Perusahaan Teknologi Fnansial, Ramai-Ramai Tanam Duit di Tekfin
Investasi bank besar ke industri perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) semakin tebal. Adapun, penyaluran dana, khususnya perusahaan peer to peer lending terus meningkat, dan mendekati target pada tahun ini.
Setidaknya sepanjang tahun ini hingga 3 tahun ke depan, lebih dari Rp1 triliun dana segar dari bank umum kelompok usaha (BUKU) IV beredar di ekosistem tekfin.
Bank bermodal inti lebih dari Rp30 triliun tersebut masuk ke bisnis tekfin melalui entitas anak, yakni perusahaan modal ventura (PMV).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. saat ini telah berinvestasi di 12 perusahaan tekfin rintisan melalui PT Mandiri Capital Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. saat ini masih berupaya membentuk PMV.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada tahun lalu resmi menggenggam 97,61% saham BRI Ventura Investama yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bahana Artha Ventura. PT Bank CIMB Niaga Tbk. memilih menggandeng perusahaan modal ventura asal Singapura, Genesis Alternatives Ventures. Tidak hanya bank, PT Pegadaian (Persero) juga tertarik untuk bisnis di tekfin. Perseroan menyiapkan dana Rp500 miliar untuk masuk ke bisnis tekfin.
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial
Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.
Kebijakan Antipolusi, Sinyal Negatif Batu Bara dari China
Harga batu bara berjangka kokas China terpeleset pada pekan lalu dan mencatatkan kerugian mingguan terbesar sejak November 2018.
Hal itu terjadi seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meluasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang memudarkan prospek permintaan untuk bahan baku pembuatan baja tersebut.
Banyak pabrik baja China telah diperintahkan untuk menutup atau membatasi operasi mulai minggu ini di bawah kampanye anti polusi. China menggulirkan langkah tersebut untuk memperingati perayaan ke-70 Republik Rakyat pada 1 Oktober. China kemungkinan mengambil lebih sedikit batu bara di sisa tahun ini, mengingat mereka bakal membatasi impor.
Teknologi Pembayaran, LinkAja Dorong Ekosistem Transaksi Nontunai
Partisipasi layanan pembayaran LinkAja dalam gelaran festival kuliner dinilai mendorong kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi nontunai. Pengunjung gelaran tersebut dapat dimanjakan dengan adanya layanan LinkAja melalui transaksi nontunai yang lebih cepat.Partisipasi dalam berbagai gelaran festival kuliner merupakan upaya LinkAja dalam memperkaya use case di seluruh sendi kehidupan. Hal tersebut dinilai dapat membuat layanan pembayaran pelat merah itu makin banyak digunakan masyarakat. Kemudahan transaksi dengan berbagai promo menarik, dapat menjadi insentif adopsi bagi masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan bertransaksi nontunai.
Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah
Insentif pajak untuk produser
film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang
efektif tanpa pemangkasan
proses perizinan.
Asosiasi Produser Film
Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana
Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau
tax refund untuk menarik
sineas dari luar negeri melakukan syuting film di
Indonesia. Pemerintah menyiapkan
skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa
pemotongan pajak dengan
persentase tertentu tak
mampu menarik minat
sineas untuk melakukan
syuting film di Indonesia.
Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai
akan ikut mengurangi
target penerimaan pajak
tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian
Keuangan. Sebenarnya faktor utama
yang selama ini membuat sineas dari luar negeri
enggan melirik Indonesia
sebagai lokasi syuting film
adalah masalah perizinan.
Perizinan untuk melakukan
syuting film di Indonesia
tidak bisa dibilang mudah
lantaran prosesnya panjang
dan berbelit.
Ada harapan agar
pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin
melakukan syuting film di
Indonesia.
Skeptisme Ekonomi Global
Asing Switching Portofolio
Aksi jual saham secara masif yang dilakukan investor asing sehingga memicu terjadinya net selling besar-besaran sepanjang Agustus-September bukan berarti terjadi pelarian modal ke luar negeri (capital outflow). Investor asing hanya beralih (switching) dari saham ke Surat Berharga Negara (SBN) yang lebih aman dan memberikan imbal hasil tinggi. Hal ini tercermin pada kenaikansignifikan kepemilikan asing di SBN. Selama September (month to date), terjadi penambahan kepemilikan asing di SBN atau pembelian bersih (net buying) sebesar Rp 18,72 triliun, dari posisi Rp 1.009,6 triliun per akhir Agustus menjadi Rp 1.028,32 triliun pada 26 September. Kenaikan kepemilikan investor asing di SBN tersebut paralel dengan nilai jual bersih (net selling) asing di pasar saham yang mencapai Rp 9,29 triliun selama Agustus dan Rp 7,25 triliun selama September, sehingga total penjualan bersih asing di pasar saham selama dua bulan tersebut mencapai Rp 16,54 triliun. Sementara itu, net buying asing di SBN sepanjang tahun berjalan tercatat sebesar Rp 113,39 triliun.
DEN Imbau Tiap Kantor Sediakan Stasiun Pengisian Daya
Untuk mendukung penggunaan kerndaraan listrik, Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir. Tujuanya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai. "Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama lima hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto usai mengikuti pawai sepeda motor listrik dari Kantor DEN menuju kantor Kementerian ESDM, Minggu (29/9).
Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Hanya Terealisasi 93%
Center of Reform (Core) Indonesia menilai, perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur akan berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak tahun ini, sehingga diperkirakan hanya sekitar Rp 1.467 triliun. Angka ini setara dengan 93% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun. "Saya prediksi sampai akhir tahun target penerimaan pajak sekitar 90-93% dari target APBN 2019," ujar peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada akhir pekan lalu. Sementara realisasi pajak sampai Sabtu (31/9) baru mencapai Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target. Ia menjelaskan, sektor manufaktur menjadi penyumbang penting bagi penerimaan pajak. Catatan BPS menunjukan, porsi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2019 sebesar 19,52%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan sektor ini hanya 3,4%, melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,88%. Ia menambahkan percepatan restitusi yang dilakukan pemerintah juga ikut mengurangi penerimaan pajak kalau melihat dari setiap sektor. Sektor lain yang menyebabkan shortfall yaitu indikasi melemahnya daya beli dalam negeri. Secara terpidah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan jumlah shortfall akan mencapai Rp 140 triliun. Kondisi perekonomian global juga menyebabkan sejumlah sektor penerimaan pajak mengalami kontraksi.
RUU PSDN Munculkan Masalah Baru
DPR dan pemerintah telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertanahan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kamis 26 September 2019. Pengesahan ini dinilai bukanya memperkuat sektor pertanahan melainkan justru akan memunculkan masalah-masalah baru.
Permasalahan tersebut tergolong sangat prinsipil, mencakup ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran serta ancaman pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya menyoroti masalah Pasal 4 ayat 2 dan 3 RUU tersebut. Ketentuan itu mengatur bisa digunakanya komponen cadangan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri seperti komunisme atau bahaya terorisme. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masayarakat. Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama yaitu TNI dalam upaya menghadapi ancaman militer dari luar.







