;

Kebijakan Mobil Listrik, Menkeu: 2 Aturan Terbit Pekan Ini

B. Wiyono 25 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan dua peraturan terkait dengan kendaraan listrik pada pekan ini. Aturan tersebut adalah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait dengan pajak barang mewah. Menkeu juga mengungkapkan beberapa insentif yang disiapkan, yakni bea masuk jika mengimpor kendaraan listrik secara terurai lengkap ataupun tidak lengkap (CKD/IKD) dalam jangka waktu tertentu, untuk mendorong industri dalam negeri dan tingkat kandungan lokal. Selain itu insentif tax holiday untuk kendaraan listrik terintegrasi dengan industri baterai, serta tax allowance untuk suku cadang, aksesoris kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya, bea masuk yang ditanggung pemerintah, kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor. Jika industri otomotif melakukan pelatihan vokasi dan melakukan inovasi dan riset, juga berkesempatan super deductible tax dua kali hingga tiga kali.

Aturan Kendaraan Listrik Siap Terbit

Budi Suyanto 25 Jul 2019 Kontan

Pemerintah menjanjikan segera merilis peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Menkeu menjelaskan pembagian kendaraan menjadi tiga kelompok, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ada pula insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik dengan baterai. Menteri Perindustrian mengatakan produsen manufaktur otomotif bisa memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022. Namun ada beberapa poin yang masih disoal, diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Meski begitu, industri merespons positif regulasi mobil listrik ini.

Indonesia Terjebak di Pertumbuhan 5%

Budi Suyanto 25 Jul 2019 Kontan

Pemerintah kesulitan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih cepat. Hal ini terlihat pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun  2020-2024, pemerintah tetap hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% - 6%. Menteri PPN/Bappenas menyebut ada hambatan serius sehingga pemerintah hanya mematok target sekian. Penghambat terbesar adalah regulasi dan institusi. Regulasi saat ini cenderung membatasi, ketimbang mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis. Institusi pemerintah juga masih memiliki kualitas rendah akibat korupsi, birokrasi yang tidak efisien, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Kondisi fiskal dan infrastruktur juga tidak mendukung. Permasalahan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penghambat. Minimnya kualitas dan produktivitas SDM di Indonesia bisa menjadi masalah untuk jangka menengah dan panjang.

Pengalihan KEK Jawa Menuai Penolakan

Budi Suyanto 25 Jul 2019 Kontan

Rencana pengalihan kawasan industri di Pulau Jawa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali bergulir. Rencana ini bahkan sudah dibahas di tingkat kementerian lantaran banyaknya permintaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, salah satu usul berasal dari Singapura yang meminta Kawasan Industri Kendal menjadi KEK. Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah. Dewan Nasional KEK masih mengevaluasi usulan tersebut sebelum direkomendasikan ke Presiden.

Meskipun demikian, usulan ini menuai polemik berbagai pihak. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta agar usulan tersebut dikembalikan ke UU 39/2009. Direktorat Jenderak Bea dan Cukai juga keberatan dengan usulan tersebut. Alasannya, Jawa sudah banyak fasilitas  sehingga tidak perlu KEK. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, sepakat dan mengingatkan dampak pengalihan kawasan industri menjadi KEK akan menambah ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Masih 2.183 Kapal Ikan Belum Memperpanjang Izin

Budi Suyanto 25 Jul 2019 Kontan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbarui data perizinan kapal ikan di Indonesia. KKP menyatakan hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan, dari total 7.987 kapal yang beroperasi , terdapat 2.183 kapal yang sudah daluwarsa izinnya. Jika 2.183 unit kapal perikanan itu melaut, akan berpotensi merugikan negara 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,84 miliar. Pemilik kapal akan kena sejumlah sanksi atau denda jika tidak segera memperbarui izinnya.

Kasus Gagal Bayar Dinilai Anomali

Ayu Dewi 25 Jul 2019 Kompas

Pro Kontra menyertai status gagal bayar obligasi PT Delta Merlin Dunia Tekstil senilai 300 juta dollar AS. Asosiasi Synthetic Fiber Indonesia menilai kegagalan itu sejalan dengan lesunya permintaan. Sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia menganggap industri tekstil nasional dalam kondisi baik. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berpendapat kasus gagal bayar tersebut lebih dipengaruhi faktor internal perusahaan. Menurut dia, perusahaan tekstil yang efisien dan fokus pada pengembangan atau ekspansi usaha terbukti mampu bersaing. Menurutnya, kasus gagal bayar itu memiliki sejumlah anomali yang perlu dicermati. Sebab terjadi saat kondisi tekstil nasional tumbuh dan ekspornya diperkirakan 14,6 miliar dollar AS tahun ini. Berdasarkan data API nilai ekspor tekstil dan produk tekstil tahun 2018 sebesar 13,21 miliar dollar AS dan 12,53 miliar dollar AS tahun 2017.



Menkeu Pastikan Aturan Mobil Listrik Keluar Pekan Ini

Leo Putra 25 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan aturan mobil listrik dan struktur pajak baru industri mobil keluar pekan ini. Mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah tentang PPn BM Kendaraan Bermotor. Menkeu mengatakan aturan ini akan memuat regulasi pajak, klasifikasi, dan emisi, mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi. Perpres ini bertujuan agar Indonesia nantinya menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan mengatakan bila industri kendaraan listrik berbasis listrik dimulai, industri penunjangnya juga akan berubah. Untuk mencapai pengembangan mobil listrik, pemerintah rencananya akan memberikan beberapa insentif, seperti impor kendaraan listrik yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Ekonomi Digital Butuh Dukungan

Ayu Dewi 24 Jul 2019 Kompas

Hasil riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Segara Institute menyebutkan kontribusi ekonomi dari Grab saja mencapai Rp 48,9 triliun. Jumlah itu berasal dari pendapatan pengemudi, mitra Grab Food, dan agen Kudo Individual. Sementara manfaat yang didapatkan konsumen karena mendapatkan harga yang lebih rendah sebesar Rp 5,73 triliun untuk GrabBike dan Rp 40,41 triliun untuk GrabCar.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2011-2014 Mari Elka Pengestu berpendapat inovasi dari ekonomi digital akan meningkatkan dua sisi baik permintaan maupun suplai. Perkembangan ini membuat beberapa sektor konvensional terdistrupsi, mulai dari transportasi, informasi sampai terkait pariwisata. Meski ada pekerjaan yang hilang, ada jenis pekerjaan baru yang muncul. Kesempatan membangun ekonomi yang inklusif dan penyerapan tenaga kerja pun makin besar. Namun, hal itu perlu strategi menyeluruh mulai dari peningkatan ketrampilan tenaga kerja, efisiensi logistik, dan regulasi yang mengatur digital ekonomi.

Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, penerima manfaat ekonomi terbesar dari perkembangan ekonomi digital adalah dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah serta masyarakat. Jika harga yang dikenakan semakin tinggi, pengguna akan cenderung tidak bertransaksi dan sebaliknya. Disisi lain dari riset yang dilakukan, penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan pendapatan mitra Grab tanpa meningkatkan investasi. Ini sangat signifikan karena dapat memberdayakan sektor informal.

Industri Terkait akan Bergerak

Ayu Dewi 24 Jul 2019 Kompas

Pengembang properti mulai mengembangkan hunian dengan harga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar per unit. Pertumbuhan proyek hunian mewah diyakini akan turut menggerakan indutsri terkait properti. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata memaparkan, pengembangan hunian mewah lebih leluasa meluncurkan produk di bawah harga Rp 30 miliar per unit karena konsumen tidak lagi dibebani PPnBM dan PPh pasal 22. Selama ini pasar segmen atas tidak bergerak karena beban pajak yang tinggi.

Beberapa pengembang anggota REI sudah mulai ancang-ancang mendesain lahan untuk segmen atas tersebut dengan nilai jual berkisar Rp 15 miliar-Rp 25 miliar per unit. Namun, suplai hunian mewah hanya bisa dilakukan di lokasi strategis di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya dan Medan.

Sementara pasar apartemen mewah diprediksi masih membutuhkan waktu untuk adaptasi. Diperlukan penentuan waktu yang tepat untuk merilis produk baru, konsep yang bagus dan lokasi yang strategis. 

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

B. Wiyono 24 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.

Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai bia­ya.

Pilihan Editor