Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi
Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM.
Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.
Gerbang Pembayaran, Tak Ada Lobi tentang GPN
Bank Indonesia menegaskan tidak ada lobi apapun terkait Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank sentral menegaskan dirinya sebagai lembaga independen dan tidak mengatur kartu kredit ke dalam program GPN. Saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response). Tidak ada relaksasi ketentuan bank sentral terkait kerja sama yang terjadi antara Mastercard Indonesia dengan satu perusahaan switching lokal.
Semua transaksi dalam kerja sama itu mengacu kepada aturan GPN yang sedari awal ditetapkan, yakni semua pemrosesan transaksi harus dilakukan di dalam negeri.
Mengutip Reuters, Amerika Serikat disebut berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN. Relaksasi itu memastikan GPN tidak akan mengatur kartu kredit, sehingga perusahaan AS tetap dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus mengikuti aturan GPN.
Adapun, saat ini Mastercard telah resmi bermitra dengan perusahaan lokal. Berdasarkan lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Mastercard diperbolehkan menjadi penyedia jasa switching dengan sejumlah ketentuan, satu di antaranya bermitra dengan perusahaan lokal.
Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.
IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat
Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
Garap Ekspor Lewat E-dagang
Platform e-dagang berpeluang besar digunakan untuk menggenjot ekspor non migas Indonesia, terutama produk usaha kecil menengah. Intervensi pemerintah melalui berbagai instrumen perdagangan diperlakukan karena perlambatan ekonomi global mulai memengaruhi kinerja ekspor Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, tren perdagangan ke depan akan semakin didominasi oleh platform e-dagang. Keberadaan penjualan secara daring ini akan melengkapi penjualan secara luring. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Dody Edward menambahkan, pemerintah terus mendorong pemilik platform e-dagang untuk mempromosikan dan menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, pelaku UKM juga perlu membuat produk berkualitas agar tidak kalah dari produk negara lain.
Menkeu Waspadai Perlambatan Ekonomi
2022, Pasar IoT Bernilai Rp 444 Triliun
Asosiasi Internet of Things Indonesia (Asioti) memperkirakan, nilai pasar internet of things (IoT) Indonesia mencapai Rp 444 triliun pada 2022. Jumlah tersebut tumbuh signifikan dibandingkan nilai pasar IoT saat ini masih di sekitar Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah perangkat yang terhubung ke internet, atau sensor IoT, diperkirakan mencapai 400 juta pada tahun 2022 yang saat ini masih sekita 100 juta perangkat terhubung. Salah satu perangkat yang menjadi indikator terhubung ke internet adalah ponsel pintar (smartphone). Ketua Umum Asioti Teguh Prastya mengatakan, smartphone merupakan salah satu perangkat IoT yang paling banyak terhubung ke internet. Di dalam smartphone setidaknya terdapat 12 sensor. Sedangkan nilai pasar IoT dapat dihitung dari komposisi perangkat sebesar 13%, jaringan 9% serta platform dan aplikasi sebesar 78%. Belum lama ini juga, Kemenkominfo telah mengungkapkan, terdapat dua isu utama dalam penerrapan IoT di Indonesia. Selain sensor dan konektivitas, ekosistem dan pengolahan data analytic menjadi isu utama dalam penerapan IoT. Karena itu, Kemenkominfo mengajak semua pihak terkait (stakeholder) di Tanah Air untuk turut memikirkan kedua hal tersebut. harapannya, penerapan IoT di Indonesia bisa lebih masif dan memberikan solusi yang nyata dalam mengatasi berbagai persoalan.
Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret
Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam. Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH. PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.
Penggunaan Kartu Debit, Aktivitas Transaksi Menurun
Pertumbuhan transaksi kartu debit mengalami penurunan pada Agustus 2019. Maraknya transisi transaksi melalui dompet digital atau e-wallet menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut.
Berdasarkan data Bank Indonesia, volume transaksi menggunakan kartu debit hanya tumbuh 3,95% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi sebanyak 566,4 juta transaksi per Agustus 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, volume transaksi kartu ATM meningkat 10,61% yoy menjadi 544,9 juta transaksi. Beralihnya transaksi dari kartu debit ke server based e-money milik perusahaan teknologi finansial (tekfin) menjadi salah satu penyebab terbesar penurunan jumlah transaksi.
Faktor penurunan lainnya disebabkan oleh fraud, yang menyebabkan pembatasan transaksi kartu debit sehingga sangat mempengaruhi volume transaksi.
Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan
Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi.
Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan.









