Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi
IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.
IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.
Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah
Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT. Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.
Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah
Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT. Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.
Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.
Di Balik Tawaran Pelunasan Utang Bank
Ada-ada saja ulah sejumlah oknum memanfaatkan teknologi untuk mengakali serta mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jika sebelumnya banyak tawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang marak menggganggu masyarakat, kini muncul sebaliknya: tawaran menutup akun kartu kredit maupun KTA meski tagihan masih berjalan.
Oknum tersebut menggunakan pop up message, sehingga mengesankan pesan tersebut dikirim resmi dari operator seluler maupun fitur dari aplikasi mobile banking. Para pelaku melakukan intersepsi secara ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena jasa yang ditawarkan bukanlah berasal dari lembaga jasa keuangan.
Hubungan AS-China, Perang Tarif Memanas Lagi
Donald Trump kembali menebar ancaman. Kali ini, orang nomor satu di Amerika Serikat itu akan menetapkan tarif sebesar 10% terhadap produk asal China senilai US$300 miliar. Produk yang menjadi target tarif baru ini mencakup telepon pintar, komputer, dan pakaian. Adapun pengenaan tarif ini akan berlaku per 1 September mendatang. Trump menambahkan, tarif itu berpeluang untuk naik menjadi 25% jika China masih berbelit pada saat perundingan. Dengan ancaman tarif tersebut, Trump seolah siap mengambil risiko jika nantinya akan menggoyahkan ekonomi dan konsumen Amerika Serikat (AS). China telah berulang kali mengecam taktik tekanan semacam itu, yang berarti akan memperpanjang kebuntuan jika Beijing merespons ancaman dengan memilih mundur dari meja perundingan. China menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi balasan terhadap ancaman tarif tambahan dari Trump.
KPK Mencermati Serius Tanito Harum
KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.
Pelaku Industri Melirik Potensi Jawa Tengah
Beban upah menjadi alasan kuat para pengusaha untuk merelokasi pabrik. Belum lama ini, terungkap 140 pabrik di Jawa Barat gulung tikar karena isu pengupahan. Pelaku usaha yang masih memiliki modal memilih ekspansi atau memindahkan pabriknya dari area Jawa Barat ke Jawa Tengah. Relokasi menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya produksi, sehingga bisa lebih kompetitif. Relokasi biasanya menyasar daerah dengan UMK lebih kompetitif dan tidak ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin menjelaskan, selain upah murah, daya tarik Jawa Tengah adalah proses perizinan yang lebih mudah. Selain itu, Jawa Tengah memiliki pelabuhan Tanjung Emas, dan masyarakatnya lebih kondusif.
Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan
Pemerintah Ingin Penururan Tarif PPh Badan Bertahap
Direktur Jenderal Pajak berharap, rencana penurunan tarif PPh Badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait rencana ini, diantaranya masalah besaran penurunan tarifnya. Kata Robert, kalau diturunkan sudah pasti karena sudah masuk dalam tahap finalisasi peraturan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU PPh sebagai konsekuensi materil dan juga merevisi UU KUP sebagai konsekuensi formil. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa secara umum tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh badan indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5-30%). Sementara tarif PPh Badan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand Vietman dan Kamboja sebesar 20% serta Singapura 17%.
DJP : Realisasi Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Baru 67,2%
DJP menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebesar 85%. Namun saat ini baru terealisasi sebesar 67,2%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatkan bahwa pihaknya akan mengejar target tersebut dan mengupayakan berbagai strategi diantaranya mewajibkan wajib pajak peserta tax amnesty untuk melapor. Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak tersebut harus mencapai 100% usai tax amnesty.









