Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara
Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Jebakan Unicorn
Cara-cara valuasi sehingga menghasilkan angka yang terlalu tinggi mulai dipertanyakan. Nafsu menjadi unicorn juga diduga membuat mereka tidak fokus pada bisnis. Beberapa penawaran saham perdana (IPO) seperti Uber, Lyft dan Peleton yang tak sukses juga menjadi pembahasan. WeWork disorot media setelah rencana IPO mereka dibatalkan. Publik menyoroti valuasi We Work yang sangat besar mencapai 47 miliar dollar AS.
Jebakan sangat mungkin muncul dari nafsu besar awal agar usaha rintisan cepat bernilai 1 miliar dollar AS (menjadi unicorn). Mereka tentu bermimpi mendapat imbal hasil besar secepatnya. Untuk itu, pendiri usaha rintisan tak perlu buru-buru menjadi unicorn. Lebih baik mereka fokus menjalankan bisnis inti usaha rintisan.
Beberapa pengamat di Indonesia juga menyoroti perilaku pendiri usaha rintisan yang bisa menjadi cerminan dalam mengelola usaha rintisan. mereka perlu tetap mengadopsi nilai-nilai luhur yang menjadi patokan dalam masyarakat dan tidak tergoda mencari cara cepat menjadi besar rupanya masih diakui sebagai kunci sukses usaha rintisan.
Kisruh di Bisnis Penerbangan, Beban Berat Sriwijaya
Setelah dualisme manajemen dan tumpukan tagihan utang, maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air Group kini berhadapan dengan rekomendasi penghentian operasi sementara, pengunduran diri direksi, serta gugatan hukum. Beredar surat internal perihal Laporan Terkini Kondisi Sriwijaya Air dari Direktur Kualitas, Keselamatan, dan Keamanan Sriwijaya Air Group Toto Soebandoro yang ditujukan kepada Plt. Direktur Utama Sriwijaya Air, berisi rekomendasi penghentian operasi sementara atas inisiatif sendiri dari maskapai milik Chandra Lie itu.
Ada beberapa pertimbangan yang melandasi rekomendasi tersebut, antara lain temuan indeks risiko keselamatan yang berada pada zona merah atau tidak dapat diterima dalam situasi yang ada (4A).
Polemik surat internal yang beredar itu menambah panjang daftar problem yang tengah dialami oleh Sriwijaya.
Pertama, dualisme kepemimpinan di tubuh Sriwijaya.
Kedua, Sriwijaya juga menghadapi sejumlah tagihan utang dari PT Pertamina (Persero), PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia Tbk. dan PT Gapura Angkasa.
Ketiga, Sriwijaya Group (PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air) tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh PT Citilink Indonesia, terkait dengan perkara wanprestasi.
Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.
Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP
Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.
SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.
Omnibus Law Dinilai Permudah Izin
Omnibus Law yang akan menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) dinilai sudah tepat dan bakal membantuk Indonesia meningkatkan aliran investasi. Setelah omnibus law terbentuk, seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden untuk selanjutnya diteruskan ke kementrian teknis dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan khususnya dalam tahap realissi investasi. Omnibus law diharapkan tidak hanya matang dari sisi perencanaan saja, akan tetapi juga matang dalam implementasi kebijakannya. Permasalahan aliran investasi di Indonesia terjadi sejak lama dan terabaikan. Perang dagang yang terjadi saat ini memperparah keadaan sehingga diperlukan terobosan yang efektif.
Grab dan KAI Perluas Jangkauan GrabExpress
Grab, everyday superapp terkemuka di Asia Tenggara, mengumumkan kemitraan strategisnya antara layanan pengiriman paket on-demand miliknya, GrabExpress, dengan layanan logistik milik PT Kereta Api Indonesa (KAI), Rail Express. Pendantangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan nama Grab Rail Express itu dilakukan oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro dan Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, di sela perayaan ulang tahun KAI ke-74 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9). Menurut dia, tidak hanya memanjakan pelanggan individu, layanan Grab Rail Express juga dapat membantu bisnis kecil dan kominitas social seller di Tanah Air. Mereka pun diharapkan akan semakin sukses dalam menjalankan bisnisnya sejalan dengan komitmen Grab for Good lewat pemberdayaan wirausahawan mikro dan bisnis berskala kecil.
Ekspor Mobil Melonjak 208%
Ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai (completely knocked down/CKD) melonjak 208,22% menjadi 663.868 unit per Agustus 2019, dibandingkan periode lalu yang hanya sebesar 215.386. Kenaikan tajam terutama terjadi pada ekspor mobil. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartanto menuturkan, industri otomotif di Tanah Air semakin kompetitif di kancah global, ditandai dengan keberhasilan sejumlah produsen menembus pasar ekspor. Pemerintah salah satunya mengapresiasi PT SGMW Motor Indonesia yang telah mampu mengapalkan mobil ke mancanegara. "Kami sangat memberikan apresiasi, karena dalam waktu 20 bulan, investasi yang dilakukan oleh SMGW sudah sanggup memasok mobil ke pasar ASEAN," kata Menperin.
Moodys : Risiko Gagal Bayar Utang Perusahaan RI Meningkat
Lembaga pemeringkat utang internasional Moddy's Investor Service menyebut perusahan-perusahaan di Indonesia rentan terpapar risiko gagal bayar utang dikarenakan kondisi makro ekonomi yang melemah. Hal ini tercermin dari pendapatan perusahaan Indonesia yang kian menurun bisa mengurangi kemampuan korporasi Indonesia dalam mencicil kembali utang-utangnya. Dalam laporan bertajuk Risk from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomics Condition Worsen tersebut, Moody's menyatakan bahwa ukuran stress test yang menunjukkan bank-bank di India dan Indoensia paling rentan dari 13 negara di Asia Pasifik yang memiliki risiko gagal bayar tertinggi. Kemudian dalam laporannya juga tercantum risiko kredit dari negara Asia Pasifik, yakni Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Australia, Singapura, Taiwan dan Thailand, termasuk dua negara lainnya, yaitu India dan Indonesia. "Perusahaan yang tinggi di seluruh Asia Pasifik menimbulkan risiko yang meningkat bagi bank-bank di kawasan ini, karena pertumbuhan eknomi yang lebih lambat dan meningkatnya perdagangan dan ketegangan geopolitik. Hal ini memicu pelemahan kemampuan pembayaran utang," jelas Moody's dalam laporannya, Senin (30/9).







