Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas
Pemerintah
kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal
tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi,
pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan
BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar
pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah
juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang
dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap
eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian
proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan
dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang
timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi
Sejumlah
bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di
masa depan. Ini perintah wajib OJK jika bank berpotensi gagal secara
sistemik. Tak hanya bank, LPS juga menyiapkan langkah-langkah untuk
meresolusi bank gagal, antara lain: likuidasi, penyertaan modal sementara
(PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), dan mengimplementasikan skema purchasing
and agreement.
Peta Jalan Kelola Sampah Harus Jelas
KLHK
tengah merampungkan aturan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Oleh
Produsen. Roadmap tersebut
untuk mengurangi produksi sampah plastik setidaknya sebesar 30% dalam 10
tahun mendatang. Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menilai
saat ini pemerintah belum serius menindak tegas masyarakat maupun perusahaan
yang membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah tidak hanya proses
pengangkutan dan pembuangan, tapi juga sampai ke titik daur ulang. Sementara
itu, Kementerian Perindustrian masih menunggu komitmen KLHK dan pemda untuk
menyediakan scrap sampah.
Pasalnya kebutuhan bahan baku plastik Indonesia sangat besar. Kebutuhan itu
sebagian besar disuplai oleh industri petrokimia dalam negeri berupa virgin plastic lokal. Selain itu,
pelaku industri diharapkan mengesampingkan ego sektoral agar roadmap ini berjalan sesuai harapan.
OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech
OJK
tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk
ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga
penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi
Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan
Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi
Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga
fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin
berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja
akan terjadi seiring perkembangan industri.
Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.
Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.
Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.
Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.
Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.
Industri Kecil Menengah, Fasilitas Pemerintah Belum Optimal
Kementerian Perindustrian menyatakan pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi industri kecil dan menengah kurang optimal. Selain tidak terinformasikan dengan baik, pelaku usaha merasa terbebani dengan syarat dan ketentuan mendapatkan fasilitas itu.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) baru dimanfaatkan oleh 44 IKM dari 11 bidang usaha. Menurutnya, pelaku IKM masih menganggap prosedur mendapatkan fasilitas ini rumit sehingga enggan mengajukan.
KITE IKM yang diluncurkan pada Januari 2017 adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN barang mewah atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) meminta agar aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diselaraskan sehingga tidak terjadi hambatan untuk berusaha.









