Industri Kereta Api, Pabrik Inka Sedot Investasi US$100 Juta
PT Industri Kereta Api (Persero) menargetkan pabrik baru di Banyuwangi mampu memproduksi 125 gerbong per tahun pada tahap pertama. Fasilitas produksi yang dibangun bersama Stadler Rail ini menyedot investasi US$100 juta. Pembangunan pabrik tersebut akan membantu pengembangan sistem transportasi di dalam negeri, dan mendorong ekspor. Pabrik Inka dibangun di atas tanah seluas 83 hektare. Pabrik ini direncanakan rampung pada pertengahan 2020 dan dapat memproduksi 1.000 gerbong per tahun pada fase terakhir. Pabrik baru tersebut akan memiliki kapasitas produksi 2—3 kereta/hari.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen menjadi pembeli utama produk pabrik Inka.
Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.
Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.
Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019.
52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.
Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.
OVO Memimpin Pasar Uang Elektronik
Data
BI menunjukkan ada 10 pemain besar yang menguasai pangsa pasar uang
elektronik. OVO merajai dengan pangsa pasar 37%. Menariknya, OVO menggenjot
transaksi dengan menggandeng perusahaan yang disegani di bidangnya. Misalnya
untuk e-commerce, OVO menggandeng Tokopedia, untuk jasa transportasi bekerja
sama dengan Grab. Hal ini terbukti, pengguna OVO meningkat 400% dan volume
transaksi tumbuh 75 kali tahun lalu. Di belakang OVO, ada Go-Pay yang
menguasai 17% pangsa pasar, Bank Mandiri 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%, BRI
dan BCA masing-masing 5%, LinkAja 3%, iSaku 2%, dan 1% lainnya.
Bank Gencar Membangun Cabang Digital
Perbankan
terus beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi. Salah satunya dengan
mendirikan cabang digital. Selain alasan adaptasi teknologi, cabang digital
bisa memperkuat efisiensi biaya. Bank CIMB Niaga sudah membuka cabang digital
sejak beberapa tahun silam. Bank Permata baru saja meluncurkan cabang digital
dengan konsep branch. Sementera BPD Jawa Timur telah menyiapkan cabang
digitalnya dan siap untuk diresmikan. Melalui cabang digital ini, nasabah
bisa membuka rekening secara online hingga pengajuan kredit.
Konglomerasi Keuangan Semakin Menggurita
Konglomerasi
di Indonesia ternyata tergiur dengan industri keuangan. Perlahan-lahan,
perusahaan besar masuk ke bisnis keuangan hingga level yang paling kecil.
Mereka masuk ke bisnis asuransi dan multifinance, modal ventura, fintech
lending hingga transaksi pembayaran. Misalnya, Sinar Mas yang sudah mempunyai
Bank Sinar Mas, memiliki 10 perusahaan asuransi, tujuh perusahaan
multifinance, tiga fintech lending (Danamas, Finmas, PinjamanGo). Sinar Mas
Group juga memiliki tiga modal venture yang siap menyuntikkan dana ke startup
Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh Lippo Group, Djarum Group, hingga
Astra International.
Realisasi Investasi Belum Optimal
Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas.
Industri Film Kurang Pekerja
Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.
Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak
Teranyar,
India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India
hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan
manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak
15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di
negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan
menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula
Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6%
pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada
2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap
23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang
karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan
bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax
holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan
berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur
CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di
bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.
[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru
oleh
Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah
satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya
penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan
pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25%
menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya
harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak
diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi
asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak
e-commerce yang sedang booming.
Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty
Rencana
pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu
diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori
mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri
tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar
negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan
pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data
(automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem
teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan
pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world
wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji,
menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world
wide maupun territorial
based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya
mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.









