Investor Asing Agresif Suntikkan Modal Start-up Indonesia
Sebagai negara dengan jumlah perusahaan rintisan digital (start-up) terbesar kelima di dunia, Indonesia menjadi incaran investor-investor besar internasional untuk masuk ke bisnis ini. Investor asing mulai agresif menyuntikkan modal ke start-up dengan pertumbuhan yang tinggi. Salah satu investor asing yang tertarik adalah SoftBank asal Jepang. CEO SoftBank, Masayoshi Son, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Senin (29/7), berkomitmen untuk menanamkan investasi US$ 2-3 Milyar hingga lima tahun ke depan. Dengan komitmen itu, SoftBank memastikan total investasi yang ditanamkan di Indonesia senilai US$ 5 miliar. Softbank sendiri siap mengucurkan dana invesasi sebesar lebih dari US$ 100 miliar melalu program Vision Fund tahap kedua. Program tersebut nantinya akan membiayai sejumlah perusahaan teknologi di berbagai negara.
Investasi Sektor Digital, Softbank Buru Unicorn Baru
Potensi bisnis perusahaan teknologi di dalam negeri yang begitu besar, mendorong Softbank Group mengalokasikan dana khusus bagi Grab untuk menggarap pasar Indonesia. Targetnya, Grab Indonesia menjadi unicorn kelima di Tanah Air. Pada tahap awal, Softbank berkomitmen menggelontorkan dana senilai US$2 miliar melalui Grab Indonesia. Di Indonesia, dua portofolio utama Softbank adalah Tokopedia dan Grab. Kedua perusahaan tersebut juga berkolaborasi sebagai investor perusahaan teknologi pembayaran, Ovo. Softbank berinvestasi melalui dana kelolaan senilai US$200 juta bernama EV Growth, yang dibentuk oleh East Ventures, Sinarmas Group, dan Yahoo Japan. Selama Januari—Juni 2019, investasi yang masuk ke perusahaan berbasis digital di Indonesia sudah melebihi US$541 juta. Proyeksi tersebut tidak termasuk pendanaan ke perusahaan teknologi yang memutuskan untuk tidak memublikasikan nilai investasi yang dikantongi.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar
Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.
Industri Ramah Lingkungan, Produk Semen Menghijau
Para pabrikan secara bertahap akan mengurangi produksi semen jenis Ordinary Portland Cement atau OPC, sekaligus meningkatkan produk hijau atau yang lebih ramah lingkungan. Untuk mendorong industri melaksanakan aktivitas bisnis secara berkelanjutan, Kementerian Perindustrian sedang memperjuangkan insentif bagi pelaku yang mendapatkan sertifikasi industri hijau. Setidaknya terdapat dua jenis insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau dalam aktivitas produksinya dan mendapatkan sertifikasi. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli dan menggunakan hasil produk dari perusahaan yang mendapatkan sertifikasi hijau. Kedua insentif fiskal, bisa berupa potongan pajak.
Duh, Fintech Ilegal Masih Tetap Sulit Dibendung
Alih-alih berkurang, jumlah financial technology (fintech) lending ilegal malah tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 4.500 aduan mengenai fintech ilegal alias naik tajam dibanding 2018 sebanyak 1.330 aduan. LBH berharap OJK dan Satgas Investasi bisa tegas dalam menindak perilaku rentenir online.
RI Siap Tanggapi Bea Biodiesel oleh Eropa
Pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan atas proposal atau notifikasi bea masuk imbalan sementara (BMIS) produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE). Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan seluruh pendekatan yang memungkinkan, termasuk menyampaikan argumentasi legal dan teknis agar terbebas dari tuduhan subsidi oleh UE atas produk biodiesel Indonesia.
Investasi Mobil Listrik Masih Terhambat Regulasi
Payung hukum dan insentif fiskal untuk sektor industri kendaraan bermotor berbahan bakar listrik belum juga kelar. Hyundai, BYD, Grab, hingga Softbank berminat meramaikan industri ini. Sayangnya, pemerintah tidak menjelaskan kendala yang menghambat keluarnya beleid itu.
KPPU Membidik Kartel Tiket Pesawat Terbang
KPPU menyiapkan jadwal sidang perdana dugaan kartel tiket pesawat yang menyeret PT Garuda Indonesia Tbk, Lion Air Group dan maskapai penerbangan lainnya. KPPU mengklaim tim investigator menemukan dua alat bukti. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999. Mereka menemukan kesepakatan antara Garuda Indonesia dan Batik Air untuk mengerek harga tiket pesawat domestik kelas full service. Namun KPPU tidak memerinci temuan alat bukti tersebut. Dirjen Perhubungan Udara menilai pemerintah bakal menunggu proses hukum terhadap beberapa maskapai tersebut.
[Opini] Gonjang-ganjing Harga Cabai
oleh: Jojo, mahasiswa doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB
Kini problem kelangkaan mendera komoditas cabai. Ancaman kekeringan akibat kemarau berkepanjangan menjadi pemicu melambungnya harga. Namun sejatinya fenomena ini bukan hal baru. Selama ini siklus pertanian mengandung karakteristik: ketidakpastian, musiman, mudah rusak dan pasokan tidak elastik.
Pemerintah harus hadir memberikan fasilitas distribusi karena cabai merupakan produk hortikultura yang mudah busuk. Ketersediaan mobil pendingin dan gudang pendingin di sejumlah sentra produksi perlu dipastikan. Selain itu, tata niaga pasar dan penguatan kelembagaan di tingkat petani perlu dibenahi.
Target Inklusi Terkendala Infrastruktur
Inklusi keuangan menurut Bank Dunia berarti setiap individu mempunyai akses ke produk dan layanan keuangan. Indonesia dinilai mengalami lonjakan signifikan selama kurun 2011-2017. Namun upaya mengejar target inklusi 75% itu menghadapi kendala terkait keterbatasan infrastruktur khusunya sinyal telepon seluler dan listrik di sebagian daerah.
Pengguna uang elektronik berbasis peladen (server) yang terdaftar dalam sistem pengenalan nasabah masih sedikit. Alasan utamanya, mereka masih nyaman memakai uang elektronik untuk layanan dasar sehari-hari. CEO Finarya Danu Wicaksana menyatakan porsi pengguna LinkAja yang terdaftar dengan pengenalan nasabah secara elektronik (eKYC) kurang dari 50% sampai dengan Juni 2019 dengan jumlah penguna terdaftar LinkAja sekitar 23 juta orang.
Head of Public Relation OVO sinta Setyaningsih menyebutkan OVO telah dipakai di 115 juta gawai. Namun, enggan menyebutkan secara rinci posi pengguna terdaftar eKYC. Chef Communication Officer DANA Chrisma Albandjar menyebutkan pertumbuhan pengguna yang melakukan eKYC tak secepat pengguna umumnya.









