Ekspor Olahan Kelapa Terus Meningkat
Ekspor olahan kelapa dari Banyuwangi terus meningkat. Produk olahan kelapa yang diekspor antara lain: serat sabut (cocofiber) dan serbuk sabut kelapa (cocopeat).
Di Banyuwangi ada tiga perusahaan pengolah sabut kelapa, yang terbesar PT Sumber Makmur Bakti Mulya yang mengekspor produk ke China (serat sabut kelapa) dan Korea Selatan (serbuk sabut kelapa).
Data Balai besar karantina pertanian Surabaya, periode Januari-Agustus 2018 ekspor serat sabut kelapa dan serbuk sabuk kelapa mencapai 6.772 ton senilai 19 miliar. Pada periode yang sama 2019, ekspor 11.333 ton dengan nilai Rp 33 miliar.
Investasi & Pertumbuhan Ekonomi, RI Butuh Reformasi Kebijakan Lanjutan
Indonesia butuh reformasi kebijakan lanjutan untuk menarik investasi asing dalam rangka mengejar target pertumbuhan ekonomi.
Dalam laporan yang dirilis September 2019 berjudul ‘Global Economic Risks and Implications for Indonesia’, Bank Dunia merekomendasikan kepada Indonesia untuk melakukan empat hal.
Pertama Indonesia perlu mengintegrasikan diri dengan global supply chain.
Kedua, daftar negatif investasi (DNI) perlu diperlonggar sehingga investor asing bisa lebih fleksibel dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
Ketiga, Indonesia juga perlu memperlonggar pembatasan atas tenaga kerja asing agar industri bisa memperoleh SDM yang diperlukan. Keempat tumpang tindih dan kontradiksi peraturan antara pusat dan daerah perlu diperbaiki agar investor mendapatkan kepastian.
Bank Dunia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada upaya menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) yang dinilai bakal memperlemah laju pertumbuhan ekonomi.
Bank Dunia juga menegaskan bahwa banyaknya insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah masih belum efektif. Insetif perpajakan ataupun tax holiday dalam bentuk apapun tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan ini. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mengundang investor asing dan mengerek pertumbuhan ekonomi. Masalah-masalah tersebut antara lain terkait dengan sistem perizinan, disharmoni antara pusat dengan daerah, pasar tenaga kerja, hingga faktor dwelling time di pelabuhan yang memakan waktu lama.
OTT Jadi Wajib Pungut, Pemerintah Mulai Lakukan Benchmarking
Pemerintah tengah melakukan benchmarking terkait rencana penunjukan perusahaan digital internasional atau over the top company (OTT) seperti Amazon, Google, Facebook, dan sejenisnya sebagai wajib pungut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan digital tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan serta mekanisme perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Konsep mengenai penunjukkan perusahaan-perusahaan digital untuk memungut dan menyetorkan PPN sudah dijalankan oleh berbagai negara, salah satunya Australia. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan digital berskala global tersebut. Termasuk, adanya sanksi jika melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi ketentuan PPh untuk orang pribadi. Revisi dilakukan karena peraturan yang ada tidak lagi relevan.
Adapun poin yang akan dicakup adalah batas-batas nominal penghasilan yang saat ini terdiri atas 4 lapisan penghasilan kena pajak. Saat ini BKF masih membahas skema omnibus law perpajakan sekaligus revisi RUU PPN dan RUU PPh untuk badan usaha. Revisi PPh orang pribadi akan dikaji setelah seluruh regulasi perpajakan tuntas.
Banjir Impor, Pabrik Baja Lokal Makin Tertekan
Industri baja diproyeksi makin tertekan produk impor seiring dengan peningkatan produksi China dan Vietnam. Padahal, pabrik lokal mengalami penurunan utilitas, sebagian merumahkan karyawan, dan berencana menutup fasilitas manufakturnya. Potensi peningkatan impor produk baja dari China sangat terbuka. Produk Vietnam juga menjadi ancaman lantaran produksinya telah melampaui kebutuhan domestik. Banjir produk impor, terutama dari China dan Vietnam, terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Akibatnya, utilitas pabrik menurun, sebagian pelaku mulai merumahkan karyawan, hingga berencana menutup pabrik. Bea masuk produk baja yang tidak harmonis merupakan penyebab maraknya produk impor. Selain itu, minimnya pengaturan standar juga membantu masuknya baja lapis dengan kualitas rendah. Terdapat harapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib baja lapis segera diberlakukan, Konsistensi penerapan SNI untuk produk baja akan melindungi pabrikan lokal.
Bahan Bakar Nabati, Produsen Siap Tambah Pabrik FAME
Produsen biodiesel memperkirakan ada tambahan hingga 4 pabrik baru fatty acid methyl ester (FAME) dalam 2 tahun mendatang seiring dengan adanya rencana perluasan mandatori pemanfaatan bahan bakar nabati tersebut.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) merinci saat ini ada sebanyak 19 pabrik yang memproduksi FAME dengan kapasitas produksi total mencapai 11 juta KL.
Dengan mandatori campuran bahan nabati itu sebanyak 20% (B20), serapannya diprediksi mencapai 6,2 juta KL. Jika mandatori itu diperluas menjadi 30% (B30), serapan FAME diperkirakan mencapai 9,6 juta KL. Para produsen masih memiliki ruang untuk mengekspor FAME sekaligus mengantisipasi perluasan lanjutan mandatori biodiesel. Pemerintah sudah berancang-ancang untuk memperluas mandatori itu menjadi B50 pada akhir 2020, bahkan B100 dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Dengan adanya pelarangan ekspor biodiesel ke Uni Eropa, pasar dalam negeri menjadi semakin menarik untuk pengusaha. Namun, masih ada sejumlah tantangan dalam mengembangkan biodiesel di Indonesia yakni perlunya stok jaminan keberlanjutan, kesiapan dari industri penunjang, insentif pendanaan yang masih bergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), permasalahan infrastruktur, hingga kampanye negatif penggunaan biodiesel dari pihak luar.
Komputasi Awan, Google Bangun Pangkalan Data Lokal
Google Cloud akan membuka Region Cloud Jakarta pada semester I/2020 sebagai investasi jangka panjang perusahaan dalam bidang infrastruktur teknologi di Indonesia. Pemerintah tidak dapat menghiraukan layanan komputasi awan, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan rintisan di Indonesia yang dianggap sebagai penunjang ekonomi pada masa mendatang.
Sebelum Google, Amazon Web Services (AWS) telah mengumumkan rencana untuk membuka pangkalan data pada 2022. Perusahaan milik Jeff Bezos tersebut akan membangun tiga lokasi data fisik yang diberi nama Availability Zone di sekitar Jakarta.
Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan pangkalan data di Jabar yang ditawarkan pemerintah kepada Amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Sedangkan Alibaba Cloud saat ini telah mengoperasikan pangkalan data di dua lokasi di Indonesia.
Berdasarkan penelitian Boston Consulting Group berjudul Dampak Ekonomi Cloud di Asia Pasifik untuk Indonesia diperkirakan bahwa adopsi komputasi awan publik dapat berkontribusi sebesar US$35 miliar—US$40 miliar ke perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang 2019 hingga 2023.
Indonesia Rawan Terpapar Krisis Global
Peringatan super serius datang dari Bank Dunia. Efek resesi global bisa menjalar ke mana-mana, termasuk Indonesia. Ini bisa membuat ekonomi Indonesia melambat dan stabilitas sistem keuangan terganggu. Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 5% atau meleset dari target 5,3%. Rupiah bisa terdepreasi lebih dalam karena arus keluar modal (capital oitflow). Salah satu cara menutup dengan memperbesar investasi asing langsung (FDI). Hanya saja, FDI lewat berbagai insentif belum menampakkan hasilnya. Upaya Indonesia melakukan reformasi terhadap keterbukaan ekonomi, kepastian regulasi, dan sinergi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum terwujud.
Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Pabrikan Menanti Insentif
Sejak aturan percepatan kendaraan listrik terbit, sejumlah agen pemegang merek (APM) bersipa memasarkan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, APM masih menunggu kepastian insentif agar dapat segera memproduksi kendaraan di dalam negeri. Selain insentif, pabrikan otomorof juga membutuhkan jaringan infrastruktur kendaraan listrik, seperti pengisian daya, industri baterai, maupun pengolahan limbahnya.
Uni Eropa Bantah Diskriminasi Sawit
Uni Eropa menolak tudingan diskriminasi terhadap berbagai produk sawit asal Indonesia. Pertama, terkait kampanye hitam "palm oil free" bukan inisiasi pemerintah, melainkan digerakkan oleh pasar. Pemerintah Uni Eropa mengklaim terbuka terhadap produk dari negara lain. Karenannya, UE menyarankan Indonesia untuk meyakinkan pasar di Uni Eropa terkait keunggulan yang dimiliki oleh minyak sawit. Kedua, mengenai rencana pemerintah menerapkan bea masuk antisubsidi untuk produk sawit asal Indonesia, hingga kini tarif bea masuk sawit Indonesia di Uni Eropa sebesar 0% - 10,9%. Atas rentetan kejadian ini, Indonesia mengancam untuk memberlakukan tarif balasan terhadap produk susu asal negara anggota Uni Eropa.









