;

Biaya Logistik di DKI Bisa Melonjak 20%

Budi Suyanto 08 Aug 2019 Kontan

Pemprov DKI berencana memperluas penerapan kebijakan ganjil genap mulai 9 September 2019. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Hanya saja, aturan ini dirasa memberatkan pengusaha logistik. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memastikan kebijakan ini akan menambah biaya logistik di Jakarta, terutama perusahaan jasa kurir. Ganjil genap menyebabkan perusahaan kurir harus memperbanyak armada sepeda motor yang terbebas kebijakan tersebut. Akibatnya tarif jasa logistik akan naik 20%. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setikowarno meragukan efektivitas perluasan ganjil genap bagi pengurangan polusi. Sebab, kebijakan ini tidak menyentuh pengguna motor yang mencapai 75% populasi kendaraan.

Patuhi Keputusan WTO, Indonesia Buka Impor Unggas

B. Wiyono 08 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Indonesia terpaksa membuka keran impor unggas asal Brasil agar terhindar dari tindakan balasan atau retaliasi oleh 47 negara, terkait dengan keputusan WTO yang memenangkan gugatan Negeri Samba tersebut. Brasil menggugat kebijakan Indonesia yang selama ini menutup impor ayam. Negara tersebut membawa kasus itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam putusannya, WTO mengharuskan Indonesia membuka keran impor unggas. 


Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah

B. Wiyono 08 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’. Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.

Insentif FIskal IKM, Sasaran Fasilitas KITE Dipertajam

B. Wiyono 08 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 agar pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN ataupun PPnBM bagi IKM berorientasi ekspor diharap lebih tepat sasaran. Selain merelaksasi pemberian fasilitas fiskal, aturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) IKM baru ini juga memperjelas ketentuan penerimanya. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya PMK No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM. Dimasukkannya klausul baru terkait dengan nilai investasi untuk IKM tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.


Transisi Industri, Beleid Mobil Listrik Berlaku Mulai 2021

B. Wiyono 08 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Dua aturan berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah terkait dengan kendaraan listrik dipastikan baru efektif berlaku pada 2021. Penerbitan beleid ini pun tidak serta merta menurunkan harga mobil setrum. Peraturan presiden akan mengatur tugas dari setiap kementerian dan peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik. Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendati menerima insentif paling besar dalam rancangan PPnBM, harga kendaraan listrik baterai tetap lebih mahal dibandingkan dengan hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) atau pun hibrida colok (plug-in electric vehicle/PHEV).

2018, Pasar Game Indonesia Capai US$ 1 M

Leo Putra 08 Aug 2019 Investor Daily

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) melaporkan, nilai pasar industri game di Indonesia mencapai US$ 1 Miliar pada 2018. Jumlah tersebut menempatkan Indoensia sebagai negara dengan market size nomor 16 terbesar secara global. Sayangnya, jumlah nilai pasar yang besar tersebut, tidak ditopang oleh jumlah pendapatan yang dapat diraih oleh para games developers di Indonesia. Games Developers Indonesia hanya mampu mencapture nili pasar sebesar 0,4% nya saja. Pasalnya industri game di Indonesia masih didominasi oleh game yang berasal dari luar negeri. Sementara itu, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno mengungkapkan pada 2018, nilai industri game global mencapai US$ 129 miliar dan diperkirakan akan mencapai US$ 152 miliar pada 2019. Dari jumlah tersebut kawasan Asia Pacific berkontribusi sekitar US$ 71,4 Miliar. Menurutnya pula, kontribusi industri game terhadap PDB hanya sekitar 1,86%.

Pebisnis Masih Cemas Keandalan Listrik PLN

Budi Suyanto 07 Aug 2019 Kontan

Pebisnis butuh jaminan keandalan sistem jaringan PLN. Sebagai perusahaan yang memonopoli bisnis listrik di tanah air, PLN harus sigap melayani kebutuhan konsumen. Aliran listrik yang rentan padam bisa mengganggu iklim investasi. Apalagi, kejadian blackout terjadi di tengah upaya menarik investasi. Dari data yang dihimpun Kadin, blackout kemarin menghambat hampir semua sektor industri, mulai dari ritel, telekomunikasi, perbankan, e-commerce, manufaktur hingga properti, khususnya pergudangan hingga pebisnis UMKM. Potensi kerugian bisa mencapai triliunan.

Ketua Umum Kadin berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi. Pasalnya, selain mengganggu kinerja bisnis, listrik padam masal mengirimkan sinyal kurang bagus bagi iklim investasi. Ketua Apindo menilai kejadian blackout memberikan peringatan ke pemerintah untuk menimbang ulang kebijakan yang memberatkan dunia usaha, khususnya terkait cadangan sumber daya listrik atas kejadian emergency. Kepemilikan genset bagi cadangan listrik yang diproduksi, jika terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

PLN akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mencari penyebab gangguan sistem sekaligus menyusun keandalan dan security system jaringan Jawa-Bali. PLN juga menyiapkan dana kompensasi untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.

Insentif Pajak Super Terganjal Kompetensi

Budi Suyanto 07 Aug 2019 Kontan

Kemkeu belum juga merampungkan PMK turunan PP 45/2019 tentang fasilitas pengurangan PPh Super bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Nantinya, wajib pajak diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP Badan.

Currency War China-AS Kian Panas

Budi Suyanto 07 Aug 2019 Kontan

AS menuding People Bank of China (PBOC) sebagai manipulator mata uang. Tudingan terjadi setelah PBOC pada Senin (5/8) lalu mematok nilai tukar yuan menembus level psikologis di bawah 6,9 untuk kali pertama dalam satu dekade terakhir. Amerika menetapkan tiga kriteria untuk mengidentifikasi terjadinya manipulasi mata uang. Yakni terkait neraca berjalan global, neraca berjalan kepada Amerika, dan adanya intervensi secara terus menerus kepada satu mata uang. Pemerintah China menyebut tudingan tersebut berpotensi merusak kestabilan keuangan internasional sekaligus pasar keuangan global.

Konsumen Gugat PLN ke Meja Hijau

Budi Suyanto 07 Aug 2019 Kontan

Dua kelompok masyarakat mulai bersikap atas pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Kelompor pertama, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Selasa (6/8) mengajukan gugatan perdata terhadap PLN ke PN Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, KKI menuntut hal-hal sebagai berikut. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga, menghukum PLN untuk mencabut pernyataannya di media cetak setengah halaman mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolonga Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi. Empat, memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi dan komisaris PLN melalui RUPS. Lima, memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. Sedangkan kelompok kedua yang menggugat adalah Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Ketua Fakta mengatakan, pemadaman dan kekacauan ini menunjukkan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.

Pilihan Editor