Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas
Pemerintah
kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal
tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi,
pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan
BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar
pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah
juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang
dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap
eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian
proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan
dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang
timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Tags :
#Insentif fiskalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023