Penyelesaian Perkara Pajak, Kalah di Pengadilan, Penerimaan PPh Pasal 26 Tergerus
Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan. Sampai semester 1/2019 misalnya, kekalahan otoritas pajak ikut andil dalam menggerus penerimaan PPh pasal 26 yang minus 11,5%. Berdasarkan data, selama 2015–Juli 2019 jumlah sengketa PPh 26 yang masuk di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) mencapai 53 perkara. Selama 2013–2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 63.066 berkas.
59.352 perkara telah diselesaikan, dengan jumlah sengketa yang dikabulkan seluruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775 perkara.
Otoritas pajak mengantisipasi berulangnya kekalahan dengan membenahi pemeriksaan untuk meminimalisasi pekara. Lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut.
Mitigasi sengketa, bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. Sehingga yang masuk ke pengadilan pajak adalah perkara yang tidak terkait administratif, tetapi murni sengketa yuridis.
Sistem Pembayaran, Transaksi Melalui EDC Terus Menyusut
Perbankan terus mencatatkan penurunan transaksi melalui mesin electronic data capture (EDC) karena ada perpindahan transaksi pada perusahaan teknologi finansial.
Selain itu, pengaruh penyusutan transaksi kartu kredit dan jumlah EDC membuat transaksi di merchant menjadi berkurang.
penurunan nilai dan volume transaksi melalui mesin EDC disebabkan oleh tiga hal.
Pertama, perpindahan transaksi ke perusahaan teknologi finansial. Kedua, transaksi kartu kredit yang stagnan. Ketiga, penurunan mesin EDC.
EVP Retail Payment PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wicaksono mengatakan, penurunan pertumbuhan jumlah mesin EDC dikarenakan bank besar mengerem penambahan unit. Selain itu, jumlah transaksi tunai di masyarakat Indonesia masih sangat besar seiring dengan bertambahnya perusahaan tekfin berbasis e-wallet sehingga meningkatkan transaksi melalui EDC. Kehadiran perusahaan tekfin bukan sebuah ancaman.
Neraca Industri Otomotif, Industri Komponen Bergantung Impor
Neraca perdagangan otomotif pada semester pertama 2019 berhasil membalikkan defisit menjadi surplus, namun sektor komponen mengalami desifit makin dalam. Ketergantungan pada material impor menjadi penyebabnya. Tingginya nilai impor produk komponen otomotif disebabkan oleh minimnya bahan baku di dalam negeri. Sektor hulu memiliki pabrik besi dan aluminium, namun kualitas produknya tidak sesuai dengan kebutuhan pabrik komponen. Rendahnya tingkat kandungan dalam negeri pada komponen otomotif merupakan salah satu penyebab impor komponen otomotif yang tinggi sejak beberapa tahun terakhir. Adapun, 90% material komponen otomotif bergantung pada impor, khususnya baja. Sementara itu, baja menopang 40%-50% dari produk kendaraan.
Industri TPT, Produksi Kain Perlu Tambahan 700.000 Ton
Indonesia membutuhkan tambahan produksi kain 700.000 ton pada 2023 seiring dengan konsumsi tekstil dan produk tekstil seiring dengan pertumbuhan kelas menengah atas. Tantangannya adalah kemauan investor mengucurkan dana di industri hulu seperti serat dan benang. Minimnya investasi di sektor hulu akibat maraknya kain impor di pasar lokal.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI)
meminta revisi agar Permendag No. 64/2017. Saat ini proses pengubahan tersebut tinggal menunggu persetujuan Mendag. Di sisi lain, devaluasi Yuan akan membuat pertumbuhan produksi industri benang dan kain berada di zona merah pada tahun ini dari proyeksi pertumbuhan sebelumnya 0%. Pasalnya, harga benang dan kain yang diimpor akan jauh lebih murah, sehingga volume yang masuk pun bertambah.
Sinergi Otoritas Pajak dan Pabean untuk Optimalisasi Penerimaan [OPINI]
Dalam mewujudkan visi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan di abad ke-21, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh proses bisnisnya yang diimplementasikan dalam Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kemenkeu. RBTK Kementerian Keuangan anatara Otoritas Pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Kepabeanan yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Program sinergi DJP-DJBC ini sangat penting untuk mendukung perkembangan globalisasi perdagangan, industri, dan investasi di Indonesia. Oleh karena itu. Program Sinergi ini bertujuan untuk mendukung perkembangan globalisasi perdagangan, sistem keuangan, dan pergerakan arus barang yang semakin masif. Program sinergi DJP-DJBC merupakan breakthrough di bidang perpajakan dan kepabeanan yang dapat memiliki dampak positif terhadap kemudahan berusaha dan iklim investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pengembangan Mobil Listrik Hadapi Banyak Tantangan
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan Pengembangan Mobil Listrik. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, Perpres itu memberikan petunjuk atau arahan yang jelas tentang pengembangan mobil listrik. Gaikindo menilai, pengembangan mobil listrik bakal menemui tantangan. Selain kesiapan industri, proyek ini membutuhkan infrastruktur pendukung yang solid, seperti ketersediaan stasiun pengisian listrik (SPLU) untuk pengisian daya baterai mobil listrik. Beberapa ATPM seperti BMW Group Indonesia, PT Sokoindo Auto Mobile, dan Toyota menyatakan siap mendukung realisasi proyek mobil listrik ini. Pengembangan mobil listrik di Indonesia cukup positif, karena menjaga lingkungan dan tentunya menurunkan defisit neraca perdagangan dari impor bahan bakar.
UE Resmi Kenakan Tambahan Tarif BM 18% Biodiesel Indonesia
Uni Eropa (UE) resmi menerapkan bea masuk imbalan sementera (counterveiling duties) terhadap biodiesel impor asal Indonesia sebesar 8-18% mulai Rabu (14/8). EU menganggap biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah. Komisi UE menganggap tambahan tarif BM itu akan menciptkan level berlam (level of playing field) yang sama antara pemain biodiesel Indonesia dan Eropa. " Ada kemungkinan BM imbalan sementara akan menjad BM permanen. Keputusan ini akan keluar pertengahan Desember 2019," tulis Komisi UE, seperti dilansir Reuters, Selasa (13/8). Tarif BM 8-18% menyasar beberapa produsen utama biodiesel Indonesia yaitu PT Caliandra Perkasa, Wilmar Group, Musim Mas Group, Permata Group dan lainnya. Menteri Perdagangan, Enggarsito Lukita akan membalas langah UE, dengan memasang tarif BM 18% untuk produk susu UE.
Mobil Listrik Hapus 30% Perusahaan Komponen (Sparepart)
Pemerintah gencar mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle) di Indonesia. Namun, proyek mobil listrik diprediksi menghapus 30% perusahaan komponen nasional Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (Giamm). Kata Sektertaris Jenderal Giamm, Hadi Suprjadipradja mengatakan, saat ini, anggota Giamm berjumlah 150 perusahaan, baik industri skala besar dan kecil. Mengikuti teknologi Baterai EV masih sangat berat kata dia. Namun, Hadi meyakini, transmisi kendaraan listrik nantinya tetap sama seperti mobil/motor model pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE). Perubahan ada pada sisi tenaganya yakni menggunakan motor listrik. Selain itu, mobil listrik tetap akan membutuhkan bodi yang bisa dipasok industri komponen otomotif.
Vmining E-Commerce Tambang Pertama di Indonesia
PT Bumi Banua Sinergi bekerja sama dengan PT Visitama Teknologi Indoneisa yang tergabung dalam Member Visitama Group pun ikut berinovasi dengan mengembangkan teknologi digital berupa marketplace penjualan batu bara bernama Vmining. Menurut Direktur Utama Bumi Banua SInergi, Arijanto, lokasi batu bara dapat dicek secara online, hingga berbagai alternatif pengiriman batu bara yang dapat disesuaikan dengan budget dan dihitung secara online. Vmining sendiri dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore dan dapat diakses melalui www.vmining.com.
Bappenas: Belanja Pemerintah Belum Efektif Dongkrak Perekonomian
Alokasi belanja pemerintah pusat dalam APBN hingga saat ini dinilai belum efektif untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan alokasi anggaran belum tepat sasaran. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa belanja negara yang berkualitas mestinya memberikan dampak berganda (multiplier effect), yakni tidak hanya mampu mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan, tapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Peningkatan belanja kementerian/ lembaga (K/L) terjebak dalam belanja rutin, ini pasti tidak akan memberikan dampak ekonomi yang besar. Tetapi kalau peningkatannya lebih ke belanja modal dan belanja produktif, di sinilah dampak maksimalnya bisa tercapai. Deputi Bidang Ekonomi Bappenas, Bambang Prijambodo, menambahkan bahwa dari kajian yang dilakukan seharunya setiap peningkatan anggaran belanja K/L sebesar 1% akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,06%. Di sisi lain, pada tahun 2017 hingga 2018 memang terjadi peningkatan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar 11%, tetapi realisasi porsi pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 0,24%. Potensi ini sebenarnya bisa dimaksimalkan dengan beberapa upaya perbaikan seperti pendalaman instrumen belanja yang produktif, perbaikan akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola belanja negara.









