Uni Eropa Bikin Susah Ekspor Indonesia
Kebijakan Uni Eropa yang akan mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) terhadap produk biodiesel Indonesia mulai September 2019, menambah hambatan atas kinerja ekspor. Hambatan tarif akan berlaku sementara, sebelum berlaku permanen selama lima tahun sejak Januari 2020. Kelompok barang lemak dan minyak hewani/nabati (di dalamnya termasuk biodiesel) selama ini menjadi kontributor terbesar kedua dalam ekspor non migas, yakni 10,89% pada semester I-2019. Sebagai catatan, Eropa merupakan peringkat terbesar kedua dalam penjualan biodiesel, yakni berkontribusi 15,48%.
[Opini] Ada Apa dengan Garuda Indonesia?
oleh : Ibrahim Kholilul Rohman dan Harya S Dillon
Maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia, sedang dirundung berbagai masalah. Selain krisis kehumasan dalam menangani keluhan penumpang, yang paling pelik tentu saja koreksi laporan keuangan. Berdasarkan perbandingan dengan industri sejenis, biaya sewa pesawat sebesar 24,7% dinilai cukup tinggi. Artinya, setiap US$ 100 penerimaan Garuda, US$ 25 sudah harus dialokasikan untuk biaya sewa. Porsi ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata industri sebesar 9,7%.
Garuda perlu melakukan terobosan. Salah satunya adalah penyederhanaan rute. Rute-rute ke Eropa yang tidak memenuhi load factor bisa ditiadakan dan lebih mengintensifkan rute Timur Tengah yang memang banyak diminati tenaga kerja Indonesia dan jamaah wisata religi (umrah). Selain itu, penyediaan catering yang minimalis layaknya maskapai Eropa bisa menjadi pertimbangan untuk menurunkan biaya operasional.
Terobosan yang lebih radikal seperti yang dilakukan maskapai Ryanair. Sebagian dari pesawatnya memiliki tangga yang bisa keluar dari puntu depan, sehingga bisa menghemat biaya sewa garbarata atau tangga pesawat dari operator. Fakta bahwa perusahaan hanya mengoperasikan satu jenis pesawat juga menyebabkan biaya perawatan lebih murah.
Rasio Pajak, Saatnya ‘Menimba di Sumur Baru’
Otoritas pajak perlu ‘menimba di sumur baru’ untuk meningkatkan rasio pajak. Sehingga ketergantungan pada satu sektor tertentu bisa dihindari. Strategi ini perlu dilakukan mengingat sektor manufaktur yang menjadi soko guru penerimaan pajak, justru dari sisi pertumbuhan maupun kontribusinya ke produk domestik bruto (PDB) terus menunjukan pelemahan.Apa yang membuat rasio pajak Indonesia masih sangat rendah? Jika menilik laporan OECD, rendahnya rasio pajak Indonesia tak bisa dipisahkan dari kontribusi sektor-sektor utama ekonomi ke penerimaan pajak yang masih rendah. Tentu di luar sektor manufaktur dan perdagangan. Sektor pertanian masih begitu dominan dan tak banyak berkontribusi bagi penerimaan pajak.
Rendahnya penerimaan pajak dari sektor ini merupakan implikasi dari pembebasan sejumlah komoditas pertanian dari pengenaan pajak, sebagai konsekuensi dari menjaga daya saing sektor tersebut.
Selain pertanian, besarnya porsi sektor informal dan tingginya baseline pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar juga menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya informal merupakan sektor yang hard to tax atau sulit dipajaki dan sebagian belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan pemerintah.
Jika dibandingkan negara lain baseline PKP Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Filipina, maupun Vietnam.
Persoalan lain yang menjadi indikasi dari rendahnya rasio pajak adalah pengenaan skema final kepada sektor-sektor tertentu, salah satunya konstruksi dan real estat. Kendati demikian, rendahnya kontribusi konstruksi dan real estat tak membuat pemerintah berhenti untuk memberikan privilese kepada sektor tersebut. Padahal, OECD belum lama ini juga menyebutkan bahwa properti merupakan salah satu sektor yang rawan menjadi obyek kejahatan pencucian uang.
Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan UU yang berhasil diselesaikan selama lima tahun terakhir. Isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha. Sejumlah pengamat pajak maupun ekonom tak menampik, penurunan tarif merupakan salah satu instrumen untuk mendorong daya saing Indonesia. Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi juga harus diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendorong pemungutan pajak lebih berkeadilan.
Sektor Hilir Lesu, Industri Kimia Dasar Tertekan
Industri kimia dasar domestik diproyeksi akan tertekan sepanjang tahun ini. Ada dua faktor yang membuat penekanan tersebut yakni menurunnya volume impor bahan baku dan serangan impor pada industri hulu dan hilir. Lesunya kegiatan produksi di industri hilir salah satunya disebabkan oleh daya beli masyarakat yang cenderung melemah pasca-Lebaran. Selain itu, industri hilir lokal juga berkompetisi dengan barang-barang impor. Selain serangan di industri hilir, katanya, industri kimia dasar pun menghadapi bahan kimia dasar impor yang membanjiri pasar. Hal tersebut disebabkan oleh implikasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Alhasil, banyak bahan kimia murah China yang diekspor ke dalam negeri.
Pembiayaan Tekfin Sentuh Rp 44,8 Triliun
Bisnis perusahaan tekfin peer to peer lending (P2PL) semakin menanjak. Merujuk data OJK, akumulasi pinjaman yang telah disalurkan tekfin P2PL per Juni 2019 sebesar Rp 44,8 triliun. Nilai ini tumbuh 97,68% year to date di banding akhir Desember 2018. Angka itu didominasi peminjam dari pulau Jawa mencapai Rp 38,48 triliun.
Hingga saat ini sudah ada 113 entitas tekfin P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, namun baru tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator. Di sisa tahun ini, tekfin tetap menggeber pembiayaan. Beberapa perusahaan fintek P2PL menyasar pasar kredit UMKM.
Pengenaan Bea Masuk Antisubsidi Di Uni Eropa, Biodiesel Terpukul Lagi
Komisi Eropa telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pelaku pasar di Benua Biru atas rencana penerapan bea masuk antisubsidi (BMAS) terhadap biodiesel asal Indonesia. Pengumuman itu telah dikirimkan kepada pihak terkait termasuk Pemerintah Indonesia dan produsen biodiesel pada 24 Juli 2019. Di dalam surat notifikasi tersebut, Komisi Eropa juga memaparkan rencana pengenaan tarif impor untuk perusahaan Indonesia yang selama ini memasok biodiesel ke Benua Biru di kisaran 8%—18%. Kebijakan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia akan diberlakukan secara provisional atau sementara per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Rasio Pajak, Indonesia Terendah di Asia Pasifik
Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian mayoritas negara lain yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukan kenaikan. Rasio pajak Indonesia tercatat hanya 11,5%, yang merupakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.
Menghitung rasio pajak, dalam pandangan pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari komponen yang membentuknya. Pertama, penerimaaan pajak yang selama ini dipungut apakah sudah mencakup semua pungutan wajib yang dilakukan negara atau tidak. Kedua, tingakatan tarif yang dalam beberapa kasus sangat berbeda antarnegara. Besar kecilnya tarif pajak tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, tax base atau dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dalam hal ini terkait keberadaan tax expenditure atau belanja pajak misalnya kebijakan pembebasan pajak, tax holiday, dan tax allowance. Selain tiga hal tersebut, ada pula faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja rasio pajak. Di antaranya keberadaan faktor eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi (termasuk di dalam struktur ekonomi) dan sosial politik, subjek pajak, compliance rate, hingga tax capacity.
Adapun Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan rendahnya tax ratio di Indonesia pada dasarnya bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, ditinjau dari sisi historisnya, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pembenahan sistem kerap tidak optimal karena selalu adanya ‘godaan’ penerimaan dari sektor nonperpajakan terutama dari komoditas (sumber daya alam/SDA). Kedua, tingginya angka shadow economy di Indonesia. Ketiga, adanya perubahan situasi ekonomi yang belum mampu sepenuhnya diikuti oleh UU.
Banjir Produk Impor, Pabrikan Baja Lokal Makin Terimpit
Pabrikan besi dan baja nasional makin terimpit oleh produk impor yang makin membanjir. Baja impor tersebut tidak hanya berupa produk hulu tetapi juga berupa produk hilir, seperti baja lapis atau coated sheet. Membanjirnya produk impor berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya ke pasar dalam negeri masih menjadi masalah utama produsen baja nasional. Peningkatan impor telah membuat industri baja nasional semakin tidak sehat, yang mana utilisasi produsen baja nasional terus mengalami penurunan.
Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah
Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB alias tax ratio. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada 2017 sebesar 11,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 34,2%. OECD menyebut sektor pertanian yang sulit dipajaki berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia. Selain itu, besarnya porsi tenaga kerja informal mencapai 57,6%, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit. Menanggapi survei OECD ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Direktur Eksekutif CITA melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Menurutnya, kuncinya adalah tax reform, sistem inti perpajakan harus segera selesai, sehingga pemanfaatan data lebih kuat. Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.
Mega Proyek Belt and Road Bergulir
China dan Malaysia kembali menyalakan proyek kereta api OBOR (One Belt and One Road Initiative). Proyek itu sempat dibatalkan PM Mahathir Mohamad. Proyek itu mencakup pembangunan rel kereta api sepanjang 640 km. Duta Besar China mengatakan, proyek ini menandakan gelombang besar calon investor China ke Malaysia. China adalah mitra dagang terbesar Malaysia. Kedua negara memiliki ikatan budaya yang erat. Malaysia Rail Link sebagai mitra lokal dari proyek tersebut mengatakan, 70% pekerja proyek merupakan pekerja lokal. Sedangkan kontraktor domestik akan mendapat 40% dari pekerjaan sipil yang akan dilakukan.









