Masih 2.183 Kapal Ikan Belum Memperpanjang Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbarui data perizinan kapal ikan di Indonesia. KKP menyatakan hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 izin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) telah berakhir masa berlakunya. Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan, dari total 7.987 kapal yang beroperasi , terdapat 2.183 kapal yang sudah daluwarsa izinnya. Jika 2.183 unit kapal perikanan itu melaut, akan berpotensi merugikan negara 156.050 GT atau setara dengan Rp 137,84 miliar. Pemilik kapal akan kena sejumlah sanksi atau denda jika tidak segera memperbarui izinnya.
Kasus Gagal Bayar Dinilai Anomali
Pro Kontra menyertai status gagal bayar obligasi PT Delta Merlin Dunia Tekstil senilai 300 juta dollar AS. Asosiasi Synthetic Fiber Indonesia menilai kegagalan itu sejalan dengan lesunya permintaan. Sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia menganggap industri tekstil nasional dalam kondisi baik.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berpendapat kasus gagal bayar tersebut lebih dipengaruhi faktor internal perusahaan. Menurut dia, perusahaan tekstil yang efisien dan fokus pada pengembangan atau ekspansi usaha terbukti mampu bersaing. Menurutnya, kasus gagal bayar itu memiliki sejumlah anomali yang perlu dicermati. Sebab terjadi saat kondisi tekstil nasional tumbuh dan ekspornya diperkirakan 14,6 miliar dollar AS tahun ini. Berdasarkan data API nilai ekspor tekstil dan produk tekstil tahun 2018 sebesar 13,21 miliar dollar AS dan 12,53 miliar dollar AS tahun 2017.
Menkeu Pastikan Aturan Mobil Listrik Keluar Pekan Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan aturan mobil listrik dan struktur pajak baru industri mobil keluar pekan ini. Mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah tentang PPn BM Kendaraan Bermotor. Menkeu mengatakan aturan ini akan memuat regulasi pajak, klasifikasi, dan emisi, mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi. Perpres ini bertujuan agar Indonesia nantinya menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan mengatakan bila industri kendaraan listrik berbasis listrik dimulai, industri penunjangnya juga akan berubah. Untuk mencapai pengembangan mobil listrik, pemerintah rencananya akan memberikan beberapa insentif, seperti impor kendaraan listrik yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Ekonomi Digital Butuh Dukungan
Hasil riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Segara Institute menyebutkan kontribusi ekonomi dari Grab saja mencapai Rp 48,9 triliun. Jumlah itu berasal dari pendapatan pengemudi, mitra Grab Food, dan agen Kudo Individual. Sementara manfaat yang didapatkan konsumen karena mendapatkan harga yang lebih rendah sebesar Rp 5,73 triliun untuk GrabBike dan Rp 40,41 triliun untuk GrabCar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2011-2014 Mari Elka Pengestu berpendapat inovasi dari ekonomi digital akan meningkatkan dua sisi baik permintaan maupun suplai. Perkembangan ini membuat beberapa sektor konvensional terdistrupsi, mulai dari transportasi, informasi sampai terkait pariwisata. Meski ada pekerjaan yang hilang, ada jenis pekerjaan baru yang muncul. Kesempatan membangun ekonomi yang inklusif dan penyerapan tenaga kerja pun makin besar. Namun, hal itu perlu strategi menyeluruh mulai dari peningkatan ketrampilan tenaga kerja, efisiensi logistik, dan regulasi yang mengatur digital ekonomi.
Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, penerima manfaat ekonomi terbesar dari perkembangan ekonomi digital adalah dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah serta masyarakat. Jika harga yang dikenakan semakin tinggi, pengguna akan cenderung tidak bertransaksi dan sebaliknya. Disisi lain dari riset yang dilakukan, penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan pendapatan mitra Grab tanpa meningkatkan investasi. Ini sangat signifikan karena dapat memberdayakan sektor informal.
Industri Terkait akan Bergerak
Pengembang properti mulai mengembangkan hunian dengan harga Rp 10 miliar-Rp 30 miliar per unit. Pertumbuhan proyek hunian mewah diyakini akan turut menggerakan indutsri terkait properti.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata memaparkan, pengembangan hunian mewah lebih leluasa meluncurkan produk di bawah harga Rp 30 miliar per unit karena konsumen tidak lagi dibebani PPnBM dan PPh pasal 22. Selama ini pasar segmen atas tidak bergerak karena beban pajak yang tinggi.
Beberapa pengembang anggota REI sudah mulai ancang-ancang mendesain lahan untuk segmen atas tersebut dengan nilai jual berkisar Rp 15 miliar-Rp 25 miliar per unit. Namun, suplai hunian mewah hanya bisa dilakukan di lokasi strategis di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya dan Medan.
Sementara pasar apartemen mewah diprediksi masih membutuhkan waktu untuk adaptasi. Diperlukan penentuan waktu yang tepat untuk merilis produk baru, konsep yang bagus dan lokasi yang strategis.
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas
Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.
Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.
Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai biaya.
Editorial, Industri Tekstil Butuh Perhatian Lebih
Permasalahan gagal bayar
yang membelit anak usaha
Duniatex, cukup mengejutkan publik dalam beberapa hari
ini, terlebih beban utang yang
harus dibayar juga sangat besar.
Dari informasi yang disampaikan oleh S&P, disebutkan perang dagang Amerika Serikat dan China disinyalir menjadi penyebab pelemahan kinerja keuangan perusahaan, karena permintaan tekstil yang diperkirakan merosot tajam. Harus diakui, perang dagang AS-China memang berdampak terhadap kinerja sebagian industri dalam negeri. Pengalihan pasar yang dilakukan oleh China dan pembatasan masuknya barang ke salah satu negeri konsumen terbesar dunia membuat persaingan makin ketat. Bagi industri tekstil, pertarungan dengan produk murah asal China tidak hanya kali ini dirasakan tapi sudah bertahun. Impor barang ilegal terus masuk dan mengganggu pasar dalam negeri.
Pemerintah diharapkan dapat menurunkan beban ongkos produksi industri padat karya ini. Keluhan terhadap tarif listrik dan harga gas yang dirasakan masih mahal diharapkan dapat terselesaikan. Upaya lainnya adalah menjaga pasar dari serbuan produk murah melalui berbagai kebijakan nontarif. Di sisi lain, industriawan juga harus memperbaiki kualitas produk, lebih kreatif, dan paham akan kebutuhan konsumen, baik domestik maupun global. Selanjutnya yang juga berperan penting menjaga industri nasional adalah peran konsumen dengan membeli produk-produk dalam negeri.
Komoditas Ekspor, TPT Masih Jadi Andalan Jateng
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diyakini masih menjadi andalan Jawa Tengah dalam memacu ekspor. peningkatan ekspor terutama berasal dari produk garmen atau pakaian jadi dari sejumlah korporasi besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Ungaran Sari Garment, dan beberapa perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma. Salah satu problem industri TPT ialah ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, seperti serat atau benang stapel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menyampaikan, industri TPT memang menjadi tumpuan ekspor Jawa Tengah. Namun demikian, ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang Ketentuan impor TPT kerap disalahgunakan. Kedua, pada umumnya mesin tekstil di Jateng dan Indonesia secara umum usianya sudah tua, sehingga perlu melakukan upgrade peralatan. Ketiga, tantangan lain yang membayangi industri TPT ialah tenaga kerja terampil.
Permasalahan yang terjadi di Duniatex Group tidak menggambarkan kondisi industri TPT Jateng yang cenderung bertumbuh. Utilisasi pabrik TPT di Jateng masih cukup
tinggi seiring dengan meningkatnya permintaan, terutama untuk pasar ekspor.
Standardisasi Kode QR, Uji Coba QRIS Rampung
Bank Indonesia akhirnya menyatakan uji coba Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS sudah selesai dan rencananya segera dirilis dalam waktu dekat. Adapun standardisasi transaksi kode QR untuk lintas batas di kedua negara masih dalam tahap uji coba, yakni Singapura dan Thailand. Sejauh ini sudah selesai uji coba teknis agar dapat saling membaca kode QR masing-masing negara. Namun, masih ada sejumlah aspek hukum yang harus disingkronisasi antar Indonesia dan negara-negara tersebut.
Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis
Pemerintah dan DPR
sepakat mengenai beberapa hal dalam RUU SDA. Pertama, kewajiban pengusaha
sektor air, baik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Dana ini akan dipakai untuk konservasi air. Kedua, perizinan
pengusahaan air. Izin pengusahaan SPAM adalah milik negara. Oleh karena itu,
yang bisa memperoleh izin haruslah BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara itu,
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai, aturan
dalam RUU AMDK memberatkan pelaku usaha AMDK dan menambah tekanan dalam
kegiatan usaha. Pasalnya, kewajiban bayar BJPSDA sudah ada dalam komponen
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.









