Ramai-Ramai Menunggu Kompensasi Riil dari PLN
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang untuk mengajukan gugatan kelompok ke pengadilan (class action) kepada PLN. Gugatan tidak sebatas ganti rugi materiil dan/atau immateriil, tetapi juga bisa terhadap manajemen PLN. Ketua KKI mengatakan kerugian konsumen tidak bisa semata-mata dihitung dengan kompensasi pengurangan 10%-20% dari biaya tagihan listrik bulanan, tetapi harus mencakup kerugian riil. Selain itu, manajemen PLN juga bisa digugat karena mereka tidak menjalankan kinerja dengan baik.
YLKI mendorong masyarakat mengajukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait pemadaman listrik. YLKI meminta PLN memberikan kompensasi bukan hanya berdasar regulasi teknis, tetapi juga berdasar kerugian riil yang dialami konsumen. Pemadaman listrik khususnya di Jabodetabek tidak hanya merugikan konsumen rumah tangga, tetapi juga sektor usaha. Hal ini menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta bahkan di Indonesia.
Direktur LBH Jakarta menambahkan, pemadaman listrik ini memperlihatkan bahwa PLN belum memiliki manajemen krisis ketika terjadi kondisi darurat. LBH Jakarta mendorong pemerintah untuk memperbaiki layanan publik dan memberikan ganti rugi jika terdapat masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil akibat dari pemadaman listrik. Anngota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga meminta PLN bertanggung jawab terkait kejadian ini. Menurutnya, permintaan maaf semata tidak cukup jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023