Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.
Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.
Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.
Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.
Industri Kecil Menengah, Fasilitas Pemerintah Belum Optimal
Kementerian Perindustrian menyatakan pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi industri kecil dan menengah kurang optimal. Selain tidak terinformasikan dengan baik, pelaku usaha merasa terbebani dengan syarat dan ketentuan mendapatkan fasilitas itu.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) baru dimanfaatkan oleh 44 IKM dari 11 bidang usaha. Menurutnya, pelaku IKM masih menganggap prosedur mendapatkan fasilitas ini rumit sehingga enggan mengajukan.
KITE IKM yang diluncurkan pada Januari 2017 adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN barang mewah atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) meminta agar aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diselaraskan sehingga tidak terjadi hambatan untuk berusaha.
Pengembalian PPN, Lokasi VAT Refund Masih Minim
Saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. Ketentuan baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.
Selama ini belanja terbesar wisatawan mancanegara adalah di sektor kuliner sebesar 45%, diikuti fesyen sebesar 15% dan kriya 15%. Pelonggaran aturan VAT Refund berdampak pada belanja fesyen dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Regulasi dan Administrasi Dipermudah untuk Mengejar Tax Ratio
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPN 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dengan rasio perpajakan atau tax ratio pada RAPN 2020 sebesar 11,5%. " Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap baik dari sisi administrasi maupun regulasi", kata Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. Di sisi lain, dia juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak. Strategi optimaliasasi penerimaan pajak yang difokuskan nantinya ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, dan komunikasi yang lebih intens dengan Wajib Pajak. Selain itu juga akan dilakukan upaya peningkatan kepatuhan baik melalui enforced compliance melalui penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dilandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.
Produksi Motor Listik Ditargetkan 2 Juta Unit
Pemerintah berusaha mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil saja, tetapi sepeda motor listrik. Kementerian Perindustrian menargetkan produksi motor listrik mencapai 2 juta unit pada 2025.. Untuk itu, Kemenperin bekerja sama dengan New Energy and Industrial Development Organization Organization (NEDO) Japan, PT Astra Honda Motor (AHM), Gojek dan Grab, terkait penggunaan battery swaping di ekosistem kendaraan listrik Indonesia. Hal ini mutlak dilaksanakan oleh Indonesia demi mengikuti tren dunia yang terus bergerak ke panggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Selain itu, juga sekaligus untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29% secara mandiri dan emisi 41% emisi CO2 dengan dukungan internasional pada 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak. Kementerian Perindustrian memprediksi produksi sepeda motor naik dari 7 juta pada tahun 2018 menjadi 10 juta pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 20% atau 2 juta unit ditargetkan merupakan motor listrik.
DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.
Gelombang PHK Guncang Beberapa Sektor Industri
Gelombang PHK tengah terjadi di beberapa wilayah dan melanda sejumlah sektor usaha vital yang punya banyak tenaga kerja. Beberapa wilayah itu antara lain Batam, Cilegon, dan Surakarta. Beberapa industri padat karya seperti tekstil, baja, semen, dan elektronik.
Negara Rugi Rp 4,5 Triliun
Jaringan pemasok telepon seluler ilegal menyelundupkan ribuan ponsel dalam setahun. Kejahatan ini merugikan negara akibat hilangnya bea masuk hingga Rp 4,5 triliun. Asosiasi ponsel seluruh Indonesia mencatat, setiap tahun terdapat 45 juta ponsel baru beredar dan 20-30% atau sekitar 9 juta unit diantaranya diduga berasal dari pasar gelap.







