;

Produksi Motor Listik Ditargetkan 2 Juta Unit

Leo Putra 30 Aug 2019 Investor Daily

Pemerintah berusaha mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil saja, tetapi sepeda motor listrik. Kementerian Perindustrian menargetkan produksi motor listrik mencapai 2 juta unit pada 2025.. Untuk itu, Kemenperin bekerja sama dengan New Energy and Industrial Development Organization Organization (NEDO) Japan, PT Astra Honda Motor (AHM), Gojek dan Grab, terkait penggunaan battery swaping di ekosistem kendaraan listrik Indonesia. Hal ini mutlak dilaksanakan oleh Indonesia demi mengikuti tren dunia yang terus bergerak ke panggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Selain itu, juga sekaligus untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29% secara mandiri dan emisi 41% emisi CO2 dengan dukungan internasional pada 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak. Kementerian Perindustrian memprediksi produksi sepeda motor naik dari 7 juta pada tahun 2018 menjadi 10 juta pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 20% atau 2 juta unit ditargetkan merupakan motor listrik.

DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

Leo Putra 30 Aug 2019 Investor Daily

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.

Gelombang PHK Guncang Beberapa Sektor Industri

Budi Suyanto 30 Aug 2019 Kontan

Gelombang PHK tengah terjadi di beberapa wilayah dan melanda sejumlah sektor usaha vital yang punya banyak tenaga kerja. Beberapa wilayah itu antara lain Batam, Cilegon, dan Surakarta. Beberapa industri padat karya seperti tekstil, baja, semen, dan elektronik.

Negara Rugi Rp 4,5 Triliun

Ayu Dewi 30 Aug 2019 Kompas

Jaringan pemasok telepon seluler ilegal menyelundupkan ribuan ponsel dalam setahun. Kejahatan ini merugikan negara akibat hilangnya bea masuk hingga Rp 4,5 triliun. Asosiasi ponsel seluruh Indonesia mencatat, setiap tahun terdapat 45 juta ponsel baru beredar dan 20-30% atau sekitar 9 juta unit diantaranya diduga berasal dari pasar gelap.

B30 Bisa Menghemat Devisa Rp 69,5 triliun

Ayu Dewi 30 Aug 2019 Kompas

Penggunaan 30% biodiesel dalam setiap liter solar siap diterapkan pada 1 Januari 2020. Penerapan kebijakan ini diproyeksikan menghemat devisa hingga 4,83 miliar dollar AS atau sekitar Rp 69,5 triliun.

Penghematan itu bersumber dari pengurangan impor solar sebanyak 9,6 juta kiloliter per tahun. Disisi lain, penyerapan minyak sawit dalam negeri meningkat hingga 9 juta ton per tahun untuk biodiesel.

Pembiayaan : Menyigi Insentif Fiskal

Ayu Dewi 30 Aug 2019 Kompas

Pemerintah getol menerbitkan insentif fiskal pada 2015-2019. Insentif fiskal diberikan dalam berbagai bentuk, seperti : pengecualian pengenaan pajak (exemptions), pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dan puncaknya amnesti pajak. Sepanjang tahun 2019 hingga Juni misalnya ada 6 (enam) insentif fiskal baru terbit. Dari hitungan Kementerian Keuangan, potensi penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberian insentif fiskal diluar amnesti pajak mencapai sekitar Rp 203,5 triliun per tahun pada 2016-2018 atau sekitar 1,5% dari PDB. Angka itu setara dengan 3 tahun alokasi dana desa atau nyaris dua kali lipat anggaran kesehatan. 

Jorjoran insentif fiskal belum dibarengin pengukuran efektivitas dan ketepatan sasaran. Laju pertumbuhan penerimaan pajak justru dibawah pertumbuhan utang. Penerimaan pajak bahkan tidak pernah mencapai target dalam 10 tahun terakhir. Penerimaan Indonesia yang relatif kecil di tahun 2017 yaitu dibawah 15% dari PDB mendapat sorotan dari Dana Moneter Internasional dalam laporan Article for Consultation 2019. Pemerintah secara tersirat diminta menghindari langkah-langkah yang dapat melemahkan pendapatan negara, termasuk memberikan insentif pajak tambahan. 

Ketimbang memberikan insentif tambahan, Indonesia disarankan menyusun strategi penerimaan pajak jangka pendek melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan. Kecepatan pemberian insentif fiskal harus dibarengi dengan perluasan basis pajak dan peningkatan kapasitas pajak. 

Patut digarisbawahi bahwa insentif fiskal bukan satu-satunya faktor pendorong perokonomian yang di dalamnya termasuk kinerja investasi dan ekspor. Ada faktor lain seperti : kemudahan perizinan, kemudahan membayar pajak, kepastian hukum, hingga pembebasan lahan.

Pajak Pantau Ketat Dugaan Transfer Pricing

Budi Suyanto 30 Aug 2019 Kontan

Upaya KPK membongkar data kontrak batubara dan harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 trus menggelinding. Guna mengusut kasus ini, KPK sudah berkirim surat ke sembilan lembaga, yaitu: Dirjen Minerba, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan Luar Negei, serta emapt kepada dinas ESDM di seluruh provinsi Kalimantan. Langkah yang dilakukan mulai penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).

Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara Adaro diungkapkan lembaga non-profit Global Witness. Namun, Direktur P2Humas menyebut saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing karena aturan perpajakan sudah mewajibkan perusahaan membuka harga kewajaran dan kelaziman usaha.

Direktur CITA mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena bukan ranah pidana. Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut KPK baru bisa mengusut transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.

5,18 Juta Ha Kebun Sawit RI Telah Bersertifikat ISPO

Leo Putra 29 Aug 2019 Investor Daily

Luas perkebunan kelapa sawit di Tanah Air yang telah mengantongi sertifikat sawit lestari Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil / ISPO) hingga Agustus 2019 mencapai 5.185.544 hektare (ha) dengan luas tanaman menghasilkan (TM) 2.961.293 ha. Dari luas TM tersebut diperoleh 56.650.844 ton tandan buah segar (TBS) yang setara dengan 12.260.641 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per tahun.

Pengembalian PPN Pelancong Lebih Longgar

Budi Suyanto 29 Aug 2019 Kontan

Pemerintah melonggarkan pengembalian PPN bagi para pelancong asing. Nilai PPN tetap Rp 500.000. Namun di aturan baru, turis bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula. Asalkan, nilai PPN-nya minimal Rp 50.000 per faktur. Selain itu, pembelian barang dilakukan dlaam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis ke luar dari Indonesia. Perubahan kebijakan ini untuk menarik minat turis asing untuk berbelanja saat berkunjung di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk menarik UMKM bergabung dalam program VAT refund for tourist. 

QR Code Marak, E-Money Kartu Tetap Eksis

Budi Suyanto 29 Aug 2019 Kontan

Meskipun QR code hadir menawarkan transaksi dengan lebih mudah, eksistensi uang elektronik berbasis kartu diyakini tetap ada. Oleh karena itu, perbankan berupaya mendorong transaksi lewat uang elektronik. Caranya, meningkatkan kemudahan top up e-money secara online melalui kerja sama dengan merchant-merchant online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan LinkAja. QR code bukan dipandang sebagai sebuah ancaman, melainkan pelengkap layanan untuk nasabah dalam transaksi keuangan.

Pilihan Editor