[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Eskpor
Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendongkrak ekspor. Insentif kali ini untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar lewat PMK 110/2019 yang mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi pengusaha kecil menengah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%. Namun demikian, meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif.
Cengkraman Investor Jepang di Bank Makin Kuat
Dominasi investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yakni Jepang, Korea Selatan, dan China. Dari ketiga negara itu, Jepang yang paling agresif. Maraknya investor asing tak lepas dari rencana OJK melonggarkan aturan kepemilikan bank alias single presence policy (SPP). Revisi SPP memungkinkan pemegang saham pengendali memiliki lebih dari satu bank dalam grup.
Dongkrak Kepatuhan WP Lewat Simplifikasi SPT
Ditjen Pajak ingin mendongkrak kepatuhan formal wajib pajak dengan menyederhanakan pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Nantinya, hanya akan ada satu formulir untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha, akan ada pemangkasan sejumlah lampiran.
Direktur Eksekutif CITA menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, wajib pajak selama ini enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasi yang rumit. Namun demikian, dia mengingatkan simplifikasi bisa menimbulkan risiko. Formulir yang baru harus bisa mendorong kepatuhan materiil.
Biaya Logistik di DKI Bisa Melonjak 20%
Pemprov DKI berencana memperluas penerapan kebijakan ganjil genap mulai 9 September 2019. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Hanya saja, aturan ini dirasa memberatkan pengusaha logistik. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memastikan kebijakan ini akan menambah biaya logistik di Jakarta, terutama perusahaan jasa kurir. Ganjil genap menyebabkan perusahaan kurir harus memperbanyak armada sepeda motor yang terbebas kebijakan tersebut. Akibatnya tarif jasa logistik akan naik 20%. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setikowarno meragukan efektivitas perluasan ganjil genap bagi pengurangan polusi. Sebab, kebijakan ini tidak menyentuh pengguna motor yang mencapai 75% populasi kendaraan.
Patuhi Keputusan WTO, Indonesia Buka Impor Unggas
Indonesia terpaksa membuka keran impor unggas asal Brasil agar terhindar dari tindakan balasan atau retaliasi oleh 47 negara, terkait dengan keputusan WTO yang memenangkan gugatan Negeri Samba tersebut. Brasil menggugat kebijakan Indonesia yang selama ini menutup impor ayam. Negara tersebut membawa kasus itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam putusannya, WTO mengharuskan Indonesia membuka keran impor unggas.
Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah
Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’. Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.
Insentif FIskal IKM, Sasaran Fasilitas KITE Dipertajam
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 agar pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN ataupun PPnBM bagi IKM berorientasi ekspor diharap lebih tepat sasaran. Selain merelaksasi pemberian fasilitas fiskal, aturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) IKM baru ini juga memperjelas ketentuan penerimanya. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya PMK No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM. Dimasukkannya klausul baru terkait dengan nilai investasi untuk IKM tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.
Transisi Industri, Beleid Mobil Listrik Berlaku Mulai 2021
Dua aturan berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah terkait dengan kendaraan listrik dipastikan baru efektif berlaku pada 2021. Penerbitan beleid ini pun tidak serta merta menurunkan harga mobil setrum. Peraturan presiden akan mengatur tugas dari setiap kementerian dan peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik. Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendati menerima insentif paling besar dalam rancangan PPnBM, harga kendaraan listrik baterai tetap lebih mahal dibandingkan dengan hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) atau pun hibrida colok (plug-in electric vehicle/PHEV).
2018, Pasar Game Indonesia Capai US$ 1 M
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) melaporkan, nilai pasar industri game di Indonesia mencapai US$ 1 Miliar pada 2018. Jumlah tersebut menempatkan Indoensia sebagai negara dengan market size nomor 16 terbesar secara global. Sayangnya, jumlah nilai pasar yang besar tersebut, tidak ditopang oleh jumlah pendapatan yang dapat diraih oleh para games developers di Indonesia. Games Developers Indonesia hanya mampu mencapture nili pasar sebesar 0,4% nya saja. Pasalnya industri game di Indonesia masih didominasi oleh game yang berasal dari luar negeri. Sementara itu, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno mengungkapkan pada 2018, nilai industri game global mencapai US$ 129 miliar dan diperkirakan akan mencapai US$ 152 miliar pada 2019. Dari jumlah tersebut kawasan Asia Pacific berkontribusi sekitar US$ 71,4 Miliar. Menurutnya pula, kontribusi industri game terhadap PDB hanya sekitar 1,86%.









