Kinerja Manufaktur, Pelemahan Menjalar dari Asia ke Eropa
Kontraksi aktivitas pabrik tidak hanya terjadi di Asia, namun juga merembet ke kawasan Eropa. Buntunya negosiasi perang dagang dan lesunya ekonomi China menjadi pemicu pelemahan manufaktur ini. Dilansir melalui Reuters, di antara ekonomi pasar negara berkembang di Asia Tenggara, Indonesia mencatatkan kontraksi. Namun negara lain berhasil memanfaatkan momentum pengalihan arus dagang jauh dari China. Lemahnya kegiatan manufaktur juga terjadi di kawasan Eropa yang menyusut pada awal kuartal ketiga tahun ini. Kondisi buruk di benua biru tersebut disebabkan oleh kemerosotan terdalam manufaktur di Jerman dalam tujuh tahun terakhir.
Selain Minyak, Indonesia Bakal Defisit Gas di 2035
Indonesia terancam defisit gas pada tahun 2035 lantaran kebutuhan gas yang meningkat tak dibarengi dengan peningkatan cadangan gas baru. Pertamina berupaya mencari cadangan gas baru. Selain itu, Pertamina juga menyiapkan sejumlah infrastruktur baru seperti gudang gas atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi
Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.
Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.
PLN SIapkan Charger Cepat Mobil Listrik
Jika perpres tentang pengembangan kendaraan listrik terbit, infrastruktur penunjang kendaraan listrik siap meluncur. Saat ini PLN sedang mengembangkan unit charging station dan fast charging station. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait ketersediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Nantinya, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pengisian baterai, namun juga bisa menukarkan baterainya.
Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak
Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.
Intelijen Akses WhatsApp
WhatsApp memiliki enkripsi end to end sehingga pesan tidak dapat dibaca kecuali oleh pengirim dan penerima. Lembaga intelijen lima negara yang tergabung dalam Five Eyes berharap memiliki akses untuk mendobrak enkripsi tersebut. Tak cuma WhatsApp, tetapi juga aplikasi bersandi lain. Keinginan ini didasari untuk memerangi aksi terorisme.
Asing Semakin Leluasa di Bisnis Asuransi
Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi. Hal ini tertuang dalam revisi PP 14 Tahun 2018. Dengan aturan ini, perusahaan joint venture yang sudah berdiri lama tidak perlu lagi mengurangi kepemilikan asing meski jumlahnya melebihi 80%. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung revisi aturan tersebut.
4 Unicorn Tegaskan Terima Investasi di Indonesia
Empat unicorn, yakni Bukalapak, Tokopedia, Traveloka dan Gojek, menegaskan, sebagai perusahaan Indonesia dan selama ini menerima investasi asing maupun lokal langsung ke dalam perusahaannya di Indonesia dan tidak melalui Singapura. Keempatnya membantah, punya perusahaan induk di Singapura dan dikategorikan sebagai start-up milik Singapura. Hal ini disampaikan keempatnya untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, bahwa keempat unicorn ini menerima dana investasi langsung (foreign direct investment/FDI) melalui perusahaan induknya yang berkantor pusat di Singapura, sehingga Google dan Temasek dalam risetnya mengkategorikanya sebagai start-up milik Singapura. Hanya saja, Thomas Lembong, kemudian melarat pernyataanya dan mengaku terlalu jauh berkomentar.
DJP Pastikan Pengadaan Core Tax Masih Sesuai Target
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengadaan core tax system (coretax) atau sistem inti perpajakan masih sesuai jadwal dengan target rampung di 2023 kemudian diimplementasikan pada 2024. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, mengatakan bahwa DJP akan melakukan lelang untuk agen pengadaan. Proses lelang akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Core Tax ini nantinya akan menjembatani berbagai sistem perpajakan diantaranya untuk System Integrator (SI), Project Management Quality Assurrance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping. Direktur Transformasi Proses Bisnis berharap nantinya implementasi sistem ini mampu membuat basis data yang kuat sehingga penerimaan pajak meningkat dan sustainable.
Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat.









