Ombudsman Ikut Menyigi Blackout Listrik PLN
Ombudsman memberikan tiga catatan sebagai dasar penyelidikan PLN, yaitu:
1. Lemahnya komunikasi publik PLN dalam menyampaikan informasi yang lengkap, akurat, dan cepat terkait pemadaman listrik.
2. Sistem komando dan kelembagaan PLN tidak tanggap menghadapi kondisi krisis.
3. Langkah PLN mengundang PTN untuk investigasi kejadian pemadaman listrik massal tidak tepat karena PTN tersebut punya kerja sama dengan PLN.
Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik
Era pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri bakal segera dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang mobil ramah lingkungan itu. Kehadiran perpres itu pun disambut positif oleh pelaku usaha yang telah lama menunggu kejelasan regulasi tersebut. Pengembangan kendaraan listrik dalam jangka panjang membutuhkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Perpres kendaraan listrik akan mendorong agen pemegang merek untuk menciptakan pasar mobil listrik di dalam negeri. Perpres tentang percepatan mobil listrik berisi pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembang, serta regulator.
Kasus Suap Bawang Putih, (Mengejar) Pemburu Rente Impor Pangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 orang yang diduga melakukan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap itu diduga terkait dengan impor bawang putih atau produk hortikultura lainnya. Sebelumnya, KPK juga menangani kasus serupa, seperti dalam impor daging sapi yang melibatkan petinggi partai. Kemudian, Badan Reserse dan Kriminal Polri juga menangani kasus suap impor garam oleh oknum pejabat di Kementerian Perdagangan pada 2015. Telah terdapat sejumlah praktik suap dan korupsi yang melibatkan komoditas pangan, seperti garam, daging sapi hingga bawang putih. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan kuota impor pangan. Jika hampir 100% pangan itu diimpor, pemerintah tidak perlu menerapkan sistem kuota. Jangan sampai kuota impor hanya menjadi bancakan para pemburu rente.
Kesenjangan Pajak Tinggi, Tarif Final Perlu Pembenahan?
Penerapan skema tarif final dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal. Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan. Bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Penerimaan pajak dari wajib pajak nonkaryawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3%. Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.
Pemerintah Serius Garap Mobil Listrik
Pemerintah serius mengambangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air. Hal itu ditunjukan dengan telah ditandatanganunya Peraturan Presiden (PP) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) oleh Presiden Joko Widodo, Senin (5/8). Perpres tersebut akan menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik. "Oh, sudah. Sudah saya tandatangani (Perpres), pada hari Senin (5 Agustus 2019-red) pagi " kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8). "Ya, kita ingin mendorong agar industri otomotif segera merancang dan mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu 60% dari komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, ' kata Jokowi. " Kita nantinya bisa mendahului untuk membangun industri mobil listrik yang mudah dan kompetitif. Karena bahan bakunya ada di kita ". Di sisi lain, Jokowi mendorong Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk seperti; retribusi parkir, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik. Menurut Presiden, " ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan bisa dimulai seperti di Jakarta, busway nya, taksi-taksi, bisa juga motor listrik didorong. Presiden mengatakan bahwa target industri listrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik. Jumlah mobil listrik di Indonesia ditargetkan sebanyak 400.000 unit pada tahun 2025, kemudian meningkat 5,7 juta unit pada tahun 2035.
[Tajuk] Ayam Brasil
BPS mencatat konsumsi ayam memang terus naik. Konsumsi daging ayam per minggu rata-rata per kapita 73 gram di tahun 2008, menjadi 121 gram di tahun 2018 atau naik 66% dalam 10 tahun. Dalam beberapa hari ke depan, kita juga harus siap dengan serbuan daging ayam asal Brasil. Brasil memenangkan gugatan yang diajukan sejak 2014. Kenapa Brasil begitu keukeuh masuk ke pasar Indonesia, padahal harga ayam Brasil kurang lebih sama dengan Indonesia.
Sudah jadi rahasia umum di negeri ini, ada banyak produk pangan yang diproduksi dengan biaya yang tidak optimal. Contohnya, ada kabar peternak membagi-bagikan ayamnya secara gratis karena harga jeblok. Di lain waktu, harga ayam bisa melonjak tinggi. Padalah seharusnya semua bisa diatur dengan membuat transparan sisi suplai dan permintaan. Di mana-mana sistem perdagangan yang tidak transparan memang hanya menguntungkan segelintir orang di balik kegelapan sana.
[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Eskpor
Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendongkrak ekspor. Insentif kali ini untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai Rp 15 miliar lewat PMK 110/2019 yang mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi pengusaha kecil menengah. Dengan aturan ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%. Namun demikian, meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif.
Cengkraman Investor Jepang di Bank Makin Kuat
Dominasi investor Asia Timur semakin mencengkeram perbankan Indonesia. Paling tidak ada tiga negara yang agresif berinvestasi di perbankan tanah air, yakni Jepang, Korea Selatan, dan China. Dari ketiga negara itu, Jepang yang paling agresif. Maraknya investor asing tak lepas dari rencana OJK melonggarkan aturan kepemilikan bank alias single presence policy (SPP). Revisi SPP memungkinkan pemegang saham pengendali memiliki lebih dari satu bank dalam grup.
Dongkrak Kepatuhan WP Lewat Simplifikasi SPT
Ditjen Pajak ingin mendongkrak kepatuhan formal wajib pajak dengan menyederhanakan pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Nantinya, hanya akan ada satu formulir untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha, akan ada pemangkasan sejumlah lampiran.
Direktur Eksekutif CITA menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, wajib pajak selama ini enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasi yang rumit. Namun demikian, dia mengingatkan simplifikasi bisa menimbulkan risiko. Formulir yang baru harus bisa mendorong kepatuhan materiil.









