;

Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas

Keringanan Pajak Bagi Kontraktor Migas

Pemerintah kembali memberi insentif pajak bagi pelaku industri. Fasilitas fiskal tersebut tertuang dalam PMK 122/PMK.03/2019. Pada tahap eksplorasi, pemerintah membebaskan pungutan PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan BKP tertentu, JKP tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean, dalam rangka operasi perminyakan. Pemerintah juga memberikan pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas yang terutang dalam SPPT. Insentif serupa juga diperoleh kontraktor migas pada tahap eksploitasi. Namun, fasilitas ini diberikan dengan pertimbangan keekonomian proyek berdasarkan pertimbangan Kementerian ESDM. Insentif juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Download Aplikasi Labirin :