Formula Perpajakan, Imbalan Bunga Mengacu BI Rate
Kementerian Keuangan akan menerapkan penentuan besaran imbalan bunga mengikuti skema penentuan sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dengan demikian, ke depan besarnya imbalan bunga tidak lagi sebesar 2% seperti yang berlaku saat ini, tetapi bakal ditentukan dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku secara umum.
Rencananya, skema penghitungan akan disamakan dengan yang diterapkan dalam penentuan besaran sanksi administratif wajib pajak. Demi keadilan perlu diterbitkan pedoman serta standar yang jelas dan pasti agar hak setiap wajib pajak terpenuhi. Selain keadilan hukum, juga penting sebagai kompensasi atas uang yang sudah dulu dibayarkan. Kalau hal seperti ini bisa fair dan konsisten, bukan alasan pragmatis penerimaan, maka trust akan terbangun.
Kinerja Industri Kayu, Plywood Butuh Penurunan Bea Keluar
Pabrikan plywood diproyeksi belum akan menggeliat lantaran produknya kalah bersaing di pasar global. Penurunan bea keluar veneer diyakini membuat harga kayu lapis Indonesia menjadi kompetitif. Kinerja ekspor plywood terus mengalami perlambatan signifikan. Penurunan bea keluar veneer dapat membuat volume ekspor veneer naik dua kali lipat dalam 2 tahun. Penurunan bea keluar veneer tersebut juga dapat membuat harga kayu lapis (plywood) di pasar global menjadi kompetitif.Pengajuan penurunan bea keluar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun, Kementerian Perindustrian masih belum merestui penurunan bea keluar tersebut.
Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal
Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal.
Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual.
beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Untuk relaksasi PPh pada dividen, sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal.
Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.
Tingkatkan FDI, Regulasi Perlu Segera Diperbaiki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, regulasi yang ada masih menjadi penghambat perkembangan investasi di Indoensia. Karena itu, perlu dilakukan perubahan regulasi sehingga dapat meningkatkan jumlah investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) khususnya untuk mengambil peluang dari kondisi perang dagang antara Tiongkok-AS. Meskipun begitu, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai beberapa kesuksesan contohnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tanpa disadari sudah 11 perusahaan asing yang masuk ke sana. Ada juga hambatan akibat adanya resistensi terhadap investor asing, padahal sebenarnya sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan perekonomian yang ujung-ujungnya dalah kesejahteraan sosial masyarakat. Kepala BKF, Suahasil Nazara, mengatakan untuk meningkatkan investasi tidak hanya berasal dari pemberian insentif. Namun, harus ada sinergi dengan pihak lain untuk mendorong pengimplementasian kebijakan terhadap investasi. Sebab pelaku usaha akan melihat keseluruhan ekosistem investasi disuatu negara sebelum memutuskan untuk menanam modal. "Banyak faktor lain yang harus dipikirkan si pemilik modal. kalau insentif pajak diberikan terus tapi ekosistem tidak diperbaiki, ya sama saja,. Mungkin orang juga ga mau investasi di Indonesia," kata Suahasil Nazara. Suahasil mengatakan bukan berarti insentif tidak perlu diberikan kepada calon investor. Namun untuk meningkatkan investasi harus ada integrasi kebijakan oleh semua pihak. Kebijakan dukungan yang saat ini dibutuhkan untuk membentuk ekosistem investasi yang baik yakni, soal ketenagakerjaan, efisensi logistik, infrastruktur dasar, jaringan telekomunikasi hingga tenaga listrik.
Revisi Tarif PPh Orang Pribadi Untungkan Kelas Menengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi tarif PPh Orang Pribadi akan menguntungkan masyarakat ekonomi kelas menengah karena mereka bisa masuk golongan penghasilan lebih rendah jika ambang batas nominal gaji diterapkan lebih tinggi. "Nanti kami lihat, dari semua aspek tentu akan diperbaiki. Kemungkinan akan untungkan kelas menengah," ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/9) malam. Menkeu menjelaskan, pihaknya masih akan mencermati dari sejumlah aspek dalam menentukan besaran golongan pnghasilan atau bracket yang akan direvisi tersebut. Faktor-faktor yang akan dipertimbangkan yaitu tingkat inflasi, pendapatan menengah masyarakat saat ini dan distribusi pertumbuhan pendapatan rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Sementara ada empat golongan penghasilan untuk pengenaan PPh Orang Pribadi.
Konglomerasi Menguasai Perbankan
Bank Dunia menilai sistem finansial di Indonesia masih dibayang-bayangi risiko. Salah satu penyebabnya adalah dominasi konglomerasi di bisnis perbankan. Riset Bank Dunia menyebut konglomerasi finansial merepresentasikan 88% aset perbankan. Untuk meminimalkan risiko, Bank Dunia menyarankan OJK melakukan harmonisasi regulasi sekaligus membuat peringkat lintas sektor
Negara Lain Gencar Turunkan Pajak, RI Baru Rencana
Indonesia ketinggalan dalam kebijakan perpajakan. Bank Dunia membeberkan terlambatnya Indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain.OECD juga menyebut anggotanya berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Tren penurunan tarif sudah mulai sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara.
Pemerintah saat ini tengah menginisiasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu isinya adalah penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, agar tidak menekan penerimaan negara. Namun pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan agar tidak sekedar menurunkan tarif pajak, tetapi juga harus menghitung effective tax rate. ETR inilah yang nantinya akan menarik investasi asing langsung. Direktur CITA menilai belum terlambat jika pemerintah ingin memberikan insentif PPh Badan.
Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%
Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.
Industri Dituntut Inovatif
Media massa konvensional bertarung memperebutkan pendapatan iklan. Pelaku industri dituntut mengembangkan model bisnis sembari meningkatkan mutu konten jurnalistik.
Berdasarkan riset Nielsen Indonesia, nilai belanja iklan disemua kategori bentuk media massa mencapai Rp 112,86 triliun tahun 2014, lalu naik menjadi Rp 118,19 triliun (2015), Rp 136,99 triliun (2016), Rp 148,07 triliun (2017) dan Rp 153,41 triliun (2018). Nielsen mengukur belanja iklan di stasiun televisi, surat kabar, majalah dan tabloid serta radio nasional berdasarkan gross rate card atau tanpa dihitung diskon, bonus, promo dan harga paket.
Namun belanja iklan dipenerbit digital tumbuh dan diproyeksi menggeser media konvensional. Hasil survei eMarketer, porsi belanja iklan di penerbit digital diperkirakan 25,8% dari total belanja di Indonesia tahun 2023.Kondisi tersebut membuat belanja iklan di penerbit digital berada diurutan kedua terbesar setelah televisi yaitu 58,2% di tahun 2023. Kondisi tahun 2019, porsi belanja iklan di televisi diperkirakan 60,4% atau diurutan pertama, lalu diikuti penerbit digital (20,4%) dan koran (13,9%).
Fokus pada Konsumen
Founder dan Group CEO Oyo Hotels & Homes, Ritesh Argawal mengawali bisnis di tahun 2013. Platform Overal Stays menyajikan daftar akomodasi penginapan di segmen budget itu, diluncurkan di Indonesia pada Oktober 2018 dan beroperasi di Jakarta, Surabaya serta Palembang dengan 1.000 kamar di 30 properti. Investasi yang dikucurkan 100 juta dollar AS. Dalam kurun 10 bulan, Oyo berkembang di 100 kota dengan 27.000 kamar dan mitra 1.200 pemilik hotel.
Menurut Ritesh, Indonesia merupakan pasar yang besar dan aktif. Pasar Indonesia menjadi kunci pertumbuhan Oyo di Asia Tenggara dan global. Ritesh juga telah menetapkan target baru dan siap berinvestasi 300 juta dollar AS di Indonesia. Tahun depan, pihaknya menargetkan jaringan 4.000 hotel dengan 100.000 kamar sehingga optimis dapat melayani pelanggan hingga 5-10 kali lipat dalam 1 tahun ke depan.









