BI Tetapkan Biaya MDR QRIS 0,7%
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi menggunakan kode respons cepat (Quick Response Code) Indonesa Standard atau QRIS yang dikenakan kepada penjual atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,7%, untuk pembayaran reguler transaksi on us maupun off us. Biaya tersebut dinilai lebih murah dibandingkan dengan MDR kartu debit off us sebesar 1%. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa implementasi QRIS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020, penetapan biaya MDR tersebut disepakati bersama oleh bank sentral dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selain mengenakan tarif yang lebih murah untuk transaksi khusus. seperti pendidikan sebesar 0,6%, bahan bakar di SPBU 0,4%, bansos maupun donasi 0%.
Perusahaan Ditantang Tetap Relevan
Perkembangan teknologi mengubah tatanan kehidupan sehingga berdampak ke sektor usaha. Di bisnis transportasi, kehadiran taksi daring berbasis aplikasi "memukul" pelaku usaha lama. Laba bersih PT Blue Bird Tbk turun dari Rp 826,1 miliar pada tahun 2015, jadi Rp 500,8 miliar pada tahun 2016, lalu Rp 421,7 miliar pada akhir 2017. Namun, serangkaian perbaikan menelurkan hasil positif. Tahun 2018 laba blue bird naik jadi Rp 462,5 miliar. Direktur Utama Blue Bird Noni Purnomo menyatakan bahwa yang dihadapi oleh Blue Bird bukan teknologi melainkan perang harga sehingga Blue Bird mengubah proses bisnisnya agar lebih efektif dan efisien.
Di sektor tekstil dan produk tekstil, ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang bertahan. Pada semester I-2019 Sritex mencatat pertumbuhan pendapatan bersih 12,2 % secara tahunan menjadi 63,2 juta dollar AS. Salah satunya berkat kesuksesan menembus pasar Amerika Serikat dan Amerika Latin yang kontribusi penjualanya meningkat 3,2 kali lipat menjadi 51,3 juta dollar AS.
Telkom juga dinilai mampu tumbuh di tengah perubahan. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk Ririek Adriansyah mengatakan, perushaan terus memperkuat kapabilitas digital dalam layanan, infrastruktur dan pengalaman pelanggan.
Menurut pendiri dan CEO Bhinneka, Hendrik Tio hal yang dibutuhkan tidak hanya kecepatan dan fleksibilitas mengadopsi teknologi tetapi juga kemampuan memahami perilaku konsumen.
Arah Peraturan IMEI Belum Final
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan peraturan pengendalian nomor identitas peralatan bergerak internasional (IMEI) bakal diterbitkan Agustus 2019, namun regulasinya belum final diantaranya soal substansi pajak.
Ketua Umum IdEA Ignatius Untung menyatakan definisi tentang barang black market masih buram. Menurutnya selama ini belum ada sistem pengecekan kepatuhan membayar pajak atas barang impor yang diperjualbelikan di platform e-dagang.
Fokus Awal pada Pedagang UMKM
Sistem pembayaran menggunakan kode baca cepat atau QR code kian marak. Penyelenggara diingatkan untuk mengikuti standar Bank Indonesia.
QRIS efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2020 untuk memberi masa transisi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Pada tahap awal QRIS fokus pada pedagang termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Adapun fokus berikutnya adalah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia dan pekerja migran di Indonesia. Berikutnya baru difokuskan bagi warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri.
Wisatawan Punya WeChat dan Alipay Disasar
PT Bank Central Asia Tbk menargetkan integrasi sistem pembayaran dengan aplikasi WeChat dan Alipay bisa mulai digunakan pada awal tahun 2020. Integrasi sistem ini diharapkan memberi tambahan sarana transaksi pembayaran bagi wisatawan mancanegara yang melancong ke Indonesia.
BRI berencana memiliki satu satelit tambahan, selain BRIsat yang meluncur tahun 2016 silam. Satelit baru ditujukan untuk menjangkau wilayah barat Indonesia. Kelak satelit baru ini tak dioperasikan oleh SateBRI, melainkan afiliasi SateBRI yaitu PT Satkomindo Mediyasa, anak Dana Pensiun (Dapen) BRI. Aturan BRI untuk mengoperasikan satelit adalah izin telekomunikasi khusus dan hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri.
Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code
Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) tepat saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. Gubernur BI mengatakan, QRIS bertujuan untuk memperlancar transaksi non tunai, mendorong inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Namun yang harus diwaspadai adalah QR code bisa diganti dan dipalsukan. Para pengguna harus waspada, karena benteng pertahanan QR hanya PIN. Modusnya, copet digital itu mencetak potongan-potongan kertas kecil dengan kode QR Code. Lalu menempelkan ke merchant pedagang. Konsumen disarankan untuk mengonfirmasi jika pembayaran mereka sudah diterima merchant.
OJK Siap Mengatur Ulang Kepemilikan Tunggal Bank
OJK tengah menggodok revisi aturan terkait kepemilikan tunggal perbankan alias single presence policy (SPP). Menurut aturan tersebut, perbankan boleh memiliki lebih dari satu bank tanpa harus melakukan penggabunga alias merger. Selain itu, OJK berharap bank-bank besar menjadi lebih tertarik untuk mengakuisisi bank-bank kecil untuk memperluas cakupan bisnis dalam lingkup grup atau holding.
Tarik Ulur Kebijakan Pasok Batubara Domestik
Ada tarik ulur mengenai kebijakan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tidak satu suara menyikapi aturan DMO batu bara. Menperin mengusulkan agar pemerintah meniadakan kebijakan DMO batu bara. Jika kebijakan suplai batu bara DMO disetop, hal itu bisa menggairahkan program hilirisasi batu bara, yakni gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Sementara itu, Kementeria ESDM menilai usulan penghentian DMO dan pengembangan hilirisasi tidak nyambung.
Pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan dengan kebijakan DMO batu bara. Hal yang menjadi masalah adalah terkait harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok US$70 per ton, serta volume yang mencapai 25%. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan DMO selama ini terganjal sejumlah kendala. Pertama, konsumen dalam negeri bukan hanya PT PLN atau hanya untuk kelistrikan. Kedua, setiap tahun kebutuhan DMO tidak sesuai kebutuhan aktual batu bara dalam negeri.
Empat Opsi Tangani BPJS Kesehatan
Menko Bidang PMK menyebutkan, berdasarkan hasil kajian pemerintah, ada empat opsi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Kedua, pembenahan dana kapitasi. Ketiga, perbaikan manajemen. Keempat, menambah anggaran untuk peserta bantuan iuran (PBI). Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz, menyoroti banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas. Dana kapitasi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan oleh Puskesmas. Dana itu mengendap sejak 2015. KPK menduga ada beberapa daerah melakukan persekongkolan dengan pihak Puskesmas untuk melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana kapitasi tersebut.









