;

Duh, Ekonomi Indonesia Memasuki Masa Paceklik

Budi Suyanto 17 Jul 2019 Kontan

Pasapemilu, ekonomi kian sulit. Saat bersamaan gonjang ganjing ekonomi global kian menekan ekonomi dalam negeri. Kelesuan ekonomi bisa berdampak ke mana-mana. Penerimaan pajak megerut dan defisit anggaran bisa membengkak. Pengamat pajak DDTC mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko shortfall pajak yang lebih besar dari perkiraan. Sementara, ekonom Indef menyarankan pemerintah segera menginjak rem belanja negara lebih dalam.

Darmin Mulai Saring Hambatan Investasi

Budi Suyanto 17 Jul 2019 Kontan

Visi-misi Presiden Joko Widodo lima tahun mendatang adalah mengundang investasi secara besar-besaran. Hambatan birokarasi juga akan dihilangkan. Berdasarkan hasil evaluasi paket kebijakan ekonomi, permasalahan izin menjadi sorotan, khususnya Online Single Submission (OSS). Menurut Darmin, ada dua masalah pokok yang membuat pelaksanaan OSS belum optimal. Pertama, mengenai kementerian dan lembaga yang belum membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Kedua, permasalahan di tingkat pemda, yaitu pelaksanaan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP).

Luhut: 80% Perusahaan Sawit Indonesia Bermasalah

Budi Suyanto 17 Jul 2019 Kontan

Sebanyak 80% perusahaan sawit di Indonesia dinilai bermasalah. Terdapat tiga pokok masalah besar, yakni soal luas lahan, lingkungan, dan program plasma. Tak ingin masalah ini terus terjadi, Luhut mengusulkan sanksi berupa denda bagi perusahaan sawit bermasalah. Masalah luas lahan dan lingkungan perusahaan sawit memang sering jadi topik hangat. Tidak transparannya luas lahan perusahaan sawit, terutama soal HGU yang dimiliki membuat perusahaan sawit kerap berkonflik dengan masyarakat setempat. Sementara itu, soal lingkungan perusahaan sawit kerap disorot karena masih ada langkah deforestasi dan kebakaran lahan yang menimpa areal konsesi perusahaan sawit.

Pajak Ekonomi Digital Tetap Menggiurkan

Budi Suyanto 17 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak mencari cara agar bisa menggali potensi pajak dari ekonomi digital. Ditjen Pajak mulai menyiapkan perangkat dan regulasi untuk mengejar pajak ekonomi digital. Dirjen Pajak mengakui ada tantangan besar dalam menarik pajak digital, yakni regulasi adil, kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan sistem yang baik. Selain itu, perbedaan model ekonomi digital dan konvensional juga menjadi tantangan tersendiri. Menkeu sempat merilis aturan pajak digital melalui PMK 210/2018, namun dibatalkan sebelum berlaku. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute menyatakan, Indonesia bisa meniru negara yang sudah menerapkan pajak digital, seperti India dan Perancis. Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security Asosiasi E-Commmerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku e-commerce siap membantu pemerintah dalam pajak digital. Namun dia berharap, pemerintah bersikap adil dan fair terhadap setiap sektor di ranah ekonomi digital.

Amazon Jangkau Indonesia

Ayu Dewi 17 Jul 2019 Kompas

Lini bisnis Amazon di bidang teknologi komputasi awan, Amazon web service berkomitmen investasi jangka panjang di Indonesia. Komitmen itu diwujudkan dalam pengembangan pusat data dan program vokasional keahlian dibidang teknologi digital. Country Leader PT Amazon Web Services Indonesia (AWS) Gunawan Susanto menyampaikan terkait komitmen investasi pengembangan pusat data di Indonesia akan ada sekitar 3(tiga) pusat data. Segmen pasar yang disasar mulai dari perusahaan rintisan sampai dengan korporasi besar. Pihaknya juga mneyebutkan Traveloka, Halodoc, Grab dan Warung Pintar sebagai pelanggan layanan komputasi awan AWS. 

Perang Dagang Berdampak Kecil terhadap Perekonomian RI

Leo Putra 17 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Indoensia hingga saat ini belum terdampak oleh perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok secara signifikan. Selain karena kondisi fundamental dalam negeri cukup baik dan stabil, ini lantaran Indonesia tidak masuk dalam rantai pasokan (supply chain) perdagangan global.

Diskon Pajak Demi Investasi SDM

Ayu Dewi 16 Jul 2019 Kompas

oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)


Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh). 

Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk. 

Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.



Dosen UGM Protes Penarikan Pajak

Ayu Dewi 16 Jul 2019 Kompas

Sejumah dosen Universitas Gadjah Mada mengeluhkan keputusan pimpinan universitas terkait penarikan pajak karena dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan dosen dan karyawan. Persoalan ini muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagai pengusaha kena pajak (PKP). 

Di Indonesia ada 11 PTN BH yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat. Sebab dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang menjual jasa pendidikan. Padahal UGM lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memiliki karakter nirlaba. 

Singapura Diminta Berhenti Terima Benur Selundupan

Ayu Dewi 16 Jul 2019 Kompas

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Singapura tidak lagi mengizinkan benur (benih lobster) dari Indonesia masuk ke wilayahnya. Sejak lama, Singapura diketahui menjadi tempat transit para penyelundup benur menuju Vietnam. 

Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan. Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor. Nilainya ditaksir sekitar Rp 474,6 miliar. Penyelundupan benur diperkirakan akan lebih maarak pada Agustus-Desember. Masa itu adalah waktunya lobster bertelur di laut selatan.

Penyelundup biasanya membawa benur dari pantai selatan Jawa melalui Lampung menuju Jambi menggunakan jalur darat. Dari Jambi benur diselundupkan menuju Singapura melalui jalur laut untuk selanjutnya dikirm ke Vietnam.


(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital

B. Wiyono 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Darussalam (Managing Partner DDTC)

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani I bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya. Hak pemajakan baru timbul jika entitas bisnis membentuk sebuah BUT melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan. Hingga kini skema pemajakan aktivtas ekonomi digitallintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimistis dengan agenda tersebut, dan menerapkan pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global, seperti Inggris, India, dan Uganda. Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital. Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBe).

Pilihan Editor