Rasio Pajak, Indonesia Terendah di Asia Pasifik
Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian mayoritas negara lain yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukan kenaikan. Rasio pajak Indonesia tercatat hanya 11,5%, yang merupakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.
Menghitung rasio pajak, dalam pandangan pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari komponen yang membentuknya. Pertama, penerimaaan pajak yang selama ini dipungut apakah sudah mencakup semua pungutan wajib yang dilakukan negara atau tidak. Kedua, tingakatan tarif yang dalam beberapa kasus sangat berbeda antarnegara. Besar kecilnya tarif pajak tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, tax base atau dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dalam hal ini terkait keberadaan tax expenditure atau belanja pajak misalnya kebijakan pembebasan pajak, tax holiday, dan tax allowance. Selain tiga hal tersebut, ada pula faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja rasio pajak. Di antaranya keberadaan faktor eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi (termasuk di dalam struktur ekonomi) dan sosial politik, subjek pajak, compliance rate, hingga tax capacity.
Adapun Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan rendahnya tax ratio di Indonesia pada dasarnya bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, ditinjau dari sisi historisnya, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pembenahan sistem kerap tidak optimal karena selalu adanya ‘godaan’ penerimaan dari sektor nonperpajakan terutama dari komoditas (sumber daya alam/SDA). Kedua, tingginya angka shadow economy di Indonesia. Ketiga, adanya perubahan situasi ekonomi yang belum mampu sepenuhnya diikuti oleh UU.
Banjir Produk Impor, Pabrikan Baja Lokal Makin Terimpit
Pabrikan besi dan baja nasional makin terimpit oleh produk impor yang makin membanjir. Baja impor tersebut tidak hanya berupa produk hulu tetapi juga berupa produk hilir, seperti baja lapis atau coated sheet. Membanjirnya produk impor berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke pasar dalam negeri masih menjadi masalah utama produsen baja nasional. Peningkatan impor telah membuat industri baja nasional semakin tidak sehat, yang mana utilisasi produsen baja nasional terus mengalami penurunan.
Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah
Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB alias tax ratio. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada 2017 sebesar 11,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 34,2%. OECD menyebut sektor pertanian yang sulit dipajaki berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia. Selain itu, besarnya porsi tenaga kerja informal mencapai 57,6%, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit. Menanggapi survei OECD ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Direktur Eksekutif CITA melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Menurutnya, kuncinya adalah tax reform, sistem inti perpajakan harus segera selesai, sehingga pemanfaatan data lebih kuat. Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.
Mega Proyek Belt and Road Bergulir
China dan Malaysia kembali menyalakan proyek kereta api OBOR (One Belt and One Road Initiative). Proyek itu sempat dibatalkan PM Mahathir Mohamad. Proyek itu mencakup pembangunan rel kereta api sepanjang 640 km. Duta Besar China mengatakan, proyek ini menandakan gelombang besar calon investor China ke Malaysia. China adalah mitra dagang terbesar Malaysia. Kedua negara memiliki ikatan budaya yang erat. Malaysia Rail Link sebagai mitra lokal dari proyek tersebut mengatakan, 70% pekerja proyek merupakan pekerja lokal. Sedangkan kontraktor domestik akan mendapat 40% dari pekerjaan sipil yang akan dilakukan.
Properti : Keseimbangan
Insentif pajak bagi hunian mewah membawa harapan kebangkitan bagi pasar di segmen atas. Dari sisi komposisi, keberadaan proyek huian mewah sangat terbatas jumlahnya terhadap keseluruhan proyek properti. Colliers International Indonesia merilis, pasokan baru unit apartemen sampai dengan tahun 2022 sebanyak 248.790 unit. Dari jumlah itu, kelas aparetemen mewah hanya 999 unit atau 0,4% diantaranya.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia , pasar properti mewah belum berdampak luas bagi masyarakat Indonesia. Selama ini segmen kelas menengah mengalami berbagai kendala dalam menjangkau hunian. Kelas menengah serba nanggung ini tidak memenuhi persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi. Akan tetapi mereka kesulitan menjangkau harga rumah segmen menengah yanh harganya berkisar Rp 500 juta sd Rp 2 miliar per unit. Sejauh ini belum ada insentif dari pemerintah.
Dibutuhkan terobosan baik dari aspek fiskal maupun suplai. Terobosan itu, diantaranya kemudahan skema cicilan dan insentif suku bunga KPR. Dari sisi suplai, kemudahan pembebasan lahan dan harga tanah diharapkan lebih banyak menjangkau kelas menengah.
Proyek Sejuta Rumah Berlanjut 2019-2024
Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amien 2019-2024 akan melanjutkan Program Sejuta Rumah (PSR). Kementerian PUPR mengklaim realisasi program sejuta rumah mencapai 1,25 juta unit. Hanya saja, hingga Juli 2019 realisasinya baru 48,09%. Agar optimal pada PSR lima tahun ke depan, pemerintah harus mengatasi sejumlah kendala. Pertama, terbatasnya lahan dengan harga terjangkau. Kedua, mahalnya bahan bangunan untuk membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketiga, penerapan regulasi belum efektif. Keempat, terbatasnya kemampuan pendanaan pemerintah.
Ruang Digital Bukan Panasea
Penetrasi internet yang begitu pesat di Indonesia memunculkan harapan teknologi informasi bisa memberdayakan individu yang selama ini berada jauh dari pusat ekonomi dan politik, lalu perlahan-lahan mengurangi kesenjangan. Namun, ruang digital bukanlah panasea. Ruang digital tidak serta merta mampu mengatasi persoalan kesenjangan sosial ekonomi kronis yang terjadi akibat langgengnya relasi kuasa tidak seimbang.
Digitalisasi sektor keuangan juga memudahkan pemerintah melacak uang ilegal, sekaligus mempermudah pengawasan usaha mikro di sektor informal yang berusaha menghindari kewajiban membayar pajak. Ruang digital membuka peluang besar. Hanya saja, relasi antara ruang digital dan kesenjangan sosial ekonomi perlu dipandang dari kacamata lebih kritis. Seperti halnya ruang luar jaringan (luring) yang tidak setara di Indonesia, akses pada ruang digital juga sangat tidak seimbang.
Investasi Rp 40 Triliun, Hyundai Minta Tax Holiday
Hyundai Motors Group menemui Presiden Jokowi pada Kamis (25/7) untuk membahas rencana investasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, raksasa otomotif Korea Selatan itu meminta insentif tax holiday untuk pembangunan pabrik mobil yang menelan Rp 40 Triliun. Saat ini Hyundai tengah melakukan survei di kawasan industri Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto seusai mendampingi Presiden Jokowi dalam eprtemuan dengan delegasi Hyundai Motors Group di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/7). Airlangga menuturkan, Presiden merespon positif rencana investasi Hyundai di sektor yang ditargetkan menjadi andalan ekspor Indonesia ke depan.
Hubungan Bilateral, UEA Investasi US$9,7 Miliar
Tiga perusahaan asal Uni Emirat Arab meneken nota kesepahaman kerja sama investasi dengan tiga perusahaan Indonesia dengan nilai total sekitar US$7,5 miliar—US$9,7 miliar. Kesepakatan tersebut mencakup, pertama, PT Pertamina (Persero) dan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) dengan nilai investasi US$1,3 miliar—US$2,5 miliar untuk pengembangan Kilang Balikpapan, integrasi rantai pasok elpiji dan nafta, tangki penyimpanan elpiji. Kedua, PT Chandra Asri Petrochemicals Tbk. dan Mubadala Investment Company senilai US$5 miliar—US$6 miliar (100%), dan US$2 miliar—US$3 miliar (50%). Ketiga, PT Pelabuhan Indonesia Maspion dan DP World Asia dengan nilai investasi US$1,2 miliar (fase 1 US$350 juta) terkait dengan pengembangan dan pengoperasian terminal kontainer di Kawasan Industri Maspion di Jawa Timur.
Perluasan Objek Pajak, Pemerintah Turunkan Baseline PTKP
Di tengah guyuran insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah menyusun kebijakan yang menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditandai dengan rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat di dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen awal rancangan draf itu menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP diturunkan menjadi minimal Rp36 juta. Namun demikian, jika dibandingkan dengan baseline yang berlaku saat ini yang diterbitkan pada 2016 lalu, yakni di angka Rp54 juta atau untuk wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.
Rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang. Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan. Masalah terbesar dari belum optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.









