Hilirisasi Riset agar Terkoordinasi
Badan Riset Nasional diharapkan bisa mengoordinasi semua jenis riset, termasuk di perguruan tinggi menuju hilirisasi hasil riset. Hal itu bertujuan agar pendanaan riset lebih efisien dan penelitian tak sporadis.
Menristek dan Dikti Mohamad Nasir menyatakan Badan Riset Nasional akan berada di bawah Presiden, sementara Dewan Riset Nasional dikoordinasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini masih tahap penggodokan.
Wujud riset mulai dari pengkajian, riset dasar, pengembangan, penerapan, hingga inovasi. Komersialisasi hasil riset menjadi faktor penting agar riset benar-benar nyata dirasakan masyarakat, tidak sekadar menjadi dokumentasi negara
Nasir mengungkapkan, tercatat dana murni untuk riset hanya Rp 10 triliun, sisanya digunakan untuk keperluan lain. Pada tahun 2018, dana riset naik menjadi Rp 41,6 triliun yang kini difokuskan untuk hilirisasi hasil riset, inovasi, dan paten agar bisa diserap pasar.
Perbaiki Undang-Undang Penghambat
Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Revisi dibutuhkan agar regulasi relevan dan menyokong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peraturan yang akan direvisi antara lain UU tentang pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Ketiganya direvisi pada awal tahun 2000 dan dinilai tidak relevan lagi.
Selain merevisi UU, pemerintah juga tengah menyusun rancangan tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan. Rancanganya akan mengakomodasi hal-hal yang tidak masuk dalam UU PPh, PPN dan KUP yang mencakup segenap aspek yang disebut omnibus law.
Industri Digital : Simpang Jalan Usaha Rintisan
Uber berusaha memperbaiki kinerja keuangan, namun laporan keuangan kuartal kedua jauh dari harapan. Pendapatan yang diperkirakan 3,3 miliar dollar AS ternyata hanya 3,17 miliar dollar AS. Usaha rintisan ini mengembangkan usaha baru tekfin dengan investasi dan merekrut tenaga baru. Disisi lain, mereka memutus hubungan kerja 435 karyawan demi mengurangi beban biaya. Usaha inti transportasi daring, tidak bisa lagi diandalkan karena tidak ada inovasi baru selain terus menerus menyubsidi harga yang dinikmati konsumen. Kompetitor mereka dibeberapa negara melakukan hal yang sama.
Di dalam negeri, suasana yang sama tengah terjadi. Gojek dan Grab berkompetisi disubsidi harga atau diskon untuk konsumen. Tidak ada pembeda antar keduanya. Konsumen memilih punya dua aplikasi dan akan selalu membandingkan harga di keduanya. Kisah Uber memasuki bisnis baru, meskipun terlambat hal itu menunjukan upaya mencari sumber pendapatan lain.
Enam Perusahaan Grup Duniatex Diajukan PKPU
Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Salah satu pemasok, PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang. Padahal sejumlah kreditur sudah menyepakati skema restrukturisasi utang macet Duniatex.
Revisi KUHP Bisa Rusak Investasi
Pebisnis kahawatir pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait kejahatan korporasi berpotensi merusak iklim investasi lantaran bisa menyulitkan kegiatan bisnis. Dalam draf RUU KUHP, sanksi yang dikenakan mulai dari pembayaran ganti rugi, perampasan, hingga pembubaran korporasi. Pebisnis khawatir menjadi bahan pemerasan oknum penegak hukum yang memanfaatkan pasal kejahatan korporasi di KUHP baru.
Penerapan OSS, Integrasi Sistem Jadi Titik Lemah
Dari studi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sejak Juli 2018 lalu diketahui bahwa salah satu aspek yang menghambat kelancaran OSS adalah integrasi sistem yang masih kurang. Selama ini, daerah masih kesulitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Sicantik yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat. Dtabase perizinan dalam OSS juga belum terklasifikasi secara jelas.
Kelemahan lainnya adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum tersambung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTD).
KPPOD juga melihat persoalan dari sisi tata laksana, karena belum terintegrasi secara penuh dengan sistem perizinan kementerian dan lembaga. Daerah pun masih banyak mengandalkan sistem perizinan mandiri berbasis aplikasi.
Berbagai persoalan yang masih mendera OSS tersebut pada akhirnya dinilai berdampak pada nilai investasi di Indonesia. Investor saat ini masih melihat Indonesia sebagai negara yang kurang cocok dijadikan lahan investasi, karena proses perizinan yang cukup rumit.
Laporan Transaksi Keuangan, Tindak Pidana Perpajakan Melonjak
Tren tindak pidana perpajakan terus meningkat di tengah upaya pemerintah mewujudkan transparansi di sektor keuangan. Peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan merupakan dampak dari intensitas kerja sama antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan untuk meminimalisir praktik-praktik kejahatan perpajakan.
Karena menggunakan sektor keuangan, jelasnya, transaksi-transaksi tersebut kemudian diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan. Setelah diidentifikasi, kalau ditemukan adanya indikasi kejahatan pajak, PPATK bakal memberikan data kepada penyidik Ditjen Pajak.
Berdasarkan data PPATK yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan bahwa sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Tindak pidana perpajakan merupakan predicat crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan peran dari PPATK yang mampu mengidentifikasi jumlah rekening atau transaksi-transaksi yang dianggap tidak wajar, ditambah dengan peran Ditjen Pajak, bukan tidak mungkin peran lembaga tersebut dalam mengatasi kejahatan perpajakan lintas negara akan semakin efektif. Namun demikian, dominasi kasus yang masih terdiri dari kasus-kasus konvensional, misalnya faktur fiktif dan perilaku wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut dan dipotong. Sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangat lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi.
Pemerintah Pastikan Mandatori B30 Berlaku Mulai Januari 2020
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelaksanaan wajib pengguanan biodiesel campuran 30% (B30) dimulai Januari 2020 atau sesuai jadwal awal. Meski sebelumnya pelaku usaha berharap pelaksanaan B30 dapat terlaksana akhir tahun ini. Kebijakan perluasan pemanfaatan sawit sebagai bahan bakar dengan B30 akan berdampak lebih luas, tidak hanya bagi perekonomian nasional tapi juga perbaikan kesejahteraan petani sawit. Bahkan pemerintah telah merencanakan tahapan selanjutnya. Apabila green biofuel sudah dapat diproduksi maka green diesel akan diolah sebagai bahan bakar nabati. "Dengan demikian lambat laun kita dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Sekaligus, mengantarkan kelapa sawit berjaya sebagai komoditas primadona Indonesia di pasar global," kata Darmin.
OJK dan Para Bankir Membantah Bank Dunia
OJK menyanggah Bank Dunia yang menyatakan otoritas tak memiliki jangkauan mengawasi konglomerasi keuangan. OJK menegaskan sudah melakukan pengawasan konglomerasi keuangan secara terintegrasi. Setiap tahun, OJK menyusun supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor jasa keuangan. Hal ini juga dibenarkan oleh para bankir.
PHK Bukalapak Bukan Akhir Era Industri E-Commerce
Tanpa diduga, PHK juga menjamah industri e-commerce yang kini tengah berkembang. Bukalapak, salah satu unicorn Indonesia merumahkan lebih dari 100 pekerja. Menkominfo memastikan PHK tersebut bukan awal kebangkrutan industri e-commerce. Head Of Corporate Communication Bukalapak menegaskan PHK bukan karena perusahaan dalam kondisi sulit.









