Kebijakan Perdagangan, Praktik Impor Sementara Diperketat
Setelah merevisi ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor atau reekspor, pemerintah juga merilis kebijakan yang membatasi impor sementara. Revisi atas regulasi impor sementara juga memperketat ketentuan yang ada pada aturan sebelumnya. Tak hanya itu, jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit. Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh warga negara asing (WNA), kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, serta barang-barang yang diimpor oleh pemerintah. Selain itu, jangka waktu dari impor sementara juga diperketat. Melalui beleid baru, jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan opsi perpanjangan menjadi maksimal 3 tahun.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menambahkan, dalam praktik di lapangan sering ditemukan adanya document fraud, sehingga memungkinkan terjadinya impor ilegal atas barang impor sementara. Menurutnya, inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya barang masuk dari luar negeri kendati produk tersebut telah mampu dihasilkan oleh pengusaha lokal. Oleh karena itu, GPEI mendukung langkah pemerintah yang meminta jaminan kepada pengimpor berupa bea masuk, PPN, dan PPh impor. Termasuk, barang impor sementara yang dibebaskan bea masuknya juga harus menyetorkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan PPh impor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023