;

Pengelolaan Dana Abadi Belum Jelas

Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan

Pemerintah menambah alokasi pendidikan melalui pembiayaan investasi berbentuk dana abadi 2020 dengan nilai hingga Rp 29 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikannya melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Abadi Penelitian. Mulai tahun depan, pemerintah juga akan mengalokasikan Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp 5 triliun dan Dana Abadi Kebudayaan Rp 1 triliun. Dana Abadi Perguruan Tinggi ditujukan untuk mendukung mewujudkan Word Class University pada beberapa perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Sedangkan Dana Abadi Kebudayaan diharapkan mendukung upaya pemajuan kebudayaan di 10 obyek, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Kompensasi Blackout Tidak Ikut Aturan Baru

Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan

Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Dengan demkian, kompensasi diberikan sebesar 20% dari biaya beban untuk pelanggan subsidi (non adjustmenti), sementera untuk pelanggan non-subsidi (golongan tariff adjustment) akan dikenakan pemotongan tagihan sebesar 35% dari biaya beban. Besaran kompensasi dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token setelah 1 September 2019 untuk pelanggan listrik prabayar.

GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu

Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan

Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.

Fokus Mendorong Industri Menggunakan Biodiesel

Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan

Pemerintah berharap industri dan manufaktur menjadi mesin penggerak dalam implementasi program kewajiba atau mandatori pencampuran biodiesel 20% ke bahan bakar solar (B20). Namun, menurut cacatan Kemperin, sektor industri hanya menyerap biodiesel sebesar 600.000 kilo liter. Pemerintah akan terus mendorong industri dalam negeri untuk menggunakan biodiesel, terutama industri transportasi, otomotif, alat berat, kereta api, angkutan pedesaan, dan mesin pembangkit listrik.

WhatsApp Masuk Pembayaran Digital

Budi Suyanto 21 Aug 2019 Kontan

WhtasApp bergerak cepat masuk bisnis pembayaran digital di Indonesia. Nantinya, WhatsApp akan bekerja sama dengan dompet digital lokal karena adanya regulasi Bank Indonesia yang ketat. Model kerja sama dengan perusahaan dompet digital di Indonesia akan menjadi acuan bagi WhatsApp dalam mengembangkan layanannya di pasar negara berkembang lainnya. Namun, para pelaku usaha pemabyaran digital domestik masih malu-malu mengonfirmasi kerja sama ini.

Proyeksi Pendanaan Perusahaan Rintisan Semester II/2019, Investasi Startup Bakal Marak

B. Wiyono 21 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Tren aliran dana investasi skala besar kepada perusahaan rintisan diyakini kembali marak pada semester II/2019 setelah pada paruh pertama tahun ini mengalami penyusutan dibandingkan dengan tahun lalu. Nilai total investasi perusahaan rintisan di Asia Tenggara hampir menyentuh US$6 miliar sepanjang paruh pertama tahun ini, menurun 27% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$8,3 miliar. Sementara investasi yang terhimpun di Indonesia mencapai US$679 juta, anjlok dari semester I tahun lalu yang mencapai US$4 miliar. Diprediksi investasi akan meningkat pada paruh kedua tahun ini. Pasalnya, besaran investasi jumbo yang tengah dihimpun decacorn dan unicorn saat ini bakal dikucurkan pada semester II.

Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat

B. Wiyono 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B). Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak. Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Perspektif Pajak, Antara Penurunan Tarif dan Kepastian

B. Wiyono 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah. Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi. Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak. Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela.

Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak. Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir.  Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax,

Kendaraan Listrik, Sepertiga Industri Komponen Terancam

B. Wiyono 20 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Sepertiga industri komponen otomotif diprediksi hilang di era kendaraan listrik. Pasalnya, kendaraan terelektrifikasi membutuhkan lebih sedikit komponen dibandingkan dengan kendaraan internal combustion engine (ICE). Kendaraan listrik akan mengandalkan baterai sebagai motor penggerak dengan power train dan control unit. Banyak komponen yang tidak terpakai, seperti knalpot, tangki, hingga busi. Tantangan utama pelaku industri komponen ialah mayoritas bahan baku yang masih diimpor sehingga rentan terdampak perubahan nilai tukar mata uang. Selain itu, upah buruh cenderung naik setiap tahun sehingga membebani biaya operasional perusahaan.

Target Pajak Masih Rasional

Leo Putra 20 Aug 2019 Investor Daily

Target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.861,8 Triliun masih rasional. Target yang naik 13,3% dari proyeksi penerimaan pajak 2019 itu sudah memperhitungkan daya beli masyarakat dan ketahanan dunia usaha serta mengacu pada asums-asumsi makro yang feasible. "Kalau ada yang bilang target penerimaan perpajakan tahun depan terlalu ambisius, ngga bisa juga sih dikatakan begitu. Targetnya masih rasional, masih bisa dikejar, masih akomodatif,", ujar Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, saat berkunjung ke Beritasatu Media Holdings di Beritasatu Plaza Jakarta (19/8).

Pilihan Editor