;

Industri Kereta Api, Pabrik Inka Sedot Investasi US$100 Juta

B. Wiyono 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia

PT Industri Kereta Api (Persero) menargetkan pabrik baru di Banyuwangi mampu memproduksi 125 gerbong per tahun pada tahap pertama. Fasilitas produksi yang dibangun bersama Stadler Rail ini menyedot investasi US$100 juta. Pembangunan pabrik tersebut akan membantu pengembangan sistem transportasi di dalam negeri, dan mendorong ekspor. Pabrik Inka dibangun di atas tanah seluas 83 hektare. Pabrik ini direncanakan rampung pada pertengahan 2020 dan dapat memproduksi 1.000 gerbong per tahun pada fase terakhir. Pabrik baru tersebut akan memiliki kapasitas produksi 2—3 kereta/hari. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen menjadi pembeli utama produk pabrik Inka.

Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas

B. Wiyono 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.

Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019. 52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.

Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.

OVO Memimpin Pasar Uang Elektronik

Budi Suyanto 24 Sep 2019 Kontan

Data BI menunjukkan ada 10 pemain besar yang menguasai pangsa pasar uang elektronik. OVO merajai dengan pangsa pasar 37%. Menariknya, OVO menggenjot transaksi dengan menggandeng perusahaan yang disegani di bidangnya. Misalnya untuk e-commerce, OVO menggandeng Tokopedia, untuk jasa transportasi bekerja sama dengan Grab. Hal ini terbukti, pengguna OVO meningkat 400% dan volume transaksi tumbuh 75 kali tahun lalu. Di belakang OVO, ada Go-Pay yang menguasai 17% pangsa pasar, Bank Mandiri 13%, DANA 10%, Shopee Pay 6%, BRI dan BCA masing-masing 5%, LinkAja 3%, iSaku 2%, dan 1% lainnya.

Bank Gencar Membangun Cabang Digital

Budi Suyanto 24 Sep 2019 Kontan

Perbankan terus beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi. Salah satunya dengan mendirikan cabang digital. Selain alasan adaptasi teknologi, cabang digital bisa memperkuat efisiensi biaya. Bank CIMB Niaga sudah membuka cabang digital sejak beberapa tahun silam. Bank Permata baru saja meluncurkan cabang digital dengan konsep branch. Sementera BPD Jawa Timur telah menyiapkan cabang digitalnya dan siap untuk diresmikan. Melalui cabang digital ini, nasabah bisa membuka rekening secara online hingga pengajuan kredit.

Konglomerasi Keuangan Semakin Menggurita

Budi Suyanto 24 Sep 2019 Kontan

Konglomerasi di Indonesia ternyata tergiur dengan industri keuangan. Perlahan-lahan, perusahaan besar masuk ke bisnis keuangan hingga level yang paling kecil. Mereka masuk ke bisnis asuransi dan multifinance, modal ventura, fintech lending hingga transaksi pembayaran. Misalnya, Sinar Mas yang sudah mempunyai Bank Sinar Mas, memiliki 10 perusahaan asuransi, tujuh perusahaan multifinance, tiga fintech lending (Danamas, Finmas, PinjamanGo). Sinar Mas Group juga memiliki tiga modal venture yang siap menyuntikkan dana ke startup Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh Lippo Group, Djarum Group, hingga Astra International.

Realisasi Investasi Belum Optimal

Ayu Dewi 23 Sep 2019 Kompas

Pencapaian investasi di sektor kelautan dan perikanan dinilai belum optimal. Meskipun nilai investasi cenderung naik selama kurun waktu 2015-2019, realisasinya masih dibawah target pemerintah. Rumitnya perizinan dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan pada 2018 mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara tahun 2017 realisasinya Rp 4,83 triliun, lebih rendah dari capaian 2016 yang mencapai Rp 5,08 triliun. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budi Wibowo menyatakan salah satu kendala investasi adalah perizinan yang berbelit. Disisi lain, investasi juga terkendala bahan baku yang sulit. Utilitas unit pengolahan ikan saat ini baru 50-60% dari kapasitas. 

Industri Film Kurang Pekerja

Ayu Dewi 23 Sep 2019 Kompas

Industri perfilman terbuka bagi 100% investasi asing sesuai dengan PerPres  Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan dibidang Penanaman Modal. Empat subbidang usaha terbuka bagi asing, yakni jasa teknik, pembuatan, distribusi serta ekshibisi/bioskop. Terbukanya industri perfilman bagi investor asing dinilai menggairahkan produksi dan distribusi. Namun, industri ini menghadapi problem kurangnya pekerja berkualitas.

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

Budi Suyanto 23 Sep 2019 Kontan

Teranyar, India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak 15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6% pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada 2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.

[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru

Budi Suyanto 23 Sep 2019 Kontan

oleh Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak e-commerce yang sedang booming.

Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty

Budi Suyanto 20 Sep 2019 Kontan

Rencana pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data (automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world wide maupun territorial based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.

Pilihan Editor