;

Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi

Ekonomi B. Wiyono 06 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi

Pemerintah baru akan mengambil kebijakan tegas terkait dengan kebijakan tata niaga gula kristal rafinasi setelah Satgas Pangan menerbitkan hasil akhir penyelidikan praktik perdagangan ilegal komoditas tersebut. Pemerintah menanti hasil penyelidikan akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM) dalam kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satgas Pangan telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton. Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan salah satu perusahaan GKR, yakni PT BMM yang diduga sengaja menjual GKR ke perusahaan fiktif dengan inisial PT WMP.

Download Aplikasi Labirin :