Industri Digital : Friksi Bisa Hentikan Konsumen Bertransaksi
Konsumen cenderung menginginkan bentuk layanan serba cepat dan mudah digunakan disetiap fase transaksi digital. Jika berhadapan dengan friksi pelayanan atau hambatan, konsumen cenderung mudah menghentikan pemakaian. Demikian benang merah hasil studi Zero Friction Future yang dikerjakan Facebook, Boston Consulting Group dan GfK. Sektor yang diteliti adalah perdagangan elektronik atau e-dagang, perjalanan, ritel, lintas batas negara, serta jasa keuangan dan otomotif.
Fase transaksi digital dimulai dari pencarian, pembelian dan pasca pembelian. Hasil studi tersebut menyebutkan 94% dari responden menemukan friksi disetiap fase transaksi digital. Setiap 54% diantaranya tidak menyelesaikan transaksi karena friksi. Salah satu friksi berupa penawaran kurang dan tidak relevan. Sekitar 61% responden cenderung membatalkan transaksi jasa keuangan ketika menemukan penawaran yang tidak sesuai. Adapun 55% responden tidak melanjutkan belanja karena ulasan terhadap produk atau toko kurang. Friksi lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan yang lama dan kurang responsif. Sekitar 66% responden tidak mau melanjutkan transaksi jika tidak segera mendapatkan konfirmasi pendaftaran layanan.
Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri
Setelah
ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan
mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN
untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019.
Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak
lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas
sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa
sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan
atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Tekfin di Luar Jawa Meningkat
OJK
mencatat nilai pinjaman tekfin di luar pulau Jawa terus meningkat. Dari awal
tahun hingga Mei 2019, total pinjaman tekfin meningkat Rp 2,23 triliun
menjadi senilai Rp 5,79 triliun. Meski bertambah besar, jumlah tersebut masih
terbilang mini bila dibandingkan pinjaman tekfin di pulau Jawa yang mencapai
Rp 35,2 triliun. Hal ini dikarenakan perusahaan tekfin masih membatasi area
sebatas daerah domisili kantor dan/atau kota besar yang masyarakatnya intens
menggunakan gadget dan internet. Jadi sebagian besar masih di pulau Jawa.
Kolaborasi Astra-GoJek Luncurkan GoFleet
PT Astra International Tbk dan GoJek Indonesia meluncurkan GoFleet dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Presiden Direktur GoFleet Melize M Rusli menyatakan GoFleet memiliki keunggulan teknologi dari GoJek dan Pengalaman Astra di Industri otomotif, kekuatan itu bisa menghasilkan solusi mobilitas. Selain menyediakan kendaraan, GoFleet juga memberikan solusi perawatan, layanan perbaikan, asuransi dan monetisasi kendaraan melalui pemasangan iklan. Dengan bergabung GoFleet, pengemudi akan mendapatkan pinjaman kendaraan dan penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di kendaraan.
Daftar Negatif Investasi, Pengusaha Minta Restriksi Dipangkas
Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah untuk mengurangi jumlah restriksi investasi dalam daftar negatif investasai (DNI), sejalan dengan perbaikan yang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Wakil Ketua Apindo mengatakan jumlah restriksi investasi perlu dikurangi baik dalam hal jumlah industri yang termasuk dalam DNI, tingka persentase foreign equity participantship (FEP), jumlah serta kompleksitas perizinan, dan kewajiban-kewajiban bagi investor. Selain itu, gandfather caluse juga perlu diberikan dalam rangka melindungi investor eksis untuk mempertahankan dan mengembangkan investasi. Investasi juga perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan industri dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, adopsi teknologi, pengembangan SDM, dan efisiensi produksi. Relaksasi DNI juga perlu menambahkan definisi baru untuk persyaratan kerja sama kemitraan antara asing dan pelaku usaha lokal. DNI juga perlu diarahkan kepada industri yang hingga saat ini belu bisa beroperasi di Indonesia.
INACA Apresiasi Insentif Fiskal bagi Industri Penerbangan
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi penerbitan peraturan yang menegaskan tak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor serta penyerahan pesawat dan suku cadang hingga sewa pesawat. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri. Adapun regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan diberlakukanya peraturan ini, maka biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang sehingga industri penerbangan dapat lebih kompetitif.
Penerimaan Pajak, Kinerja Pemungutan Belum Optimal
Kinerja pemungutan pajak dinilai belum optimal, seiring dengan adanya shortfall yang diproyeksikan berada di angka Rp140,4 triliun. Otoritas pajak menggunakan data, pengawasan, pelayanan wajib pajak terkait strategi yang akan ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak. Adapun lemahnya kinerja pemungutan pajak tersebut dapat ditilik dari elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dengan proyeksi realisasi produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy selama semester I/2019 yang sebesar 0,4. Artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar 0,4% atau dengan kata lain masih ada gap sebesar 0,6% selama semester I/2019.
Pemerintah Siapkan Rancangan PP Perdagangan Lintas Batas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perdagangan lalu lintas cross border melalui sistem perdagangan elektronik e-commerce, sebagai langkah untuk mengawasi arus barang impor yang ditransaksikan. Disamping itu, ia menyebut bahwa jumlah impor lewat e-commerce memang porsinya masih sedikit jika dibandingkan dengan impor konvensional. Akan tetapi, ada tren kenaikan dari impor lewat e-commerce. Dia menyebut aturan yang dikeluarkan nanti untuk memastikan volume perdagangan terkait impor barang dapat memiliki filter dan mekanisme yang jelas, sebab saat ini ada beragam pola transaksi impor barang melalui e-commerce. Darmin menegaskan, saat ini pemerintah ingin membenchmark aturan dalam negeri sehingga aturanya tidak terlalu longgar dan tidak selalu berlebihan sehingga dapat memberikan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital.
Penghindaran Pajak Berganda, Negosiasi dengan Singapura Dimulai
Pemerintah mulai mengakomodasi permintaan Singapura. Ini ditandai dengan dimulainya negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau avoidance of double taxation dengan negara tersebut. Perjanjian kesepakatan pajak berganda ini diterapkan kepada semua negara mitra investasi Indonesia. Singapura adalah negara dengan investasi terbesar di Indonesia. Pemerintah agar bernegosiasi dengan baik dan setara, agar perjanjian penghindaran pajak berganda ini sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak menggerus pendapatan perpajakan itu sendiri.
Super Deductible Tax, Pengusaha Khawatir Insentif Tak Implementatif
Insentif perpajakan seperti super deductible tax dipercayai akan meningkatkan kapasitas dan daya saing industri. Namun, kalangan pengusaha khawatir kebijakan tersebut sulit diimplementasikan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melalui direktur eksekutifnya, pengusaha membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. Cukup bagus di regulasi tetapi implementasinya begitu berat prasyarat untuk mendapat insentif tersebut. Hal serupa juga dilontarkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. Dari pengalaman terdahulu seperti tax allowance dan tax holiday, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh oleh pengusaha.









