sebesar 13% secara y-o-y dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 menjadi sekitar Rp8 triliun. Pertumbuhan volume tersebut menunjukkan bahwa penggunaan E-Money semakin meluas di masyarakat. Saat ini terjadi shifting ke transaksi elektronik. Hal itu terlihat dari 80 juta transaksi per bulan melalui jaringan elektronik, sisanya di cabang 8%-10%.








