;

Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel

B. Wiyono 02 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut. Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus mening­katkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewa­canakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik. Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mem­percepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah. Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pemba­ngunan smelter di dalam negeri. Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.

Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun

B. Wiyono 02 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan. Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh. Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.

Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel

B. Wiyono 02 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter. Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia. Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar. Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.

Ritel Modern, Bisnis Kesehatan & Kecantikan Kian Molek

B. Wiyono 02 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Pertumbuhan bisnis ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada 2019 ditaksir menembus 30% dari capaian tahun lalu, jauh di atas pertumbuhan industri ritel modern secara keseluruhan yang diyakini tak sanggup menyentuh 6% tahun ini. Menurut data Aprindo, pertumbuhan ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada semester I/2019 mencapai 20% secara year on year (yoy). Kinerja ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan sangat ditopang oleh penjualan produk-produk kecantikan atau kosmetik. Produk-produk tersebut berkontribusi 80% dari total keseluruhan penjualan perusahan ritel segmen tersebut. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyebut pertumbuhan industri ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan masih belum memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri ritel secara kseseluruhan. Kontribusi industri ritel segmen kesehatan dan kecantikan tak lebih dari 5% dari penjualan total industri ritel di Tanah Air.

Google Siap Kenakan PPN

Ulhaq Z 02 Sep 2019 Republika

PT. Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google.  Para pengguna jasa layanan Google Ads akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan, serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara. Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.

Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

Budi Suyanto 02 Sep 2019 Kontan

Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di Indonesia.

Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas

Budi Suyanto 02 Sep 2019 Kontan

Pemerintah kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi, pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi

Budi Suyanto 02 Sep 2019 Kontan

Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan. Ini perintah wajib OJK jika bank berpotensi gagal secara sistemik. Tak hanya bank, LPS juga menyiapkan langkah-langkah untuk meresolusi bank gagal, antara lain: likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), dan mengimplementasikan skema purchasing and agreement.

Peta Jalan Kelola Sampah Harus Jelas

Budi Suyanto 02 Sep 2019 Kontan

KLHK tengah merampungkan aturan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Oleh Produsen. Roadmap tersebut untuk mengurangi produksi sampah plastik setidaknya sebesar 30% dalam 10 tahun mendatang. Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menilai saat ini pemerintah belum serius menindak tegas masyarakat maupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah tidak hanya proses pengangkutan dan pembuangan, tapi juga sampai ke titik daur ulang. Sementara itu, Kementerian Perindustrian masih menunggu komitmen KLHK dan pemda untuk menyediakan scrap sampah. Pasalnya kebutuhan bahan baku plastik Indonesia sangat besar. Kebutuhan itu sebagian besar disuplai oleh industri petrokimia dalam negeri berupa virgin plastic lokal. Selain itu, pelaku industri diharapkan mengesampingkan ego sektoral agar roadmap ini berjalan sesuai harapan.

OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

Budi Suyanto 02 Sep 2019 Kontan

OJK tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja akan terjadi seiring perkembangan industri.

Pilihan Editor