;

OJK Siap Mengatur Ulang Kepemilikan Tunggal Bank

Budi Suyanto 19 Aug 2019 Kontan

OJK tengah menggodok revisi  aturan terkait kepemilikan tunggal perbankan alias single presence policy (SPP). Menurut aturan tersebut, perbankan boleh memiliki lebih dari satu bank tanpa harus melakukan penggabunga alias merger. Selain itu, OJK berharap bank-bank besar menjadi lebih tertarik untuk mengakuisisi bank-bank kecil untuk memperluas cakupan bisnis dalam lingkup grup atau holding.

Tarik Ulur Kebijakan Pasok Batubara Domestik

Budi Suyanto 19 Aug 2019 Kontan

Ada tarik ulur mengenai kebijakan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tidak satu suara menyikapi aturan DMO batu bara. Menperin mengusulkan agar pemerintah meniadakan kebijakan DMO batu bara. Jika kebijakan suplai batu bara DMO disetop, hal itu bisa menggairahkan program hilirisasi batu bara, yakni gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Sementara itu, Kementeria ESDM menilai usulan penghentian DMO dan pengembangan hilirisasi tidak nyambung.

Pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan dengan kebijakan DMO batu bara. Hal yang menjadi masalah adalah terkait harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok US$70 per ton, serta volume yang mencapai 25%. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan DMO selama ini terganjal sejumlah kendala. Pertama, konsumen dalam negeri bukan hanya PT PLN atau hanya untuk kelistrikan. Kedua, setiap tahun kebutuhan DMO tidak sesuai kebutuhan aktual batu bara dalam negeri.

Empat Opsi Tangani BPJS Kesehatan

Budi Suyanto 19 Aug 2019 Kontan

Menko Bidang PMK menyebutkan, berdasarkan hasil kajian pemerintah, ada empat opsi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Kedua, pembenahan dana kapitasi. Ketiga, perbaikan manajemen. Keempat, menambah anggaran untuk peserta bantuan iuran (PBI). Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz, menyoroti banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas. Dana kapitasi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan oleh Puskesmas. Dana itu mengendap sejak 2015. KPK menduga ada beberapa daerah melakukan persekongkolan dengan pihak Puskesmas untuk melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana kapitasi tersebut.

Editorial, Saat Data Lebih Berharga daripada Minyak

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Kepala Negara menyatakan bahwa data lebih berharga dari minyak mentah, dan data dinilai sebagai jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Pernyataan Presiden seperti kembali menegaskan konsep yang diusung Clive Humby, pakar matematika asal Inggris. Pada medio 2006, Humby menyatakan bahwa data adalah sumber minyak mentah yang baru. Humbly menganggap bahwa data tak ubahnya seperti minyak mentah. Seberapa banyak data yang didapatkan harus diolah seperti emas hitam melalui proses di kilang agar komoditas itu lebih bernilai. Pada era digital yang makin ramai seperti sekarang ini, data makin mudah didapatkan. Data final yang dihasilkan melalui proses yang matang dapat dijadikan sebagai tolak ukur bagi siapa saja yang berkepentingan saat mengambil keputusan. Namun, tak ubahnya dua sisi mata uang, selain sisi positif, pemanfaatan data juga berisiko mengundang petaka jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Akhir-akhir ini, mulai marak beberapa kasus kejahatan di ranah siber yang terkait dengan pemanfaatan data pribadi konsumen, seperti halnya peer to peer lending (P2P).

(Opini) QR Code Nasional Menuju Efisiensi Pembayaran

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Secara umum ada dua model pembayaran dengan QR Code. Model pertama disebut Merchant Presented Mode (MPM) atau push payment. Pada model ini merchant yang akan menyampaikan QR Code untuk dipindai oleh customer. Model kedua dinamakan Customer Presented Mode (CPM) atau dikenal dengan pull payment. Pada model ini, customer menampilkan QR Code sebagai ID rekening yang akan dipindai merchant.  Sejalan dengan komitmen Bank Indonesia (BI) mendukung ekonomi dan keuangan digital, antara lain melalui interlink antara perbankan dan fintech, menjaga keseimbangan antara inovasi dan kehati-hatian serta tetap mengutamakan kepentingan nasional, BI juga terus mendorong layanan pembayaran ritel berbasis QR Code. BI bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah menetapkan standarisasi QR Code nasional yang dikenal dengan QRIS (Keris) yaitu Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pembayaran ritel nontunai yang inklusif, khususnya untuk sektor usaha mikro dan kecil. Kehadirannya diharapkan dapat mengakselerasi berbagai program terkait dengan keuangan inklusif, less cash society, dan kolaborasi antara fintech dan perbankan. QR Code nasional QRIS juga bermanfaat mendorong perekonomian negara, karena terjadi penghematan biaya dalam perekonomian akibat dari turunnya biaya penggunaan uang tunai dan kertas untuk dokumentasi transaksi. Penghematan biaya ini dapat dialihkan kepada kegiatan ekonomi produktif. Risiko keamanan membawa uang tunai, yang dapat menghambat transaksi dalam perekonomian, juga dapat dikurangi.  

Suksesi Dirjen Pajak, Siapa Layak Gantikan Robert?

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Selain sangat strategis, posisi dirjen pajak juga memiliki beban yang cukup berat. Dia harus menanggung pengelolaan anggaran, dan bertanggungjawab atas 80% lebih penerimaan negara. Jabatan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak segera berakhir. Meski masih hitungan bulan, kasak-kusuk soal penggantinya kian ramai terdengar. Beberapa nama mulai muncul. Ada nama baru, ada pula figur lama. Sosok Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menjadi calon paling kuat. Selain kedua nama itu, ada sosok kuda hitam yang bisa mengubah peta kompetisi. Ada juga pihak yang menggunakan piranti nonstruktural untuk melancarkan figur yang didukung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih bungkam ketika ditanya mengenai sosok-sosok yang ideal untuk menggantikan Robert. Dari sisi mekanisme, sejauh ini juga masih belum ditentukan. Tidak jarang proses pemilihan dirjen pajak berlangsung cukup rumit dan mengejutkan.

Navigasi Perpajakan, Pungutan Pajak Dagang-El Akan Dimaksimalkan

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce (dagang-el), serta optimalisasi penerimaan perpajakan di era digital. Itu artinya pada tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengejawantahkan janji presiden tersebut. Kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sama, baik konvensional maupun dagang-el. Terkait digital ekonomi, pemerintah akan menerapkan pemajakan terhadap PPN. Misalnya, menerapkan PPN atas jasa atau barang tak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.

Perang Dagang Berkepanjangan, Raksasa Teknologi Tinggalkan China

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Sejumlah perusahaan teknologi bersiap angkat kaki dari daratan China sebagai antisipasi ketegangan perang dagang yang berkepanjangan. Taiwan dan negara-negara di Asia Tenggara adalah kawasan pertama yang menyerap eksodus manufaktur dari China tersebut. Korporasi raksasa yang bersiap untuk merelokasi basis produksinya ke luar China salah satunya adalah Cupertino dan Foxconn (Hon Hai), perusahaan manufaktur utama untuk produk Apple Inc. Pembuat laptop HP Inc., Inventec Corp., juga mengatakan akan memindahkan produksi notebook untuk pasar AS keluar dari China dalam beberapa bulan ke depan. Selain itu, sederet perusahaan teknologi kelas atas juga mempertimbangkan untuk angkat kaki dari China. Microsoft Corp., Amazon.com Inc., Sony Corp., dan Nintendo Co. adalah di antara perusahaan lainnya yang tengah menimbang untuk menjauhi titik krisis perang dagang, menuju kawasan terdekat seperti Asia Tenggara dan India. Vietnam telah menjadi penerima manfaat terbesar dari perang dagang sejak ketegangan dimulai pada kuartal pertama 2018, di mana peralihan perdagangan menyumbang kenaikan 7,9% terhadap PDB. Selain itu, Indonesia juga meraup berkah dari peristiwa ini, terutama untuk kawasan Batam.

Pelanggaran Pajak, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Wacana munculnya tax amnesty atau pengampunan pajak terus menjadi perdebatan sejalan dengan belum maksimalnya implementasi program itu pada jilid pertama. Apalagi, tax amnesty sering disalahgunakan oleh para ‘penjahat pajak’. Penegakan terhadap pelanggaran pajak dengan memanfaatkan tax amnesty terus meningkat. Bahkan, dalam beberapa kasus otoritas pajak telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kendati diklaim sebagai program tersukses di dunia, sebenarnya tax amnesty periode 2016—2017 itu tidak terlalu fenomenal. Justru program itu bisa dibilang belum maksimal dengan sejumlah indikator. Pertama, dari sisi partisipasi, hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Kedua, dari aspek uang tebusan. Realisasi yang hanya Rp114,5 triliun masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada di angka Rp165 triliun. Ketiga, dari sisi jumlah dana yang direpatriasi. Saat program itu dimunculkan, di hadapan DPR otoritas pajak mengklaim bisa menyelamatkan dana senilai Rp1.000 triliun. Namun, ternyata realisasinya hanya Rp146,7 triliun. Keempat, adalah soal kepatuhan. Sampai 2 tahun pascapengampunan pajak, realisasi kepatuhan masih di bawah standar OECD yakni 85%. Pakar pajak DDTC Darussalam mengganggap, dengan berbagai macam pekerjaan rumah tersebut, wacana untuk mengimplementasikan pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat. Jika hanya menuntut keringanan, pemerintah sudah sangat baik dengan diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final). Jika pengampunan pajak bener-bener akan dimunculkan lagi, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan wajib pajak.

Peningkatan Kinerja Industri, Dilema TKDN dan Kebutuhan Impor

B. Wiyono 19 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah telah melakukan pendalaman industri atau peningkatan konten lokal barang industri melalui regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot kinerja industri nasional. Kendati demikian, sejak diluncurkan pada 2017, mayoritas industri berorientasi ekspor masih bergantung pada bahan baku impor. Bahan baku lokal yang sesuai dengan permintaan industri alas kaki nasional rendah. TKDN dalam industri alas kaki masih sulit meningkat dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sinyal positif seperti insentif pembangunan industri bahan baku maupun regulasi terkait ketersediaan bahan baku lokal. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang pengurangan pajak super tidak membantu industri kain dalam melakukan pengembangan kain untuk peningkatan TKDN. Pengurangan pajak super pada PP No.45/2019 hanya mengurangi pajak, sedangkan yang dibutuhkan pelaku industri adalah dana segar dalam melakukan riset dan pengembangan kain.

Pilihan Editor