Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi
Pemerintah baru akan mengambil kebijakan tegas terkait dengan kebijakan tata niaga gula kristal rafinasi setelah Satgas Pangan menerbitkan hasil akhir penyelidikan praktik perdagangan ilegal komoditas tersebut. Pemerintah menanti hasil penyelidikan
akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur
PT Berkah Manis Makmur (BMM)
dalam kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY).
Satgas Pangan telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton.
Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan
salah satu perusahaan GKR, yakni PT
BMM yang diduga sengaja menjual
GKR ke perusahaan fiktif dengan
inisial PT WMP.
Uang Facebook akan Menggurita
Ketika Facebook membeberkan rencana untuk meluncurkan uang digital, Libra, salah satu alasannya adalah akan sangat bermanfaat bagi perekonomian global karena akan mempercepat terbentuknya less cash society: 'people with less money who pay more for financial services". Manfaat itu terutama akan sangat terasa bagi negara-negara bekembang. Kerentanan uang digital yang selama ini ada adalah karena tidak dijamin dengan uang kuat dunia. Dalam teorinya, Libra, akan tahan terhadap guncangan krisis.
Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%
Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.
Manufaktur Memburuk, Butuh Realisasi Kebijakan
Kondisi industri manufaktur kian mengkhawatirkan. Setelah BPS melaporkan lesunya industri manufaktur semester I-2019, kini IHS Markit menyampaikan hal senada. Hasil catatan di survei Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia makin memburuk. IHS Markit menganalisis, pelemahan ini akibat pesanan baru tumbuh lebih rendah, sementara stok barang jadi masih menumpuk. Namun, pebisnis masih tetap optimis dan memprediksi pelemahan hanya bersifat sementara.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional menyebut, perlambatan sektor manufaktur terjadi karena dua hal. Pertama, pengusaha masih tertekan efek eskternal perang dagang AS dan China. Kedua, pebisnis masih menanti stabilitas pascapemilu. Ketiga, pemerintah menjadi semi-dormant alias menghindari kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversi selama periode sekitar pemilu.
Dalam kondisi seperti ini, ekonom Indef Bhima Yudhistira berharap pemerintah memperlus akses pasar ekspor ke negara non tradisional seperti ke Afrika, Timur Tengah, dan negara-negara kawasan Pasifik. Selain itu, pemerintah harus segera merealisasikan paket kebijakan ekonomi yang belum banyak berjalan.
Beleid Tax Amnesty Jilid II Tidak Diperlukan
Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid kedua. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam diskusi bersama Kadin (2/8). Ketua Umum Kadin menilai program pengampunan pajak tahun 2016 belum optimal. Hal ini terlihat dari deklarasi aset kebanyakan berasal dari dalam negeri. Adapun harta tersembunyi di luar negeri hanya Rp 146,6 triliun jauh dibawah klaim pemerintah sebesar Rp 10.000 triliun lebih.
Menanggapi usulan tersebut, Menkeu mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menkeu juga mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program tersebut tak sampai 1 juta wajib pajak, jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Saat ini, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak. Apalagi sekarang pemerintah sudah memiliki akses data dan informasi sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejak tahun lalu pemerintah sudah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur CITA mengatakan, peta jalan penegakan hukum perpajakan sudah benar. Program pengampunan pajak diikuti dengan keterbukaan akses informasi keuangan. Semua pihak, terutama instansi negara, harus memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih sekali, bisa memunculkan moral hazard dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center justru berpendapat bahwa tax amnesty jilid II akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.
Gangguan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali, Ekonomi Tersengat Blackout
Pemadaman listrik secara total atau blackout di sebagian wilayah sistem kelistrikan Jawa—Bali selama beberapa jam pada Minggu (4/8) mulai pukul 11.50 WIB telah menyebabkan aktivitas ekonomi dan bisnis serta sektor vital terdampak sangat serius. Pemadaman itu membuat suplai listrik ke moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) terhenti, aktivitas manufaktur, pusat perbelanjaan, layanan perhotelan serta sektor lainnya juga ikut terganggu.
Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan, pemadaman listrik menyebabkan banyak pelayanan digital di pusat penyimpanan data tidak dapat beroperasi. Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP) Yustinus Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik memaksa pabrikan kaca harus menggunakan genset agar mesin terus beroperasi. Namun, pemindahan daya tersebut membuat kinerja mesin tidak dapat beroperasi maksimal. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAplas), mengatakan bahwa mesin pabrik petrokimia akan mati ketika aliran listrik padam walaupun hanya dalam hitungan detik, dan butuh 3 hari untuk menyalakan kembali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pemadaman listrik tersebut menyebabkan layanan perhotelan terganggu, terutama hotel-hotel di daerah tujuan wisata. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menyebutkan bahwa kejadian padamnya listrik membuat transaksi pembayaran secara nontunai terganggu.
Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi
IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.
IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.
Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah
Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT. Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.
Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.
Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah
Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT. Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.
Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.
Di Balik Tawaran Pelunasan Utang Bank
Ada-ada saja ulah sejumlah oknum memanfaatkan teknologi untuk mengakali serta mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jika sebelumnya banyak tawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang marak menggganggu masyarakat, kini muncul sebaliknya: tawaran menutup akun kartu kredit maupun KTA meski tagihan masih berjalan.
Oknum tersebut menggunakan pop up message, sehingga mengesankan pesan tersebut dikirim resmi dari operator seluler maupun fitur dari aplikasi mobile banking. Para pelaku melakukan intersepsi secara ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena jasa yang ditawarkan bukanlah berasal dari lembaga jasa keuangan.









