;

Kado Pahit Bagi Petani

Ayu Dewi 25 Sep 2019 Kompas

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pemerintah dan DPR mengklaim UU itu untuk melindungu petani. Akan tetapi sejumlah organisasi dan lembaga petani serta akademisi berpendapat sebaliknya.

Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan :

  • Pasal 27 Ayat 3 
  • Pasal 95 Ayat 2
  • Bab XVIII mengenai sanksi administratif

Pasal-pasal itu adalah sebagian dari 22 pasal dalam draf RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan.

Teknologi Menggerakan Perekonomian

Ayu Dewi 25 Sep 2019 Kompas

Perkembangan teknologi digital dikhawatirkan mengurangi perkerjaan yang tersedia saat ini. Namun disisi lain, menciptakan kesempatan dan kesejahteraan masyarakat.

Grab for Good merupakan program kontribusi sosial Grab untuk memberdayakan, meningkatkan ketrampilan dan memberikan kesempatan masyarakat Asia Tenggara menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital.

Sri Mulyani menyatakan ditengah suasana pesimistis seiring ketidakpastian perekonomian global, ASEAN tetap merupakan kawasan yang dinamis dan prospektif di dunia. Hal ini menjadi keuntungan dan peluang bagi Grab serta pelaku ekonomi digital lain yang hadir membawa teknologi untuk kian menggerakan perekonomian ASEAN. 

Teknologi Finansial Berdampak bagi Ekonomi

Ayu Dewi 25 Sep 2019 Kompas

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan teknologi finansial berpengaruf positif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan riset dengan Indef, kontribusi tekfin peminjaman terhadap PDB adalah sebesar Rp 60 triliun. Kehadiran industri ini membuka 332.000 lapangan pekerjaan, khususnya usaha mikro kecil dan menengah.

Transaksi Perdagangan Bilatreral, Penggunaan LCS Akan Diperluas

B. Wiyono 25 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Bank Indonesia (BI) akan memperluas penggunaan local currency settlement (LCS) di kawasan Asia untuk mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Untuk memperluas kemitraan LCS, pemerintah mem-butuhkan rekan kerja yang juga memiliki ketergantungan terhadap dolar AS cukup besar. Sehingga kerjasama LCS ini bisa menjadi simbiosis mutualisme yang menguntungkan perdagangan dua negara. Sejauh ini, LCS telah diterapkan oleh bank sentral dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand. LCS adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam wilayah salah satu negara dengan menggunakan mata uang lokal.

Ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi. Tantangan pertama adalah masalah stabilitas dan volatilitas nilai tukar rupiah dan nilai tukar negara mitra. Kedua, tantangam likuiditas, termasuk jumlah dan ketersediaan infrastruktur mata uang kedua negara. Ketiga, political will dan bargaining power kedua negara dalam menggunakan mata uang mereka sebagai LCS.


Kenaikan Setoran Pajak Kian Lambat

Budi Suyanto 25 Sep 2019 Kontan

Kemkeu mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2019 sebesar Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target dalam APBN 2019. Angka itu hanya tumbuh tipis 0,21% year on year. Ini merupakan imbas kondisi ekonomi yang mengalami penurunan. Selain itu kebijakan restitusi dipercepat juga memiliki andil dalam perlambatan penerimaan pajak. Lesunya penerimaan negara turut berkontribusi pada defisit APBN 2019 semakin lebar. Direktur CITA mengimbau pemerintah meninjau efektivitas Surat Pemberitahuan (SPT) dan merambah wajib pajak yang belum terdata.

Kondisi Global Bikin Cemas si Tajir

Budi Suyanto 25 Sep 2019 Kontan

Keluarga-keluarga terkaya di dunia mengkhawatirkan perang dagang AS-China, Brexit, populisme, dan perubahan iklim. Dalam sebuah survei oleh UBS Bank dan Campden Wealth Research, 42% keluarga kaya meningkatkan tumpukan uang mereka. Total uang tunai mencapai 7,6% dari total investasi. Lebih dari separuh responden meyakini resesi akan dimulai tahun depan.

PHK Ancam Industri Rokok Nasional

Budi Suyanto 25 Sep 2019 Kontan

Pemerintah menetapkan cukai rokok naik menjadi 23% terhitung 1 Januari 2020. Walhasil, harga jual eceran (HJE) terkerek 35%. HJE ini bakal berdampak pada tenaga kerja industri rokok, termasuk petani tembakau. Pasalnya, ada penurunan volume produksi rokok 15% dikarenakan penyerapan tembakau dan cengkeh turun 30%. Dengan hitung-hitungan seperti itu, diperkirakan 400 pabrik kecil terancam gulung tikar.

Kontraktor Kecil Sulit di Proyek Pemerintah

Budi Suyanto 25 Sep 2019 Kontan

Proyek konstruksi saat ini didominasi oleh BUMN daripada swasta. Wajar jika swasta mengajukan kritik lantaran menganggap BUMN terlalu ekspansif. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 7/2019 agar badan usaha dengan kualifikasi kecil bisa berperan aktif dalam tender paket pekerjaan, konstruksi, dan jasa konstruksi. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, swasta enggan terlibat birokrasi dan kompetisi dengan BUMN karena menilai proyek sudah diatur sedari awal.

Pemain Baru Fintech Terus Berdatangan

Budi Suyanto 25 Sep 2019 Kontan

Bisnis fintech lending terus kedatangan pemain baru. OJK mendata ada 20 fintech baru yang mengurus izin. Hingga saat ini, sudah ada 127 fintech lending yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, baru tujuh yang mendapat izin dari regulator. OJK juga mengeluarkan izin pertama untuk perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau dikenal dengan equity crowdfunding. Adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara) yang memperoleh izin itu.

Relaksasi Jadi Stimulus

Ayu Dewi 24 Sep 2019 Kompas

Relaksasi rasio pinjaman terhadap nilai aset memberi kesempatan lebih besar kepada semua pihak di sektor properti. Melalui pelonggaran tersebut, segmen pasar diperluas dan skema pembiayaan yang lebih variatif dapat dibuat. Dalam rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pekan lalu, ketentuan rasio pinjaman terhadap aset (LTV) dan pembiayaan terhadap aset (FTV) dilonggarkan 5%. Bahkan ada tambahan keringanan 5% untuk LTV atau FTV properti berwawasan lingkungan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, relaksasi LTV tersebut memperlihatkan Bank Indonesia ingin mendorong penjualan properti naik apalagi dibarengi dengan pemangkasan suku bunga acuan BI ke level 5,25%. Namun, relaksasi LTV dan FTV tersebut perlu diikuti dengan penurunan suku bunga kredit perbankan. Sebab, kendati relaksasi LTV dapat membuat uang muka pembelian properti semakin kecil, komponen angsuran yang mesti dibayar debitor akan lebih besar. 


Pilihan Editor