;

Pengusaha Ramai-Ramai Masuk Listrik Tenaga Surya

Budi Suyanto 16 Jul 2019 Kontan

Sejumlah perusahaan menjajaki peluang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Potensinya masih terbuka lebar, namun sejumlah tantangan menjadi perhatian pelaku usaha. Kendala pengembangan PLTS justru berada di pemerintah, salah satunya terkait ketentuan pemotongan tarif jual ke PLN hanya menjadi 65%. Belum lagi grid PLN belum siap.

Aturan IMEI Jangan Bebani Operator

Budi Suyanto 16 Jul 2019 Kontan

Pemerintah sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.

Kemarau Mengancam, Antisipasi Dilakukan

Budi Suyanto 16 Jul 2019 Kontan

Kekeringan sudah melanda sejumlah daerah, namun pemerintah baru ancang-ancang mengambil tindakan. BKMG memprediksi kemarau tahun ini akan lebih kering. Presiden Jokowi menginstruksikan pihak terkait untuk segera bertindak, modifikasi cuaca dan pembangunan sungai bor jika diperlukan. Presiden juga memerintahkan KLHK untuk memantau dan mengendalikan titik panas (hotspot) terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

Menkeu : Reformasi Perpajakan Fokus pada Lima Aspek

Leo Putra 16 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tentang pentingnya reformasi perpajakan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait itu, pihaknya telah menetapkan lima aspek sebagai fokus dari reformasi perpajakan yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, aspek proses bisnis dan aspek regulasi perpajakan. Dari aspek organisasi, Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan dengan membentuk dua direktorat baru di lingkungan DJP, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya, dari aspek SDM, Kementerian Keuangan berfokus pada hal memastikan perlindungan bagi insan pajak yang bertugas dan berjuang dalam mencapai target penerimaan negara. Selain itu, dari aspek reformasi teknologi informasi berbasis data, Menteri Keuangan akan terus melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadapi era digital. Adapun, dari aspek proses bisnis, Kementerian Keuangan, akan diwujudkan melalui peraruan sistem inti (core system) administrasi perpajakan. Untuk reformasi dalam aspek regulasi, Sri Mulyani meminta pemerintah dapat memberikan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian, terutama di bidang investasi dan ekspor mallui berbagai insentif, dengan tetap menjaga kesinambungan penerimaan pajak.

Benahi Tata Niaga Garam

Leo Putra 15 Jul 2019 Kompas

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan menyatakan penyerapan garam pada masa panen tahun ini masih minim. Oleh karena itu harga terjun hingga Rp 500 per kilogram. Rendahnya penyerapan dipicu oleh stok yang masih menumpuk di gudang. Pemerintah perlu membenahi tata niaga garam yang karut marut dan memukul semangat petambak untuk meningkatkan produksi.

Ada indikasi garam industri merembes ke industri kecil dan menengah. Hasan berharap pemerintah mendata secara akurat jumlah industri kecil dan menengah serta kebutuhan dan asal pasokan garamnya. Petambak juga berharap pemerintah memasukan garam ke dalam negeri terlindungi dan terhindar dari permainan kartel.

Izin Perusahaan Diperketat

Ayu Dewi 15 Jul 2019 Kompas

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :

  • perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
  • perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan, selain memperkuat kerjasama dengan atase ketenagakerjaan, pihaknya meningkatkan pengawasan sebelum keberangkatan di dalam negeri, termasuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran pemberangkatan non prosedural.

Proyeksi Neraca Perdagangan Juni, Upaya Ekstra Tekan Defisit

B. Wiyono 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah harus melanjutkan implementasi kebijakan bauran bahan bakar nabati dan penyerapan minyak jatah kontraktor oleh PT Pertamina sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan terutama dari sektor minyak dan gas bumi. Defisit impor migas di Tanah Air merupakan permasalahan struktural yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Program bauran 20% biodiesel dan 80% solar (b20) dan upaya lain pemerintah mendiversifikasi energi masih harus dilanjutkan dan diperluas untuk menekan defisit perdagangan minyak dan gas bumi.

(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara

B. Wiyono 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)

Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.

Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital. 

Cukai Plastik, Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah

B. Wiyono 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Penerapan cukai kantong plasrik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan mengenai cukai plastik masih tumpang tindih. Saat ini sudah ada empat kota ynag melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi dan Banjarmasin. Di satu sisi pemerintah melalui Kemenkeu akan mengnakan tarif cukai plastik. Kedua instnasi yang memayungi pun juga berbeda, antara Kemenkeu dan Kemendagri. Menurut Yustinus, apabila pengenaan cukai plastik resmi dijalankan, peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut.

Navigasi Perpajakan, Celah Penghindaran Makin Sempit

B. Wiyono 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Selain AeOI, pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Sesuai SE No.15/PJ/2019, terdapat lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada WP Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterima oleh WP Indonesia yang dapat menambah kewajban perpajakan di Indonesia. Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara tersebut berkurang. Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Pilihan Editor