;

Revisi KUHP Bisa Rusak Investasi

Budi Suyanto 13 Sep 2019 Kontan

Pebisnis kahawatir pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait kejahatan korporasi berpotensi merusak iklim investasi lantaran bisa menyulitkan kegiatan bisnis. Dalam draf RUU KUHP, sanksi yang dikenakan mulai dari pembayaran ganti rugi, perampasan, hingga pembubaran korporasi. Pebisnis khawatir menjadi bahan pemerasan oknum penegak hukum yang memanfaatkan pasal kejahatan korporasi di KUHP baru.

Penerapan OSS, Integrasi Sistem Jadi Titik Lemah

B. Wiyono 12 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Dari studi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sejak Juli 2018 lalu diketahui bahwa salah satu aspek yang menghambat kelancaran OSS adalah integrasi sistem yang masih kurang. Selama ini, daerah masih kesulitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Sicantik yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat. Dtabase perizinan dalam OSS juga belum terklasifikasi secara jelas. Kelemahan lainnya adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum tersambung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTD). KPPOD juga melihat persoalan dari sisi tata laksana, karena belum terintegrasi secara penuh dengan sistem perizinan kementerian dan lembaga. Daerah pun masih banyak mengandalkan sistem perizinan mandiri berbasis aplikasi. Berbagai persoalan yang masih mendera OSS tersebut pada akhirnya dinilai berdampak pada nilai investasi di Indonesia. Investor saat ini masih melihat Indonesia sebagai negara yang kurang cocok dijadikan lahan investasi, karena proses perizinan yang cukup rumit.

Laporan Transaksi Keuangan, Tindak Pidana Perpajakan Melonjak

B. Wiyono 12 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Tren tindak pidana perpajakan terus meningkat di tengah upaya pemerintah mewujudkan transparansi di sektor keuangan. Peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan merupakan dampak dari intensitas kerja sama antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan untuk meminimalisir praktik-praktik kejahatan perpajakan. Karena menggunakan sektor keuangan, jelasnya, transaksi-transaksi tersebut kemudian diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan. Setelah diidentifikasi, kalau ditemukan adanya indikasi kejahatan pajak, PPATK bakal memberikan data kepada penyidik Ditjen Pajak. Berdasarkan data PPATK yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan bahwa sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Tindak pidana perpajakan merupakan predicat crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan peran dari PPATK yang mampu mengidentifikasi jumlah rekening atau transaksi-transaksi yang dianggap tidak wajar, ditambah dengan peran Ditjen Pajak, bukan tidak mungkin peran lembaga tersebut dalam mengatasi kejahatan perpajakan lintas negara akan semakin efektif. Namun demikian, dominasi kasus yang masih terdiri dari kasus-kasus konvensional, misalnya faktur fiktif dan perilaku wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut dan dipotong. Sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangat lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi.

Pemerintah Pastikan Mandatori B30 Berlaku Mulai Januari 2020

Leo Putra 12 Sep 2019 Investor Daily

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelaksanaan wajib pengguanan biodiesel campuran 30% (B30) dimulai Januari 2020 atau sesuai jadwal awal. Meski sebelumnya pelaku usaha berharap pelaksanaan B30 dapat terlaksana akhir tahun ini. Kebijakan perluasan pemanfaatan sawit sebagai bahan bakar dengan B30 akan berdampak lebih luas, tidak hanya bagi perekonomian nasional tapi juga perbaikan kesejahteraan petani sawit. Bahkan pemerintah telah merencanakan tahapan selanjutnya. Apabila green biofuel sudah dapat diproduksi maka green diesel akan diolah sebagai bahan bakar nabati. "Dengan demikian lambat laun kita dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Sekaligus, mengantarkan kelapa sawit berjaya sebagai komoditas primadona Indonesia di pasar global," kata Darmin.

OJK dan Para Bankir Membantah Bank Dunia

Budi Suyanto 12 Sep 2019 Kontan

OJK menyanggah Bank Dunia yang menyatakan otoritas tak memiliki jangkauan mengawasi konglomerasi keuangan. OJK menegaskan sudah melakukan pengawasan konglomerasi keuangan secara terintegrasi. Setiap tahun, OJK menyusun supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor jasa keuangan. Hal ini juga dibenarkan oleh para bankir.

PHK Bukalapak Bukan Akhir Era Industri E-Commerce

Budi Suyanto 12 Sep 2019 Kontan

Tanpa diduga, PHK juga menjamah industri e-commerce yang kini tengah berkembang. Bukalapak, salah satu unicorn Indonesia merumahkan lebih dari 100 pekerja. Menkominfo memastikan PHK tersebut bukan awal kebangkrutan industri e-commerceHead Of Corporate Communication Bukalapak menegaskan PHK bukan karena perusahaan dalam kondisi sulit.

Biaya Iklan dalam Rupiah

Ayu Dewi 11 Sep 2019 Kompas

Google akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, upaya yang dilakukan Google baru sebatas pajak iklan. Dengan demikian, hal ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Kendati demikian, langkah Google tersebut perlu diapresiasi. 

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menyampaikan seiring perkembangan operasi dan upaya perusahaan menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan di Indonesia, Google juga mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal. Hal ini berlaku bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia. 

Korsel dan AS Minta Kepastian dari Indonesia

Ayu Dewi 11 Sep 2019 Kompas

Delegasi korea selatan berharap pemerintah Indonesia memberi kepastian perihal kemudahan untuk meningkatkan investasi dan perdagangan. Korea selatan setidaknya berminat untuk berinvestasi di sektor industri otomatif dan industri kimia. 

Dalam pertemuan dengan delegasi pelaku usaha dari Amerika Serikat yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council, Senior Vice President and Regional Managing Director US-ASEAN Business Council Michael W Michalak mengungkapkan, pihaknya dan Enggartiasto berdiskusi mengenai regulasi terkait investasi dan perdagangan. Menurutnya, perusahaan teknologi di AS melihat lebih dulu regulasi di negara-negara ASEAN untuk berinvestasi. Ia mencontohkan regulasi yang dilihat antara lain terkait keamanan siber, sistem pembayaran digital dan aliran data antar negara.

Bukalapak Ingin Bukukan Laba

Ulhaq Z 11 Sep 2019 Republika

Platform marketplace Bukalapak melakukan pemangkasan jumlah karyawan. Hal ini disebut sebagai bagian dari strategi bisnis untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Pertumbuhan Gross Merchandise Value (GMV) atau nilai pembelian dan penggunaan aplikasi adalah indikator penting bagi niaga daring, akan tetapi Bukalapak memandang langkah yang lebih jauh dengan mengincar kenaikan dan monetisasi dan memperkuat profitabilitas. Perusahaan berhasil mengurangi setengah kerugian dari pendapatan sebelum bunga, pajak deprisiasi, dan amortisasi (EBITDA) selama delapan bulan terakhir. Bukalapak ingin menjadi niaga daring bertitel unicorn pertama yang meraih keuntungan dengan performa bisnis yang baik dan modal yang cukup. Sementara itu peneliti Indef mengatakan ada persaingan yang tidak sehat di dalam bisnis daring melalui promo dan diskon. Selain itu PHK oleh Bukalapak mematahkan teori bahwa terjadi perpindahan besar-besaran konsumsi ritel konvensional ke ritel daring. Faktanya kondisi ekonomi saat ini sama-sama berat bagi kedua pemain, konvensional dan daring.

Songsong Segitiga Emas Rebana Investor Malaysia Suntik Bandara Kertajati Rp 291 M

Leo Putra 11 Sep 2019 Investor Daily

Perusahaan Malaysian, Muhibbah Engineering (M) Bhd, tengah memfinalisasi pembelian 11,6% saham pemilik Bandara Kertajari, PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), dengan nilai sekitar Rp 291 Miliar. Muhibbah tertarik berinvestasi karena Bandara Kertajati berlokasi di segitiga emas Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) yang disiapkan menjadi pusat ekonomi baru dan kawasan ekonomi khusus (KEK) terbesar di Indonesia. Bersama dengan masuknya Muhibbah Engineering, PT Angkasa Pura (AP) II segera menyuntikkan modal ke PT BIJB. AP II (Persero) akan mengakuisisi 25% saham badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Barat (Jabar) yang menjadi pengelola, operator sekaligus pengembang Bandara Kertajati tersebut. Selain itu, pemilik maskapai Cathay Pacific, Swire Group, telah menyatakan ketertarikannya untuk membuka terminal kargo di Bandara Kertajati. Perusahaan pengelola dan Investasi , Swire Group dan Manchester Airport Group juga berminta mengembangkan Bandara Kertajati, bersama Bandara Nusawiru (Pangandaran) dan Cikembar (Sukabumi).

Pilihan Editor