Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat
Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).
Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN.
Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.
Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak.
Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Perspektif Pajak, Antara Penurunan Tarif dan Kepastian
Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah.
Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi.
Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak.
Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan.
Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela.
Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia.
Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak.
Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir.
Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan.
Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten.
Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax,
Kendaraan Listrik, Sepertiga Industri Komponen Terancam
Sepertiga industri komponen otomotif diprediksi hilang di era kendaraan listrik. Pasalnya, kendaraan terelektrifikasi membutuhkan lebih sedikit komponen dibandingkan dengan kendaraan internal combustion engine (ICE). Kendaraan listrik akan mengandalkan baterai sebagai motor penggerak dengan power train dan control unit. Banyak komponen yang tidak terpakai, seperti knalpot, tangki, hingga busi. Tantangan utama pelaku industri komponen ialah mayoritas bahan baku yang masih diimpor sehingga rentan terdampak perubahan nilai tukar mata uang. Selain itu, upah buruh cenderung naik setiap tahun sehingga membebani biaya operasional perusahaan.
Target Pajak Masih Rasional
Target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.861,8 Triliun masih rasional. Target yang naik 13,3% dari proyeksi penerimaan pajak 2019 itu sudah memperhitungkan daya beli masyarakat dan ketahanan dunia usaha serta mengacu pada asums-asumsi makro yang feasible. "Kalau ada yang bilang target penerimaan perpajakan tahun depan terlalu ambisius, ngga bisa juga sih dikatakan begitu. Targetnya masih rasional, masih bisa dikejar, masih akomodatif,", ujar Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, saat berkunjung ke Beritasatu Media Holdings di Beritasatu Plaza Jakarta (19/8).
Dua Investor Asing Siap Masuk KEK Rebana
Sebanyak dua investor asing siap masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Segitiga Emas Cirebon-Patimban-Kertajati atau yang lebih dikenal dengan Rebana. Kedua pemodal besar tersebut, berencana membangun pabrik dengan produk yang berorientasi ekspor. " Permintaan untuk masuk ke kawasan banyak. Tapi kalau perusahaan yang betul-betul itu Hyundai", kata Asda II Bidang Ekonomi Setda Jawa Barat Eddy M Nasution di acara Rakor IKM Bandung, beberapa waktu yang lalu. Hyundai berencana membangun pabrik mobil dengan perkiraan investasi Rp 40 Triliun. Pabrikan otomotif asal Korea Selatan itu berencana mengekspor 40% produksinya serta 60% untuk pasar domestik. Rencananya pabrik Hyundai mulai berproduksi pada 2021 dengan kapasitas 250 ribu unit per tahun. Jenis kendaraan yang bakal digarap di Indonesia, antara lain SUV, MPV, hatchback, dan sedan. Nantinya, pabrik Hyundai di Indonesia ditargetkan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.500 orang. Eddy menjelaskan bahwa investor lain yang juga tertarik untuk berinvestasi di KEK Rebana adalah investor asal Jepang, dari Grup Shizouka.
Harga Bahan Bakar Subsidi Naik Tahun Depan
Harga solar non-subsidi dan LPG 3 kg berpotensi naik tahun depan. Pemerintah merencanakan belanja subsidi energi di RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran subsidi energi di APBN 2019 sebesar Rp 159,97 triliun. Menteri Keuangan menjelaskan penurunan alokasi anggaran subsidi energi mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia. Untuk LPG 3 kg, sasaran subsidi diberikan kepada golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin, dengan nama dan alamat jelas.
Daya Saing Lemah, Industri Elektronik Batam Bangkrut
Setelah industri tekstil, kini giliran industri elektronik yang terancam melakukan PHK terhadap karyawannya. Setidaknya empat perusahaan elektronik di Batam terancam kolaps dan sedang memproses PHK karyawannya. Keempat perusahaan itu adalah PT Noble Batam, PT Foster Electronic Indonesia, PT Unisem Batam dan PT Samina. Beberapa masalah yang membelit industri di Batam antara lain: (1) upah minimum semakin tidak kompetitif, (2) Frekuensi demonstrasi di Batam kian tinggi, (3) Masih mahalnya ongkos angkut kontainer dari Batam ke luar negeri, (4) Masih ada aturan berbelit yang dikeluarkan berbagai lembaga pemerintah pusat.
Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2020
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020. Namun besaran kenaikan tarif tersebut menunggu pembahasan pemerintah dengan DPR. Untuk meningkatkan penerimaan cukai hasil tembakau, pemerintah melalukan beberapa strategi, antara lain: menyesuaikan tarif cukai, pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal.
Kepala Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan, menjelaskan tujuan utama rencana kenaikan tarif bukan untuk mengejar penerimaan, tetapi diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai. Selain itu, Ditjen Bea Cukai akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal. Ditjen Bea Cukai juga akan memperbaiki layanan pemesanan pita cukai.
Tinjau Lagi Kenaikan Dana Transfer Daerah
Anggaran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 mencapai Rp 858,79 triliun atau naik 5,57%. Menteri Keuangan menjelaskan, kenaikan itu didorong oleh bertambahnya anggaran dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dana otonomi khusus (Otsus), dana tambahan infrastruktur, dan dana keistimewaan DIY relatif tetap.
Berdasarkan kajian Bappenas, transfer dana ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki dampak yang lebih positif terhadap kualitas pertumbuhan ekonomi daerah. Setiap 1% kenaikan DAK mampu memberi daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,12% dan menurunkan ketimpangan di daerah sebesar 0,08 poin.
Pemerintah Masih Sulit Mengatasi Tambang Ilegal
Kementerian ESDM mengatakan pihaknya tengah menyusun peta jalan (roadmap) penanganan tambang liar. Hanya saja, roadmap tersebut hanya berfokus pada tambang ilegal yang berlokasi di wilayah tambang berizin. Hingga kini, Kementerian ESDM belum memiliki data pasti soal jumlah tambang ilegal yang beroperasi, serta kerugian yang ditimbulkan. KLHK menyebut pada periode 2015-2016 ada 8.638 titik tambang ilegal yang tersebar di Indonesia dengan luas mencapai 500.000 ha. Dari hasil verifikasi di 732 titik, sekitar 20% di antaranya merupakan pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di 33 provinsi. kecuali DKI Jakarta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 triliun untuk emas, dan Rp 315 miliar untuk non-emas.








