;

Pemerintah Ingin Penururan Tarif PPh Badan Bertahap

Leo Putra 05 Aug 2019 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak berharap, rencana penurunan tarif PPh Badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait rencana ini, diantaranya masalah besaran penurunan tarifnya. Kata Robert, kalau diturunkan sudah pasti karena sudah masuk dalam tahap finalisasi peraturan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU PPh sebagai konsekuensi materil dan juga merevisi UU KUP sebagai konsekuensi formil. Menurut Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa secara umum tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh badan indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5-30%). Sementara tarif PPh Badan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand Vietman dan Kamboja sebesar 20% serta Singapura 17%.

DJP : Realisasi Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Baru 67,2%

Leo Putra 05 Aug 2019 Investor Daily

DJP menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebesar 85%. Namun saat ini baru terealisasi sebesar 67,2%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatkan bahwa pihaknya akan mengejar target tersebut dan mengupayakan berbagai strategi diantaranya mewajibkan wajib pajak peserta tax amnesty untuk melapor. Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak tersebut harus mencapai 100% usai tax amnesty.

Produktivitas Industri Manufaktur Diklaim Masih Tumbuh

Ulhaq Z 02 Aug 2019 Republika.co.id

Industri manufaktur di Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif sepanjang kuartal II 2019. Hal ini tercermin pada peningkatan produktivitas industri manufaktur baik skala besar dan sedang maupun yang mikro dan kecil.

Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) pada kuartal II 2019 naik hingga 3,62 persen (yoy) jika dibandingkan periode yang sama di 2018. Peningkatan tersebut, terutama disebabkan oleh naiknya produksi industri pakaian jadi yang mencapai 25,79 persen. IBS yang mengalami kenaikan produksi tertinggi adalah jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan, yang menyentuh di angka 9,55 persen. Berikutnya, beberapa industri yang juga mengalami pertumbuhan produksi tertinggi yaitu industri pencetakan dan reproduksi media rekaman, industri makanan, industri kertas dan barang dari kertas, serta industri pengolahan lainnya.

Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil (IMK) pada kuartal II 2019 naik sebesar 5,52 persen (yoy) jika dibandingkan di periode yang sama di 2018. Kenaikan tersebut dipicu terutama disebabkan naiknya produksi industri komputer, barang elektronika dan optik, sebesar 17,74 persen. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman naik 17,01 persen, serta industri pengolahan lainnya yang juga naik hingga 10,95 persen.

Seiring masuknya era industri 4.0, Kementerian Perindustrian aktif mengajak kepada pelaku industri di dalam negeri agar dapat memanfaatkan teknologi terkini sehingga menghasilkan produk yang berkualitas secara efisien.

Trump akan Kembali Kenakan Tarif Impor kepada Cina

Ulhaq Z 02 Aug 2019 Republika.co.id

Presiden Amerika Serikat (AS) membuat pernyataan melalui akun Twitter, seperti dilansir oleh Washington Post, bahwa pada 1 September 2019 akan mulai memberikan tambahan tarif 10 persen untuk 300 miliar dolar AS yang tersisa dari barang dan produk dari Cina ke AS. Ini belum termasuk 250 miliar dolar AS yang sudah dikenakan tarif 25 persen. Akibatnya Indeks Dow Jones Industrial Average merosot sekitar 300 poin dalam hitungan beberapa menit, setelah sebelumnya mengalami sentimen positif pasca penurunan suku bunga dari The Fed. Perundingan dagang dengan Cina disinyalir telah diwarnai aksi tunggu oleh Cina yang kemungkinan tidak menyetujui perjanjian dagang hingga pemilihan presiden AS tahun depan. Hal ini mengundang reaksi keras dari Trump yang bahkan tidak akan pernah menyetujui kesepakatan di kemudian hari. Sejumlah ekonom dan tokoh politik berpandangan bahwa perang dagang Trump menjadi hambatan besar dalam mengerek pertumbuhan ekonomi AS. Perang dagang yang terjadi tidak akan menguntungkan bahkan akan merugikan semua pihak, dikarenakan ketidakpastian akan timbul secara konsisten yang memperlambat laju investasi.

Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Pajak Bagi DIRE

Budi Suyanto 02 Aug 2019 Kontan

Ada kabar baik bagi pelaku industri reksadana dan investor reksadana. Pemerintah berencana memberikan insentif PPh atas bunga atau diskonto obligasi yang jadi aset dasar reksadana. Ditjen Pajak menyebutkan tarif pajak dimaksud akan menjadi 0% berlaku hingga tahun 2020. Dalam revisi PP 100/2013 nantinya juga akan memperluas pemberian insentif. Insentif juga bakal berlaku untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE) serta kontrak investasi kolektif efek beragunan aset (KIK-EBA). Insentif ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate.

Sektor Makanan dan Logam Penyumbang Terbesar Investasi Manufaktur

Leo Putra 02 Aug 2019 Investor Daily

Industri makanan serta industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, menjadi penyumbang terbesar investasi di sektor manufaktur pada semester I-2019. Dua sektor ini mengkontribusi sekitar Rp 56,68 triliun atau 54% dari total investasi yang masuk ke sektor manufaktur nasional yang totalnya sebesar Rp 104,6 triliun. Sepanjang paruh pertama tahun 2019, investasi yang masuk ke industri makanan mencapai Rp 21,3 triliun dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan US$ 706,7 juta (Rp 9,97 triliun) berupa penanaman modal asing. Sementara itu, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya meraup investasi Rp 4,76 triliun berupa PMDN dan Rp 20,7 triliun berupa PMA. Secara total, penanaman modal sektor industri manufaktur di periode Januari-Juni ini berkontribusi Rp 104,6 triliun.

Kemenkeu Targetkan Aturan VAT Refund Selesai Bulan Ini

Leo Putra 02 Aug 2019 Investor Daily

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan khusus mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT Refund bagi turis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 akan selesai pada Agustus ini. Dengan demikian, peraturan hasil revisi bisa diimplementasikan pada Oktober 2019. Direktur Peraturan Perpajakan DJP, Arif Yanuar, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih membangun sistem pencatatan pajak belanja tuirs di merchant yang terdaftar dalam pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia. Pembangunan sistem juga diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang. Dalam revisi peraturan ini nantinya, Arif mengatakan bahwa DJP akan mengubah ketentuan khusus terkait perubahan yang direncanakan, yakni nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam formulir permohonan untuk beberapa Faktur Pajak Keluaran (FPK). Ia menjelaskan, tujuan refund ini adalah agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for tourist. Menurut Arif, saat ini VAT Refund paling besar terjadi di Bandara Kualanamu, sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta masih terfokus pada toko-toko besar. Menurut data DJP, saat ini merchant terdaftar sebanyak 46 dan memiliki 236 outlet di seluruh Indonesia.

31 Wajib Pajak Kantongi Tax Holiday

Leo Putra 02 Aug 2019 Investor Daily

DJP memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi mengenai pemberian insentif tersebut direvisi. Dari total penerima tax holiday itu, sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019. Tax Holiday ini rencananya akan memberikan investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri atas rencana di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun, kata Direktur Perpajakan II DJP, Yunirwansyah dalam acara media gathering di Bali, Rabu (31/7).

Tren Penurunan Harga Batu Bara, Emiten Fokus Efisiensi Biaya

B. Wiyono 02 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Emiten pertambangan batu bara terus melakukan efisiensi dan menjaga volume produksi, untuk mengantisipasi tren pelemahan harga emas hitam yang diproyeksi akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Tren pelemahan harga batu bara terjadi sejak September 2018 sampai saat ini. Terakhir kali, kenaikan harga batu bara terjadi pada Agustus 2018, yang pada saat itu berada di level US$ 107,83 per ton. Harga emas hitam pada Juli 2019 kembali tergerus sebesar 11,73% menjadi US$71,92 per ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$81,48 per ton. Para pelaku usaha batu bara akan mengop­timal­kan biaya dan volume produksi pada semester kedua. Para pelaku bisnis batu bara dengan menerapkan efisiensi melalui pengkajian ulang pola penambangan, membuat biaya produksinya makin efisien.

Editorial, Menanti Efek Insentif Pajak Vokasi

B. Wiyono 02 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ini merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010. Aturan tersebut bertujuan mendorong investasi industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, tujuan pembentukan aturan tersebut untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas ini memang cukup menggiurkan. Bagi dunia usaha dan industri, ini memberi keringanan dalam hal pembayaran pajak penghasilan. Tak hanya itu, tersedianya SDM yang mumpuni juga akan mendorong daya saing industri. Bagi pemerintah ini akan mendorong terciptanya SDM yang mumpuni di Tanah Air, sekaligus juga mampu mengikis angka pengangguran di dalam negeri. Efek positif ini bisa kita rasakan secepatnya. Hanya saja, sampai saat ini masih ada aturan teknis yang tak kunjung terbit. Setelah keluar aturan teknis, kita juga berharap aturan ini diserbu oleh pelaku usaha terkait, sehingga target pemerintah untuk mendorong investasi, menghasilkan SDM yang mumpuni, serta meningkatkan daya saing industri segera tercapai.

Pilihan Editor