;

Karhutla Terlambat Diatasi

Ayu Dewi 03 Oct 2019 Kompas

Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, yang terjadi pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut. Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menyatakan pemkab dan pemrov hampir tidak melakukan apapun. Bambang mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan.

KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsensi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan ataupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, lima diantaranya PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka. 

Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsensinya terbakar pada tahun ini.

Galau Moratorium Ekspor Nikel

Ulhaq Z 03 Oct 2019 Republika

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.

Darmin: Perpres LCS Segera Diterbitkan

Leo Putra 03 Oct 2019 Investor Daily

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS), sehingga ketentuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Ketentuan ini di antaranya akan mengatur kemungkinan pemberian rentang waktu konsesi yang cukup panjang. "Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme," kata Darmin di Jakarta, Rabu (2/10). LCS ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan/atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia. Menurut Darmin, Perpres ini sangat membantu sektor infrastruktur dalam memenuhi pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan pemerintah, sehingga akan mendapatkan modal tambahan melalui pemeberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.

Ekspor NIkel, Dampak Larangan Tak Signifikan

B. Wiyono 03 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Percepatan larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah dari Januari 2022 menjadi Januari 2020 dinilai tak mengganggu pembangunan smelter para eksportir secara signifikan. Pembangunan smelter tetap berjalan meski ekspor bijih nikel dilarang mulai tahun depan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan percepatan pelarangan ekspor bijih pasti akan berpengaruh pada sebagian perusahaan yang tengah membangun smelter. Namun, bagi perusahaan yang pendanaannya tak mengandalkan keuntungan dari ekspor bijih nikel, tidak akan terlalu terdampak. Sejauh mana pengaruhnya harus dilakukan kajian detail untuk itu. Perusahaan nikel masih bisa menjual bijihnya di dalam negeri. Pemerintah diharapkan bisa menjaga harga jual nikel agar tidak merugikan penambang.

Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat

B. Wiyono 03 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas. 

Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.

Kerjasama Garuda-Sriwijaya Berlanjut

Ayu Dewi 02 Oct 2019 Kompas

PT Citilink Indonesia (Persero) Tbk anak perusahaan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengakhiri perseteruan dengan Sriwijaya Air Group. Komitmen itu ditempuh setelah Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group sepakat melanjutkan kerjasama manajemen. Konflik kerjasama manajemen Sriwijaya dan Citilink berawal ketika Sriwijaya Air merasa dirugikan akibat rute penerbangan dikurangi, sedangkan utang perusahaan membengkak. Kerjasama kedua perusahaan itu dimulai pada November 2018 untuk memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang berutang kepada PT GMF AeroAsia, anak usaha Garuda Indonesia Group. 

Risiko Meningkat, Waspadai Kredit Macet

Ayu Dewi 02 Oct 2019 Kompas

Korporasi diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat utang di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan regional. Saat ini, ada 3 sektor korporasi yang rasio kreditnya macet dikhawatirkan relatif tinggi yakni pertambangan, perdagangan dan industri. 

Laporan Moody's menyebutkan, peningkatan utang korporasi mesti diwaspadai karena risiko gagal bayar semakin tinggi. Pelemahan pertumbuhan ekonomi, eskalasi perang dagang AS-China dan peningkatan tekanan geopolitik berpotensi menurunkan pendapatan korporasi sehingga menurunkan kemampuan korporasi membayar utang. 

Dari 13 negara di kawasan Asia Pasifik, Indonesia dan India memiliki risiko gagal bayar utang tertinggi. Sekitar 53% utang korporasi di Indonesia memiliki rasio utang terhadap pendapatan perusahaan sebelum pajak, bunga, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) diatas 4 yang artinya beban utang semakin berat.

Menurut ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, risiko gagal bayar utang korporasi memang meningkat sebagaimana peringatan Moody's namun tingkat risiko relatif lebih rendah seiring bauran kebijakan fiskal dan moneter yang difokuskan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di atas 5%.

Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing

Leo Putra 02 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.

Menkeu Minta Perusahan Tingkatkan Kewaspadaan

Leo Putra 02 Oct 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada berbagai perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah risiko gagal bayar yang tinggi sebagai akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Ia menurutkan, krisis global memaksa perusahaan-perusahaan untuk mengubah asumsi kondisi ekonomi agar tetap bisa mencetak keuntungan sehingga perusahan harus terus memperhatikan dinamika lingkungan operasinya secara detail. "Mereka harus meningkatkan kehati-hatian apakah kegiatan korporasi akan memunculkan stream revenue yang diharapkan seperti semula," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (1/10). menurut dia, eksposur perusahan terhadap pembiayaan yang dilakukan sebelumnya yaitu seperti utang juga akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan serta pembayaran kewajiban. 

Lingkungan ekonomi diperkirakan bergerak melemah, sehingga perusahaan harus melihat sisi efisiensi untuk menjaga kemampuan perusahan menghasilkan keuntungan. Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus melakukan monitoring secara terus menerus kepada BUMN-BUMN dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar. Pihaknya juga melihat potensi risiko-risiko instrumen fiskal yang diugnakan untuk mendukung berbagai program BUMN dalam rangka menjalankan pembangunan dan pemajuan Indonesia. Peringatan Menkeu tersebut menanggapi laporan dari lembaga pemeringkat utang internasionan Moody's Investors. Sebelumnya lembaga ini menyebut bahwa perusahan perusahaan di Indonesia rentan terpapar sisiko gagal bayar utang, dikarenakan kondisi makro ekonomi yang melemah.

Daya Saing Global, Industri Perhiasan Terus Dipoles

B. Wiyono 02 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian memastikan untuk terus memoles industri perhiasan agar semakin berdaya saing di kancah global, menyusul capaian ekspor yang makin berkilau. Berdasarkan data Kemenperin, ekspor produk perhiasan mencapai US$2,05 miliar pada 2018. Sepanjang Januari–Agustus 2019, perhiasan dan permata mencatat peningkatan ekspor 20,75% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu US$ 3,89 miliar menjadi US$4,70 miliar. Negara tujuan utama ekspor perhiasan dan permata Indonesia, antara lain Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara itu mendominasi 93,02% dari ekspor produk perhiasan nasional.  Saat ini, Indonesia merupakan eksportir perhiasan terbesar ke-9 di dunia dengan pangsa pasarnya lebih dari 4%.  

Pilihan Editor