Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Tarif Bea Masuk
Jumlah impor produk elektronik yang tinggi belum membuat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif bea masuk elektronik. Namun, pemerintah tetap mengendalikan impor sektor ini melalui instrumen fiskal yang ada. Catatan BPS menunjukkan, impor komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Bila tahun 2015 impor sebesar US $12,8 miliar, pada tahun 2018 menembus US$ 17,3 miliar. Sementara itu, ekspor elektronik Indonesia relatif stagnan. Ekspor tahun lalu hanya sekitar US$ 6,2 miliar, tak banyak beranjak dari tahun 2015 yang sebesar US$ 6 miliar. Tentu pemerintah harus menaruh perhatian khusus agar berdampak pada pengembangan industri elektronik dalam negeri dan pengendalian harga barang elektronik dalam negeri. Untuk mengendalikan jumlah impor ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah, yaitu melalui instrumen tarif dan non-tarif. Instrumen tarif bisa dilakukan dengan menaikan besaran tarif bea masuk, atau besaran pajak dalam rangka impor seperti PPN atau PPh Impor. Namun untuk melakukan langkah ini harus dengan kajian mendalam. Biasanya akan dibahas di tim tarif yang ada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta melibatkan K/L terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Instrumen non tarif bisa dijalankan melalui pengaturan kebijakan larangan/pembatasan atau tata niaga impor. Misalnya, dengan mengenakan aturan Standar Nasional Indonesia atau perizinan impor lain. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan hal ini karena dengan menurunya supply produk maka konsekuensi harga akan naik maupun akan menyumbang inflasi secara agregat.
Kemenkau jalankan PMK Baru Untuk Dukung JKN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PMK-117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. "hal ini dilakukan untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam PMK tersebut disebutkan apedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai Pemungut PPN) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Dengan PMK ini diharapkan likuiditas pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu dan pada akhirnya mampu mendukung program JKN.
Perbankan Didorong Turunkan Biaya Administrasi Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Sementara pemerintah sudah menggandeng sejumlah bank, pelaku fintech, dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia dan Bukalapak untuk dapat menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, megnatakan saat ini biaya administrasi (fee) yang dipungut oleh lembaga persepsi Bank lebih tinggi dibandingkan e-commerce. Oleh karena itu, ia meminta bank-bank untuk segera menurunkan fee, setidaknya sama dengan fee yang dikenakan oleh e-commerce.
Impor Daging Sapi Brasil, Berdikari Siapkan Rp 600 Milyar
PT Berdikari Persero meyiapkan dana Rp 600 milyar untuk mengimpor 10 ribu ton daging sapi asal Brasil. Berdikari menjadi salah satu BUMN di Tanah Air yang mendapat penugasan untuk mengimpor daging sapi Brasil dengan kuota 50 ribu ton. Pemasukan pertama daging sapi Brasil oleh Berdikari ditargetkan mulai pertengahan September 2019.
Menakar Hukum Restitusi Pajak
Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.
Pemerintah Siapkan Infrastruktur Mobil Listrik
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, memasikan bahwa pemerintah akan menyiapkan infrastruktur dasar untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah juga mendorong percepatan proyek kendaraan listrik ini untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan efek pemanasan global. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum itu akan dibangun. Jadi jangan khawatir. Pemerintah akan push sebanyak mungkin. Selain itu PLN juga akan banyak berinvestasi untuk stasiun pengisian ulangnya dan memasikan bahwa nantinya tarif maupun lokasi pengisian tidak akan memberatkan masyarakat. Pemerintah juga nantinya akan menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai mitra stratejik.
Jasa Pembayaran Digital Asing Merangsek
Ceruk bisnis pembayaran digital di dalam negeri ternyata menggiurkan. WeChat Pay dan Alipay asal China yang sempat kucing-kucingan menawarkan layanan pembayaran dalam renminbi melalui teknologi berbasis quick response (QR). WeChat Pay dan Alipay menggandeng PT Alto Halo Network Digital (ADHI) untuk beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, transaksi WeChat Pay dan Alipay di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Namun itu belum cukup, BI juga mensyaratkan layanan pembayaran asing harus bekerja sama dengan bank umum BUKU 4 agar bisa beroperasi di Indonesia. Deputi Gubernur BI mengatakan, mereka akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri hingga Januari 2020 seiring dengan penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Beberapa bank berniat bekerja sama, antara lain BCA, Bank CIMB Niaga. Sementara itu, WhatsApp juga menawarkan fitur dompet digital dengan menggandeng Bank Mandiri.
Operator Minta Aturan IMEI Tak Membebani
Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Kelak, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual, dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Bukan hanya ponsel cerdas, komputer genggam atau tablet berbasis subscriber identification module harus lolos validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jadi, nomor IMEI ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ponsel maupun laptop. Operator telekomunikasi berharap investasi untuk validasi IMEI tidak dibebankan kepada mereka.
Hambatan Ekspor CPO Ke Uni Eropa, RI Ancam Stop Impor Airbus
Indonesia meningkatkan tekanannya kepada Uni Eropa dengan menyiapkan pengalihan impor pesawat terbang dari Airbus ke Boeing asal AS. Hal itu dilakukan setelah Uni Eropa (UE) selalu mempermasalahkan dan menghambat impor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya asal Indonesia. Setelah mengalihkan permintaan terhadap minuman beralkohol, buah-buahan dan produk susu dari UE, Indonesia siap menambahnya dengan produk pesawat terbang. Proses pengalihan pemesanan pesawat terbang maskapai Indonesia dari Airbus ke Boeing akan dibicarakan lebih dulu kepada seluruh pihak terkait. Adapun saat ini fokus Indonesia untuk melakukan pengalihan impor dari UE akan diterapkan pada produk susu dan buah-buahan. Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pemerintah tak berhak mencampuri maskapai dalam menentukan pembelian pesawat dari pabrikan tertentu.
Revisi UU PPh, Perluasan Objek Pajak Dimatangkan
Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung. Proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan. Upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset. Selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, BKF juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO.
Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.




