Darurat Industri Tekstil Dalam Negeri
Kabar memperhatikan datang dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat melaporkan, sejak tahun lalu hingga Juli 2019, telah terjadi PHK atas 36.000 karyawan di area Bandung Raya dan empat perusahaan TPT gulung tikar. Biang keroknya tentu saja impor produk TPT yang marak. Pelaku usaha menduga telah terjadi penyelewengan Permendag Nomor 64 Tahun 2017 yang memberikan keleluasaan impor bagi pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U) di Pusat Logistik Berikat (PLB).
Menurut beleid tersebut, pemegang API-P boleh mengimpor produk TPT untuk kebutuhan sendiri, sedangkan pemegang API-U bisa memperjualbelikan produk TPT impor kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Nyatanya, banyak pengimpor yang memperjualbelikan bahan baku TPT impor di pasaran. Padahal harga produk TPT impor dengan produk yang dibikin di dalam negeri bisa terpaut hingga 20%. Alhasil daripada bersaing dari sisi harga, sejumlah produsen tekstil hilir memilih untuk efisiensi mesin menjadi 30% - 40%, meskipun sebenarnya konsumsi produk TPT dalam negeri saat ini tetap tinggi. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah menutup keran impor.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023