Bahan Bakar Nabati, Produsen Siap Tambah Pabrik FAME
Produsen biodiesel memperkirakan ada tambahan hingga 4 pabrik baru fatty acid methyl ester (FAME) dalam 2 tahun mendatang seiring dengan adanya rencana perluasan mandatori pemanfaatan bahan bakar nabati tersebut.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) merinci saat ini ada sebanyak 19 pabrik yang memproduksi FAME dengan kapasitas produksi total mencapai 11 juta KL.
Dengan mandatori campuran bahan nabati itu sebanyak 20% (B20), serapannya diprediksi mencapai 6,2 juta KL. Jika mandatori itu diperluas menjadi 30% (B30), serapan FAME diperkirakan mencapai 9,6 juta KL. Para produsen masih memiliki ruang untuk mengekspor FAME sekaligus mengantisipasi perluasan lanjutan mandatori biodiesel. Pemerintah sudah berancang-ancang untuk memperluas mandatori itu menjadi B50 pada akhir 2020, bahkan B100 dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Dengan adanya pelarangan ekspor biodiesel ke Uni Eropa, pasar dalam negeri menjadi semakin menarik untuk pengusaha. Namun, masih ada sejumlah tantangan dalam mengembangkan biodiesel di Indonesia yakni perlunya stok jaminan keberlanjutan, kesiapan dari industri penunjang, insentif pendanaan yang masih bergantung pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), permasalahan infrastruktur, hingga kampanye negatif penggunaan biodiesel dari pihak luar.
Komputasi Awan, Google Bangun Pangkalan Data Lokal
Google Cloud akan membuka Region Cloud Jakarta pada semester I/2020 sebagai investasi jangka panjang perusahaan dalam bidang infrastruktur teknologi di Indonesia. Pemerintah tidak dapat menghiraukan layanan komputasi awan, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan rintisan di Indonesia yang dianggap sebagai penunjang ekonomi pada masa mendatang.
Sebelum Google, Amazon Web Services (AWS) telah mengumumkan rencana untuk membuka pangkalan data pada 2022. Perusahaan milik Jeff Bezos tersebut akan membangun tiga lokasi data fisik yang diberi nama Availability Zone di sekitar Jakarta.
Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan pangkalan data di Jabar yang ditawarkan pemerintah kepada Amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Sedangkan Alibaba Cloud saat ini telah mengoperasikan pangkalan data di dua lokasi di Indonesia.
Berdasarkan penelitian Boston Consulting Group berjudul Dampak Ekonomi Cloud di Asia Pasifik untuk Indonesia diperkirakan bahwa adopsi komputasi awan publik dapat berkontribusi sebesar US$35 miliar—US$40 miliar ke perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang 2019 hingga 2023.
Indonesia Rawan Terpapar Krisis Global
Peringatan super serius datang dari Bank Dunia. Efek resesi global bisa menjalar ke mana-mana, termasuk Indonesia. Ini bisa membuat ekonomi Indonesia melambat dan stabilitas sistem keuangan terganggu. Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 5% atau meleset dari target 5,3%. Rupiah bisa terdepreasi lebih dalam karena arus keluar modal (capital oitflow). Salah satu cara menutup dengan memperbesar investasi asing langsung (FDI). Hanya saja, FDI lewat berbagai insentif belum menampakkan hasilnya. Upaya Indonesia melakukan reformasi terhadap keterbukaan ekonomi, kepastian regulasi, dan sinergi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum terwujud.
Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon
Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.
Pabrikan Menanti Insentif
Sejak aturan percepatan kendaraan listrik terbit, sejumlah agen pemegang merek (APM) bersipa memasarkan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, APM masih menunggu kepastian insentif agar dapat segera memproduksi kendaraan di dalam negeri. Selain insentif, pabrikan otomorof juga membutuhkan jaringan infrastruktur kendaraan listrik, seperti pengisian daya, industri baterai, maupun pengolahan limbahnya.
Uni Eropa Bantah Diskriminasi Sawit
Uni Eropa menolak tudingan diskriminasi terhadap berbagai produk sawit asal Indonesia. Pertama, terkait kampanye hitam "palm oil free" bukan inisiasi pemerintah, melainkan digerakkan oleh pasar. Pemerintah Uni Eropa mengklaim terbuka terhadap produk dari negara lain. Karenannya, UE menyarankan Indonesia untuk meyakinkan pasar di Uni Eropa terkait keunggulan yang dimiliki oleh minyak sawit. Kedua, mengenai rencana pemerintah menerapkan bea masuk antisubsidi untuk produk sawit asal Indonesia, hingga kini tarif bea masuk sawit Indonesia di Uni Eropa sebesar 0% - 10,9%. Atas rentetan kejadian ini, Indonesia mengancam untuk memberlakukan tarif balasan terhadap produk susu asal negara anggota Uni Eropa.
Teknologi Finansial Perluas Akses
Tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini diperkirakan 51%. Pencapaian ini salah satunya diukur dari rasio masyarakat yang mudah mengakses layanan perbankan dan teknologi finansial terhadap jumlah penduduk. Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hal yang paling penting berikutnya adalah memajukan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat menjangkau pangsa pasar lebih luas, misalnya melalui platform perdagangan secara elektronik (e-dagang) dan mendapatkan suntikan dana dari investor besar.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institut dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar memaparkan, pihaknya mendorong pelaku usaha rintisan berbasis teknologi finansial berkolaborasi dengan industri perbankan dan non perbankan. Kolaborasi bisa berupa akuisisi, kemitraan, dan pendirian pusat inovasi.
Pemerintah Bantu, Investor Jangan Ragu
Investor diminta tidak ragu berinvestasi di industri yang terkait dengan kendaraan bermotor listrik. Pemerintah siap membantu investor, termasuk melalui pemberian sejumlah insentif.
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono menuturkan, jika selisih harga kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional tidak terlalu besar, penerimaan konsumen terhadap kendaraan listrik akan besar.
Menurut Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia Isao Sekiguchi, pemangku kepentingan mesti bekerjasama membangun ekosistem dan infrastruktur kendaraan bermotor listrik Indonesia.
Pariwisata Berdaya Saing
Daya saing pariwisata Indonesia membaik dua peringkat ke posisi 40 dari 140 negara pada 2019. Indonesia mengumpulkan skor 4,3 yang dinilai dari lingkungan, kondisi perjalanan dari pariwisata, insfrastruktur, serta sumber daya alam dan budaya.
Penyusunan Omnibus Law, Revisi 3 UU Pajak di Simpang Jalan
Masuknya rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law) berpotensi membuat progres revisi tiga undang-undang pajak lainnya berada di simpang jalan. Apalagi, versi pemerintah, undang-undang tersebut akan menjadi ‘rumah besar’ kebijakan perpajakan, yang mengatur tiga undang-undang di bidang perpajakan itu sekaligus. Bagi pemerintah konsep RUU Omnibus Law perpajakan diperlukan. Selain kepastian soal tarif, kebijakan ini dinantikan karena pemerintah memerlukan kebijakan pajak yang komprehensif untuk merespons perkembangan dunia pajak mutakhir. Konsep mengenai territori tax system misalnya diajukan untuk menghindari multiintepretasi pelaksanaan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di luar negeri. Sebelum muncul keputusan bagi pemerintah untuk mengajukan konsep RUU Omnibus Law di bidang pajak, sedang digodok tiga revisi undang-undang terkait dengan perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN. Alhasil, rancangan undang-undang yang telah masuk ke dalam DPR akan diselesaikan terlebih dulu.
Menurut beberapa pengamat perpajakan,
Pertama, skema omnibus law berisi paket tentang ketentuan pajak yang selama ini berada di dalam ranah PPh, PPN, dan KUP. Artinya, beberapa hal dari tiap UU tersebut disatukan dalam satu tema besar, yaitu penguatan perekonomian. Rencana ini merupakan salah satu bentuk quick response pemerintah dalam mendorong ekonomi domestik melalui instrumen pajak, langkah itu jangan justru menimbulkan ketidakpastian. Perlu ada kejelasan mengenai kedudukan dan hubungan RUU tersebut. Apakah bersifat lex-specialis atau meng-override ketentuan lain. Selain itu, skema omnibus law harus tetap diletakkan dalam konteks kedaruratan dan sikap cepat tanggap dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.









