Benahi Tata Niaga Garam
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan menyatakan penyerapan garam pada masa panen tahun ini masih minim. Oleh karena itu harga terjun hingga Rp 500 per kilogram. Rendahnya penyerapan dipicu oleh stok yang masih menumpuk di gudang. Pemerintah perlu membenahi tata niaga garam yang karut marut dan memukul semangat petambak untuk meningkatkan produksi.
Ada indikasi garam industri merembes ke industri kecil dan menengah. Hasan berharap pemerintah mendata secara akurat jumlah industri kecil dan menengah serta kebutuhan dan asal pasokan garamnya. Petambak juga berharap pemerintah memasukan garam ke dalam negeri terlindungi dan terhindar dari permainan kartel.
Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Proyeksi Neraca Perdagangan Juni, Upaya Ekstra Tekan Defisit
Pemerintah harus melanjutkan implementasi kebijakan bauran bahan bakar nabati dan penyerapan minyak jatah kontraktor oleh PT Pertamina sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan terutama dari sektor minyak dan gas bumi. Defisit impor migas di Tanah Air merupakan permasalahan struktural yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Program bauran 20% biodiesel dan 80% solar (b20) dan upaya lain pemerintah mendiversifikasi energi masih harus dilanjutkan dan diperluas untuk menekan defisit perdagangan minyak dan gas bumi.
(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara
Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.
Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital.
Cukai Plastik, Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah
Penerapan cukai kantong plasrik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan mengenai cukai plastik masih tumpang tindih. Saat ini sudah ada empat kota ynag melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi dan Banjarmasin. Di satu sisi pemerintah melalui Kemenkeu akan mengnakan tarif cukai plastik. Kedua instnasi yang memayungi pun juga berbeda, antara Kemenkeu dan Kemendagri. Menurut Yustinus, apabila pengenaan cukai plastik resmi dijalankan, peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut.
Navigasi Perpajakan, Celah Penghindaran Makin Sempit
Selain AeOI, pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Sesuai SE No.15/PJ/2019, terdapat lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada WP Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterima oleh WP Indonesia yang dapat menambah kewajban perpajakan di Indonesia. Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara tersebut berkurang. Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
Operator Swasta Siap Menggoyang Dominasi Pertamina
Dominasi
Pertamina di bisnis SPBU mulai diusik. Para pesaingnya mencoba aneka strategi
untuk mencuil kue bisnis pompa bensin. Mereka menyasar daerah yang tak
terjangkau SPBU komersial di perkotaan. Mereka juga menawarkan kemitraan
untuk mendirikan SPBU mini dengan sasaran pelaku UMKM daerah. Meskipun
demikian, Pertamina merasa tak terusik dengan kehadiran para pesaing. BPH
Migas mengingatkan pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha pelu
berkonsultasi dengan BPH Migas karena berkaitan dengan alokasi penyediaan dan
distribusi BBM.
Relasi Taiwan-China Semakin Panas
Tensi
geopolitik China dan Taiwan naik. Hal ini setelah Taiwan memperkuat
militernya dengan membeli senjata dari Amerika Serikat. China menilia aksi
ini sebagai bagian pemberontakan. Sementara itu, Taiwan dan AS kini kian
mesra.
Uang Elektronik: Desain Sesuai Pesanan Ilegal?
Jasa
pembuatan desain kartu uang elektronik kini mudah ditemukan di berbagai toko
online. Ternyata praktik semacam itu merugikan bank karena ketiadaan quality control. Terlebih, sampai saat ini perbankan mengaku
kesulitan untuk meraup untuk dari bisnis uang elektronik. Penerbitan kartu uang elektronik kini lebih ditujukan untuk
keperluan branding serta
mendorong program transaksi non tunai yang digalakkan pemerintah. Sementara
itu, salah satu penyedia jasa pemesanan gambar uang elektronik mengaku,
membeli kartu uang elektronik bergambar dari bank. Setelah itu dia cetak
ulang sesuai pesanan konsumen. Dalam satu bulan, setidaknya ada 700 keping
kartu terjual dengan keuntungan mencapai Rp.50.000 per kartu atau Rp 35 juta
per bulan. Melihat makin maraknya bisnis semacam ini, perbankan
mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum terkait
penyalahgunaan hak cipta. Perbankan juga mengimbau masyarakat untuk
menghindari praktik semacam ini dan membeli dari bank yang berlisensi.
Masih Banyak Proyek EBT yang Kesulitan Pendanaan
Nasib
sejumlah proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) semakin
tak pasti. Hingga Maret, ada 24 dari 70 proyek yang sudah kontrak tetapi
belum mendapatkan pendanaan dan terancam terminasi. PLN belum bersikap atas
persoalan ini. Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
mengemukakan, kendala pendanaan tak akan memengaruhi target bauran energi
bersih.









