Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi
Pemerintah baru akan mengambil kebijakan tegas terkait dengan kebijakan tata niaga gula kristal rafinasi setelah Satgas Pangan menerbitkan hasil akhir penyelidikan praktik perdagangan ilegal komoditas tersebut. Pemerintah menanti hasil penyelidikan
akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur
PT Berkah Manis Makmur (BMM)
dalam kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY).
Satgas Pangan telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton.
Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan
salah satu perusahaan GKR, yakni PT
BMM yang diduga sengaja menjual
GKR ke perusahaan fiktif dengan
inisial PT WMP.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023