Kendaraan Listrik, Kepastian Insentif Dinanti
Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik. Namun, industri masih menanti aturan turunannya, khususnya terkait dengan insentif. Insentif pajak berupa PPnBM sudah dibahas antara kementerian terkait dan secara substansi sudah selesai dan bisa dikenai sebesar 0%. Insentif lain terkait yang menjadi kewenangan daerah seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini juga sedang dikoordinasikan dengan daerah terkait.
Sesuai dengan Perpes No.55/2019, insentif pajak yang dikenakan adalah insentif PPnBM dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan BBNKB serta pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(Opini) Rente Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
Seperti kasus suap impor pangan sebelumnya, selain ada pihak swasta sebagai penyuap, kasus ini diduga melibatkan birokrat yang berwenang menerbitkan izin impor. Pertanyaannya, mengapa pengusaha atau swasta sebagai calon importir harus menyuap?
Disparitas harga yang amat besar membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente.
Lebih dari itu, sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, pemburu rente bisa memainkan harga seperti roller coaster. Disparitas harga yang eksesif dan volume yang besar tak hanya memberikan keuntungan luar biasa bagi penerima kuota impor tapi juga memberi insentif bagi calon penerima kuota untuk menyuap dalam jumlah yang amat besar agar bisnisnya mulus.
Untuk memacu keuntungan, importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik kartel oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014.
Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subuh di negeri ini bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya amat besar tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan. Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan: dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertanian harus memastikan pelbagai langkah untuk mewujudkan swasembada bawang putih 2021 harus bisa dieksekusi di lapangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan sistem pengendalian impor bawang putih: dari rezim kuota seperti saat ini ke rezim tarif.
Industri Kimia Dasar, Syarat Insentif Perlu Diturunkan
Industri kimia dasar meminta pemerintah untuk menurunkan batas bawah nilai investasi yang menjadi syarat bagi industri untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance. Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan penurunan plafon persyaratan investasi ke bawah Rp100 miliar. Hal itu diperlukan untuk ekspansi industri kimia dasar hingga 2029. Pelaku industri kimia dasar tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut lantaran plafon yang ditetapkan terlalu tinggi.
Revisi Aturan Penghitungan Agunan, Kontroversi Pengetatan Pencadangan
Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai perhitungan agunan terhadap biaya pencadangan aset bermasalah menuai kontroversi. Hal itu dinilai berisiko dalam menjaga kualitas aset bermasalah yang sewaktu-waktu bisa merosot.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja membuka wacana untuk memperketat mekanisme penghitungan pencadangan yang bisa dikurangkan sebagai beban biaya atau memperkecil pembayaran pajak.
Langkah ini dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai kerap digunakan korporasi perbankan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Perbankan bukan tipe pelaku industri yang dengan sengaja menginginkan perencanaan pajak. Pemerintah harus berhati-hati dalam perubahan aturan mengenai pencadangan ini. Kebijakan yang mengarahkan pencadangan yang lebih kecil justru membuat perbankan bisa bertindak lebih agresif dalam penyaluran kreditnya. Pelaku industri perbankan bukan seperti industri lain yang sengaja melakukan pencadangan hanya untuk menghindari pajak.
Dengan melihat fenomena itu sebaiknya pemangku kebijakan fiskal duduk bersama dengan para stakeholders termasuk bank agar kebijakan yang diambil tidak salah arah, dan berisiko sistemik di kemudian hari.
Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.
Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.
Bank Antisipasi Penipuan SIM Swap
Nasabah perbankan pengguna mobile banking harus selalu waspada. Sebab, saat ini tengah marak modus penipuan berteknologi canggih dengan cara meretas informasi telepon seluler pada kartu SIM. Modus penipuan dan tindak kejahatan ini disebut SIM Swap. Pelaku akan mengeksploitasi cara-cara operator melakukan verifikasi terhadap identitas pelanggannya. Dengan cara ini, pelaku dapat menduplikasi informasi pada kartu SIM yang kemudian akan digunakan untuk mengakses data pribadi, terutama untuk layanan finansial. Jika tidak waspada, pelaku bisa menggunakan nomor telepon untuk mengakses mobile banking nasabah dan menguras saldo tabungan nasabah. Untuk itu, bank memitigasi risiko dengan menerapkan otentifikasi yang berlapis untuk nasabah.
Bank Indonesia akan Tertibkan Alipay & WeChat
Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal China yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi. Sesuai aturan BI, penerbit uang elektronik asing wajib bekerja sama dengan bank berukuran besar (Bank Buku 4). Selain itu, mereka harus mematuhi aturan terkait QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Akhir 2018 lalu, operasi Alipay dan WeChat mulai marak terjadi di Bali dengan menggunakan yuan. Sampai akhirnya WeChat maupun AliPay menggandeng pemain lokal yakni anak usaha switching ALTO, Alto Halodigital International (AHDI) yang sudah menggandeng Alipay. Dengan begitu, transaksi dua sistem pembayaran asal Tiongkok tersebut menggunakan rupiah, tidak lagi memakai yuan.
Logistik Semakin Ciamik
Sektor bisnis jasa pengiriman dan logistik terus bertumbuh. Akses infrastruktur yang membaik menjadi katalis positif bagi perkembangan bisnis logistik di Tanah Air. Maka tak mengherankan apabila pemain baru di sektor ini terus bermunculan. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memprediksi, potensi pertumbuhan bisnis logistik bisa mencapai lebih dari 30% hingga tahun 2020 dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 40 triliun. Pertumbuhan ini disokong oleh perdagangan online alias e-commerce.
Banjir Insentif demi Industri Kendaraan Listrik
Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai segera meramaikan jalanan. Pemerintah sudah menerbitkan payung hukum percepatan pengembangan mobil/motor listrik. Beleid itu juga memberikan banyak insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, agar harga jual mobil/motor listrik tidak semahal sekarang. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga membatasi peredaran kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM). Targetnya, pengembangan KBL bisa mendorong kinerja ekspor nasional pada 2030.









