;

Beleid Tax Amnesty Jilid II Tidak Diperlukan

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid kedua. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam diskusi bersama Kadin (2/8). Ketua Umum Kadin menilai program pengampunan pajak tahun 2016 belum optimal. Hal ini terlihat dari deklarasi aset kebanyakan berasal dari dalam negeri. Adapun harta tersembunyi di luar negeri hanya Rp 146,6 triliun jauh dibawah klaim pemerintah sebesar Rp 10.000 triliun lebih.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu mengaku usulan serupa juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Menkeu juga mengakui program tax amnesty belum berjalan maksimal. Pasalnya, peserta program tersebut tak sampai 1 juta wajib pajak, jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Saat ini, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak. Apalagi sekarang pemerintah sudah memiliki akses data dan informasi sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejak tahun lalu pemerintah sudah menjalankan sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur CITA mengatakan, peta jalan penegakan hukum perpajakan sudah benar. Program pengampunan pajak diikuti dengan keterbukaan akses informasi keuangan. Semua pihak, terutama instansi negara, harus memperkuat dan mem-back up penuh Ditjen Pajak untuk reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil. Pakar perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan idealnya pengampunan pajak hanya dilaksanakan sekali saja per generasi. Jika dilaksanakan lebih sekali, bisa memunculkan moral hazard dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat. Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center justru berpendapat bahwa tax amnesty jilid II akan mendorong kembalinya uang-uang orang Indonesia yang terparkir di luar negeri.

Gangguan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali, Ekonomi Tersengat Blackout

B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemadaman listrik secara total atau blackout di sebagian wilayah sistem kelistrikan Jawa—Bali selama beberapa jam pada Minggu (4/8) mulai pukul 11.50 WIB telah menyebabkan aktivitas ekonomi dan bisnis serta sektor vital terdampak sangat serius. Pemadaman itu membuat suplai listrik ke moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) terhenti, aktivitas manufaktur, pusat perbelanjaan, layanan perhotelan serta sektor lainnya juga ikut terganggu. 

Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan, pemadaman listrik menyebabkan banyak pelayanan digital di pusat penyimpanan data tidak dapat beroperasi. Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP) Yustinus Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik memaksa pabrikan kaca harus menggunakan genset agar mesin terus beroperasi. Namun, pemindahan daya tersebut membuat kinerja mesin tidak dapat beroperasi maksimal. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAplas), mengatakan bahwa mesin pabrik petrokimia akan mati ketika aliran listrik padam walaupun hanya dalam hitungan detik, dan butuh 3 hari untuk menyalakan kembali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pemadaman listrik tersebut menyebabkan layanan perhotelan terganggu, terutama hotel-hotel di daerah tujuan wisata. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menyebutkan bahwa kejadian padamnya listrik membuat transaksi pembayaran secara nontunai terganggu. 

Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.

IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.

Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.

Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.  Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.

Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara,   tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.


Wajib Pajak, Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah. Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.  Dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak. Otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan, salah satunya memaksimalkan pengawasan. Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki.

Masalah wajib pajak di dua sektor, sawit dan batu bara,   tidak bisa dilihat secara parsial. Karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. KPK merilis laporan yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak tambang mineral dan batu bara di kawasan hutan mencapai Rp15,9 triliun per tahun. Di sektor perkebunan sawit, KPK menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah.
Langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak, di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.


Di Balik Tawaran Pelunasan Utang Bank

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

Ada-ada saja ulah sejumlah oknum memanfaatkan teknologi untuk mengakali serta mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jika sebelumnya banyak tawaran kredit tanpa agunan (KTA) yang marak menggganggu masyarakat, kini muncul sebaliknya: tawaran menutup akun kartu kredit maupun KTA meski tagihan masih berjalan.

Oknum tersebut menggunakan pop up message, sehingga mengesankan pesan tersebut dikirim resmi dari operator seluler maupun fitur dari aplikasi mobile banking. Para pelaku melakukan intersepsi secara ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena jasa yang ditawarkan bukanlah berasal dari lembaga jasa keuangan.

Hubungan AS-China, Perang Tarif Memanas Lagi

B. Wiyono 05 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Donald Trump kembali menebar ancaman. Kali ini, orang nomor satu di Amerika Serikat itu akan menetapkan tarif sebesar 10% terhadap produk asal China senilai US$300 miliar. Produk yang menjadi target tarif baru ini mencakup telepon pintar, komputer, dan pakaian. Adapun pengenaan tarif ini akan berlaku per 1 September mendatang. Trump menambahkan, tarif itu berpeluang untuk naik menjadi 25% jika China masih berbelit pada saat perundingan.  Dengan ancaman tarif tersebut, Trump seolah siap mengambil risiko jika nantinya akan menggoyahkan ekonomi dan konsumen Amerika Serikat (AS). China telah berulang kali mengecam taktik tekanan semacam itu, yang berarti akan memperpanjang kebuntuan jika Beijing merespons ancaman dengan memilih mundur dari meja perundingan.  China menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi balasan terhadap ancaman tarif tambahan dari Trump.


KPK Mencermati Serius Tanito Harum

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.

Pelaku Industri Melirik Potensi Jawa Tengah

Budi Suyanto 05 Aug 2019 Kontan

Beban upah menjadi alasan kuat para pengusaha untuk merelokasi pabrik. Belum lama ini, terungkap 140 pabrik di Jawa Barat gulung tikar karena isu pengupahan. Pelaku usaha yang masih memiliki modal memilih ekspansi atau memindahkan pabriknya dari area Jawa Barat ke Jawa Tengah. Relokasi menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya produksi, sehingga bisa lebih kompetitif. Relokasi biasanya menyasar daerah dengan UMK lebih kompetitif dan tidak ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin menjelaskan, selain upah murah, daya tarik Jawa Tengah adalah proses perizinan yang lebih mudah. Selain itu, Jawa Tengah memiliki pelabuhan Tanjung Emas, dan masyarakatnya lebih kondusif.

Amnesti Pajak Jilid II Gerus Kepercayaan

Ulhaq Z 05 Aug 2019 Republika

Terdapat pro dan kontra bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tax amnesty jilid kedua. Kehadiran Automatic Exchange of Information (AeoI) telah memungkinkan perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan yang menyembunyikan kekayaan di negara lain dapat terpantau. Hal ini menjadi faktor utama pengusaha meminta kembali diberlakukan amnesti pajak. Menteri Keuangan RI memberi tanggapan bahwa lebijakan tersebut mungkin saja diambil akan tetapi harus dipikirkan secara bersama-sama. Pemberlakuan amnesti pajak diakui dapat menambah penerimaan negara dari uang tebusan, walaupun tidak akan lebih besar dibandingkan dengan jilid pertama. Akan tetapi di sisi lain perlu diwaspadai tergerusnya kepercayaan wajib pajak yang sudah mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Anggapan bahwa amnesti pajak dapat terulang dalam waktu singkat akan membuat pengemplang pajak terus bersembunyi, dan sekaligus meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang sudah ikut atau sudah patuh. Pemerintah dianjurkan untuk lebih berfokus pada agenda reformasi pajak yang meliputi proses bisnis, pengembangan informasi dan teknologi (IT), organisasi, basis data, hingga revisi Undang-Undang perpajakan.

Pilihan Editor