PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang
Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.
Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Juga Digunting
Selain memangkas subsidi listrik, pemerintah dan DPR menyepakati pemotongan subsidi BBM dan gas elpji tabung 3 kg. Alasannya ada perubahan asumsi harga minyak Indonesia ( ICP) dari US$ 65 menjadi US$ 63 per barel. Selain itu, pemerintah akan membuat kebijakan distribusi tertutup bagi elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Maklum, selama ini pemerintah kerepotan mengendalikan perdagangan bebas gas elpiji tabung melon. DPR meminta pemerintah menerapkan distribusi tertutup by name by address mulai tahun depan. Selain itu, DPR meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan kurang bayar subsidi pada tahun depan. Kalau kurang bayar, pemerintah harus menaikkan barang yang disubsidi tersebut.
Memetakan Jaringan Gas di Ibu Kota Baru
Terkait pemindahan ibu kota, BPH Migas sedang memetakan wilayah jaringan distribusi/wilayah niaga tertentu (WJD/WNT) dan fokus ke beberapa wilayah. Daerah yang diminati perusahaan adalah Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan dan Samarinda. Sementara untuk pasokan gas di WJD/WNT, BPH Migas merencanakan memanfaatkan pasokan LNG dari Kilang Badak di Bontang. Bahkan, jika permintaan gas kian bertumbuh, BPH Migas membuka peluang untuk kembali membangun jaringan pipa transmisi. Yang pasti, pembangunan pipa transmisi tidak akan melalui ruas ibu kota baru.
Tarif Impor Produk AS & Selandia Baru Bakal Naik
Sengketa perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru mengenai produk daging dan hortikultura memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif impor pada dua komoditas dari dua negara ini ketika musim panen datang. Kebijakan ini untuk melindungi peternak dan petani Indonesia. Selain itu, pengenaan pada musim panen untuk menyiasati gugatan AS dan Selandia Baru kepada WTO. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menambahkan, Indonesia bisa menggunakan kebijakan tarif dan kuota dalam impor produk daging dan hortikultura. Meski baru sebatas pada komoditas daging dan hortikultura, tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan menerapkan pada komoditas lain.
Menghalau Bayang-bayang Resesi
Sinyal sistem deteksi dini (early warning system) menunjukkan bahwa di banyak negara mulai dibayang-bayangi adanya kelesuan ekonomi global. Disinyalir perang dagang Tiongkok vs Amerika Serikat merupakan pangkal utama yang menyeret timbulnya gejala penyakit resesi ekonomi ini. Efeknya, beberapa negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif (negative growth). Konedisi demikian menimpa Jerman, Inggris, Italia, dan beberapa negara Amerika Latin seperti Argentina, Meksiko dan Brasil. Belakangan juga menimpa beberapa negara Asia, seperti Singapura dan Thailand. Singapura merupakan contoh negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Hal ini dikhawatirkan berimbas menjadi efek domino (contagion effect) bagi kawasan. Bila berkaca pada Indonesia saat ini, ternyata masih relatif bagus, walaupun economic growth Indonesia tidak beranjak dari angka 5% sejak 2014. Padahal tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 rata-rata mencapai 6% per tahun. Oleh karena itu asumsi RAPBN 2020 pun masih berkisar 5%. Tumpuan dan harapan besar ada pada RAPBN 2020 yang dapat mengatasi berbagai tantangan global. Selain itu, gejala resesi di Indonesia per Juli 2019 mengalami defisit US$ 63,5 juta atas transaksi neraca perdagangan yang menandakan bahwa impor yang lebih besar daripada ekspor. Selain itu, Bank Indonesia juga mencatat, defisit transaksi berjalan kuartal-II 2019 sebesar US$ 8,4 miliar. Angka ini menyentuh angka batas atas CAD yang diproyeksikan hanya pada level 2,5-3% dari PDB 2019. Seperti dilaporkan BI, tingginya CAD ini sebenarnya merupakan akibat antara lain karena perilaku musiman repatriasi dividen, pembayaran utang luar negeri, dan kondisi perekonomian global. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi. Sebenarnya faktor vital dari indikator resesi ekonomi adalah utang luar negeri yang terus bertambah. Walaupun kemampuan membayar cukup bagus, namun jika tidak direm dapta menyebabkan akumulasi berbagai gejala penyakit kelesuan ekonomi terkait.
Tarif Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Murah dari BBM
PT PLN (Persero) menyatakan tarif pengisian daya kendaraan listrik bisa lebih murah dari harga bahan bakar minyak (BBM) per liternya. Formula besaran tarif pengisian daya tersebut masih dibahas bersama pemerintah. Tarif murah itu berlaku di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Direktur Bisnis Regional Jawa Barat PLN, Haryanto W.S., mengatakan, "Harga listrik di charging station harusnya lebih murah dari bensin targetnya." Haryanto juga menurutrkan kepemilikan SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ada yang dimiliki oleh perseroan atau istilahnya Company Owned Company Operated (COCO). Maupun Partner Owned Partner Operated (POPO) yang dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Di beberapa kota besar di Jakarta, Bandung dan Bali SPKLU memiliki spesifikasi pengisian daya cepat (fast charging) sekitar 20-30 menit. Namun investasi dari SPKLU fast charging ini mencapai Rp 800 juta per satu unit charging.
Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).
Perusahaan Digital Global akan Jadi Subjek Pajak Indonesia
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun RUU Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia. "Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita, tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/9). Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. Hal ini sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah menjadi berubah definisinya.
Pabrik Komponen Terimbas
Data gabungan industri kendaraan bermotor indonesia (Gaikindo) butuh sekitar 30.000 komponen untuk memproduksi mobil berbahan bakar minyak, sementara untuk memproduksi mobil listrik hanya butuh sekitar 20.000 komponen. Oleh karena itu, program percepatan pengembangan kendaraan listrik diyakini bakal mengubah lanskap industri komponen yang kini menyerap sekitar 3 juga tenaga kerja.
Para pelaku industri komponen berharap proses pengembangan kendaraan listrik dilakukan secara bertahap. Ketua Umum GIAMM Hamdahani Dzulkarnaen menyatakan lebih menyukai apabila pengembangan kendaraan listrik melalui tahap hibrida dibandingkan dengan langsung ke BEV (battery electric vechile).
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dinilai belum menyebutkan secara jelas apakah tahapanya melalui hibrida atau langsung ke BEV.
Pemakaian Produk Lokal Didorong
Pemerintah mewajibkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha memakai produk dalam negeri. Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri diatur dalam keputusan presiden nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
P3DN juga diharapkan mengurangi ketergantungan impor serta melindungi nilai tukar rupiah. Sepanjang Januari-Juli 2019 neraca perdagangan Indonesia defisit 1,9 miliar dollar AS.
Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto beberapa sektor yang diprioritaskan untuk P3DN antara lain sektor penunjang migas yang saat ini memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25,25% sd 75%, industri ketenagalistrikan dengan TKDN 7% sd 80%, industri alat mesin pertanian 25% sd 62%, serta alat kesehatan yang mencapai TKDN 6,26% sd 98,52%. Semakin tinggi pencapaian TKDN, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan.
Beberapa alasan TKDN tidak diterapkan antara lain takut terhadap sanksi organisasi perdagangan dunia (WTO). Padahal negara lain dinilai menerapkan hal serupa untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.









