4 Unicorn Tegaskan Terima Investasi di Indonesia
Empat unicorn, yakni Bukalapak, Tokopedia, Traveloka dan Gojek, menegaskan, sebagai perusahaan Indonesia dan selama ini menerima investasi asing maupun lokal langsung ke dalam perusahaannya di Indonesia dan tidak melalui Singapura. Keempatnya membantah, punya perusahaan induk di Singapura dan dikategorikan sebagai start-up milik Singapura. Hal ini disampaikan keempatnya untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, bahwa keempat unicorn ini menerima dana investasi langsung (foreign direct investment/FDI) melalui perusahaan induknya yang berkantor pusat di Singapura, sehingga Google dan Temasek dalam risetnya mengkategorikanya sebagai start-up milik Singapura. Hanya saja, Thomas Lembong, kemudian melarat pernyataanya dan mengaku terlalu jauh berkomentar.
DJP Pastikan Pengadaan Core Tax Masih Sesuai Target
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengadaan core tax system (coretax) atau sistem inti perpajakan masih sesuai jadwal dengan target rampung di 2023 kemudian diimplementasikan pada 2024. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, mengatakan bahwa DJP akan melakukan lelang untuk agen pengadaan. Proses lelang akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Core Tax ini nantinya akan menjembatani berbagai sistem perpajakan diantaranya untuk System Integrator (SI), Project Management Quality Assurrance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping. Direktur Transformasi Proses Bisnis berharap nantinya implementasi sistem ini mampu membuat basis data yang kuat sehingga penerimaan pajak meningkat dan sustainable.
Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat.
Industri Pariwisata Sulut, Santini Group Investasi Rp200 Miliar Untuk Bangun Hotel
SantiniGroup menghabiskan dana sekitar Rp200 miliar untuk membangun Luwansa Hotel Manado. Proses konstruksi ditargetkan selesai dalam 14 bulan dan akan beroperasi mulai September 2020. Hotel itu dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di bilangan Pomorouw, Manado. Proses konstruksi dilakukan oleh PT Recta Construction. Hotel ini memiliki 143 kamar, dan ballroom berkapasitas 800 orang. Ada pula tujuh ruang rapat, kedai kopi, restoran, pusat kebugaran.
Perang Dagang, Negosiasi Berakhir Antiklimaks
Perang dagang antara Amerika Serikat dan China bakal berlanjut, setelah dalam perundingan yang dilakukan di Shanghai tidak menemukan kemajuan. Tidak banyak yang diharapkan pasar dari dimulainya babak baru perundingan dagang AS-China. Pertemuan para negosiator dari kedua negara yang ditutup kemajuan semakin menguatkan rendahnya optimisme para investor. Di sisi lain, perang dagang yang berkepanjangan masih menimbulkan kekhawatiran terhadap sektor industri China.
Ancaman Gagal Bayar Utang Duniatex di Depan Mata
Lampu kuning kredit bermasalah nampaknya tengah menyala terang di industri tekstil dalam negeri. Duniatex Grup menjadi salah satu buktinya. Salah satu kreditur Duniatex, Indonesian Eximbank mengakui kegagalan pembayaran kewajiban utang anggota Duniatex Grup membuat rasio kredit bermasalah (NPL) naik. Presdir BCA menyebut, beberapa debitur BCA dari industri tekstil mengaku terpapar efek perang dagang AS dan China serta harga produksi tekstil yang fluktuatif. Namun, dia mengatakan bahwa tidak bisa digeneralisasi industrinya yang jelek, namun lebih kepada individu perusahaan. Meski begitu, bank mesti waspada, alarm kredit macet Duniatex sudah menyala.
Ada Indikasi Kecurangan pada Tagihan Klaim BPJS
Pemerintah menemukan adanya indikasi kecurangan alias fraud dalam proses penagihan kepada pihak rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, pemerintah meminta BPJS segera memperbaiki sistem penyelenggaraan program JKN secara menyeluruh. Isu ini mejadi salah satu poin dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait terseok-seoknya keuangan BPJS. BPJS sendiri sudah men-down grade status 660 rumah sakit, sehingga bisa menghemat puluhan hingga ratusan miliar. Presiden juga telah memerintahkan BPJS Kesehatan segera memperbaiki sistem secara menyeluruh mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemda pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Indikasi kecurangan ini sudah tercium sejak 2015. KPK menemukan adanya 175.774 klaim FKRTL yang diduga curang dengan nilai mencapai Rp 440 miliar.
Go-Pay Layani Google Play
Go-Pay melebarkan jangkauan bisnisnya dengan menjadi salah satu pilihan pembayaran di Google Play. Kerja sama ini merupakan kolaborasi Google Play yang pertama dengan platform uang elektronik di Indonesia. Pilihan pembayaran Go-Pay memudahkan penggguna aplikasi berbayar atau in-app purchase yang tidak memiliki kartu kredit tetap bisa membeli aplikasi dari Google Play. Go-Pay melihat potensi belanja aplikasi yang besar. Berdasarkan Indonesia Digital Report 2019 dari We are Social and Hootsuite, total pengeluaran masyarakat Indonesia untuk belanja mobile apps selama 2018 mencapai US$ 313,6 juta atau Rp 3,39 triliun.
Jaga Dampak Berganda
Dampak berganda sektor otomotif menyasar berbagai sektor, termasuk industri keuangan. Apalagi sebagian besar pembelian kendaraan bermotor di Indonesia dilakukan melalui pembiayaan.
Menkeu : Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mematikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap. Kata Menkeu, Perpresnya sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Ia mengatakan , penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif, karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan juga yang harus digencarkan. Peraturan ini nantinya akan mengatur tentang struktur pajak baru industri mobil dan mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor, klasifikasi, emisi dan percepatan kendaraan listrik. Peraturan ini juga menjadi semangat mewujudkan Indonesia untuk menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor.









