Besaran Kompensasi Listrik Bisa Tiga Kali Lipat
13 Aug 2019
Kontan
Kementerian ESDM tengah mengebut penyelesaian revisi PerMen ESDM Nomor 27/2017. Nantinya revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100%. Untuk satu jam berikutnya, jika pemadaman berlanjut. kompensasi menjadi 200%. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat. Meskipun demikian, kompensasi juga tetap mempertimbangkan keuangan PLN, misal dibayarkan tahun depannya atau dicicil. Menanggapi kompensasi yang akan membengkak. PLN menyerahkan keputusan kepada pemerintah.
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023