;

Skema Perpajakan, Menyoal Kepatuhan ‘Si Miskin’ & Pengampunan ‘Si Kaya’

B. Wiyono 07 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Data Ditjen Pajak menunjukan, kepatuhan formal WP karyawan mencapai 10,17 juta atau 73,65%. Jumlah itu jauh di atas kepatuhan korporasi yang hanya sebesar 57,28% atau WP orang-orang kaya yang berada di angka 42,75%. WP karyawan juga memiliki kontribusi ke penerimaan pajak yang cukup besar jika dibandingkan dengan kontribusi WP orang-orang kaya.  Padahal, orang-orang kaya ini sering mendapatkan fasilitas keringanan pajak melalui usaha yang dijalankannya. Namun, hal itu tidak lantas meningkatkan kepatuhan. Belum tuntas masalah kepatuhan, pemerintah menggulirkan wacana baru. Yakni program pengampunan pajak jilid II yang tentunya sebagian besar menyasar masyarakat kelas atas. Selain dari sisi waktu relatif masih singkat, pengampunan pajak jilid I juga masih menyimpan berbagai persoalan yang belum tuntas. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi peserta tax amnesty dengan jujur, serta bagi WP yang selama ini sudah patuh.


Penipuan Properti, Gunakan Agen Penjual Terdaftar

B. Wiyono 07 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Baru-baru ini terungkap kejahatan properti, yakni penipuan notaris yang melakukan pemalsuan sertifikat rumah di Tebet, Jakarta Selatan. Korban penipuan properti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan bertambah dan kini menjadi enam orang. Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan kepada empat tersangka, namun hanya tiga yang baru selesai. 

Perlukah Tax Amnesty Jilid II? [OPINI]

Leo Putra 07 Aug 2019 Investor Daily

Wacana pemberlakukan Tax Amnesty Jilid II kembali muncul dalam diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jum'at, 2 Agustus 2019. Padahal dengan UU No. 11 Tahun 2016 telah diberlakukan pengampunan pajak selama waktu sembilan bulan, sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Maret 2017. Pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II disinyalir akan bakal menimbulkan setback bagi institusi perpajakan itu sendiri. Selain itu dari sisi elemen keadilas sosial, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kepastian hukum untuk mereka yang memenuhi syarat dalam Tax Amnesty tetapi belum melaksanakan kewajibanya. Perlu adanya penegakan hukum agar antara yang secara voluntary ikut Tax Amnesty dengan yang tidak sehingga dapat tercipta keadilan hukum bagi Wajib Pajak dari sisi makro. Tax Amnesty yang berulang juga akan menimbulkan moral hazard yaitu seperti adanya asumsi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty'.

Kerugian Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Padamnya aliran listrik secara total (blackout) di sebagian Jawa berbuntut panjang. Pemerintah meminta PLN bertanggung jawab. PLN harus memberikan kompensasi total Rp 1 triliun kepada 21,3 juta pelanggan terdampak. Kompensasi berupa pengurangan biaya listrik pelanggan per KWH yang harus ditanggung PLN. Pelanggan listrik prabayar juga akan menerima kompensasi berupa deposit saldo pada pengisian berikutnya.

YLKI mengimbau publik menempuh langkah hukum dengan mengajukan class action ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN atas pemadaman listrik ini. Efek blackout memang sempat melumpuhkan sejumlah sektor, seperti telekomunikasi, ritel, angkutan transportasi daring, rumah sakit, perbankan, hingga jalan tol.

Ribuan Unit ATM Bank Terpapar Pemadaman Listrik dari PLN

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Aliran listrik yang terputus pada Minggu (4/8) ikut mengganggu bisnis perbankan. Sekitar 5.000 mesin ATM Mandiri terkendala transaksi, baik berupa transaksi tarik tunai, pengiriman uang, cek saldo, bayar, maupun top-up. Potensi pendapatan yang hilang selama kejadian diprediksikan cukup besar. Terutama pendapatan dari EDC merchant, karena biasanya transaksi belanja di akhir pekan relatif lebih tinggi 37% daripada transaksi di hari kerja. Sedangkan rata-rata transaksi melalui e-channel ATM sebanyak 3,3 juta transaksi pada akhir pekan. Sementara BCA menyebut sekitar 5.300 unit ATM offline. Sementara mesin EDC, secara teknis tergantung baterai serta dukungan provider telekomunikasi. Sedangkan channel lain seperti internet banking dan mobile banking masih berjalan normal.

Tak Bisa Jualan saat Mati, PLN Merugi Rp 90 Miliar

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Padam listrik sudah berlangsung di sejumlah daerah. PLN kini masih menunggu pulihnya pasokan setrum dari pembangkit. Plt Direktur Utama PLN belum bisa memastikan jangka waktu pemadaman lsitrik itu. Namun yang pasti, sesuai instruksi Presiden, wilayah DKI Jakarta menjadi prioritas untuk mendapatkan pemulihan pasokan listrik.

Meminta maaf atas terjadinya blackout, PLN juga mengaku rugi lantaran tak bisa menjual listriknya ke konsumen. Total kerugian mencapai Rp 90 miliar. Jumlah kerugian itu dihitung dari jumlah daya yang hilang, dikalikan dengan lama durasi serta dikalikan harga tarif listrik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengatakan, blackout harus menjadi pelajaran berharga semua stakeholders kelistrikan nasional. APLSI menyarankan PLN untuk memperkuat keandalan transmisi dan distribusi kelistrikan melalui modernisasi sistem dan pemeliharaan.

Produsen Siap Menjalankan Program B30

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Pemerintah terus mendorong kontribusi pelaku industri dalam penggunaan biodiesel B20 dan B30. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian mengklaim implementasi kewajiban penggunaan B20 berjalan baik. Saat ini pemerintah mulai road test atau uji jalan penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel. Aspek-aspek yang diuji meliputi performance, tingkat emisi, serta dampak penggunaan bahan bakar B30 terhadap komponen-komponen mesin yang ada. Produsen pun siap menyesuaikan penggunaan biodiesel.

Operator Terus Antisipasi Efek Pemadaman Listrik

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Bisnis telekomunikasi ikut terkena efek blackout hingga berjam-jam Minggu (4/8) lalu. Saaat ini, para operator telekomunikasi terus mengupayakan pemulihan layanan sekaligus mengantisipasi dampak pemadaman bergilir susulan oleh PLN. PT Hutchison Indonesia Tri mengatakan 3.500 hingga 4.000 BTS terdampak pemadaman listrik. Sementara itu, XL Axiata mengaku 20% jaringan Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengalami penurunan kualitas jaringan, yakni berkurangnya kecepatan dan kestabilan akses internet serta akses voice. Sementara itu, PT Smartfren Telecom mengaku 2.000 BTS terdampak.  Menkominfo memprediksi kerugian operator telepon seluler akibat pemadaman listrik bisa mencapai Rp 100 miliar.

Ramai-Ramai Menunggu Kompensasi Riil dari PLN

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang untuk mengajukan gugatan kelompok ke pengadilan (class action) kepada PLN. Gugatan tidak sebatas ganti rugi materiil dan/atau immateriil, tetapi juga bisa terhadap manajemen PLN. Ketua KKI mengatakan kerugian konsumen tidak bisa semata-mata dihitung dengan kompensasi pengurangan 10%-20% dari biaya tagihan listrik bulanan, tetapi harus mencakup kerugian riil. Selain itu, manajemen PLN juga bisa digugat karena mereka tidak menjalankan kinerja dengan baik.

YLKI mendorong masyarakat mengajukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik. YLKI meminta PLN memberikan kompensasi bukan hanya berdasar regulasi teknis, tetapi juga berdasar kerugian riil yang dialami konsumen. Pemadaman listrik khususnya di Jabodetabek tidak hanya merugikan konsumen rumah tangga, tetapi juga sektor usaha. Hal ini menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta bahkan di Indonesia.

Direktur LBH Jakarta menambahkan, pemadaman listrik ini memperlihatkan bahwa PLN belum memiliki manajemen krisis ketika terjadi kondisi darurat. LBH Jakarta mendorong pemerintah untuk memperbaiki layanan publik dan memberikan ganti rugi jika terdapat masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil akibat dari pemadaman listrik. Anngota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga meminta PLN bertanggung jawab terkait kejadian ini. Menurutnya, permintaan maaf semata tidak cukup jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita masyarakat.

Blackout Ganggu Transaksi Digital

Budi Suyanto 06 Aug 2019 Kontan

Pemadaman listrik lebih dari 10 jam yang menimpa wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Minggu (4/8) mengakibatkan banyak lini bisnis mengalami kerugian. Salah satunya adalah perusahaan transaksi pembayaran. Listrik padam mempengaruhi sinyal seluler, pada akhirnya mengganggu transaksi digital. Gangguan ini diakui oleh DANA, GoPay, dan LinkAja.

Pilihan Editor