;

Karhutla Terlambat Diatasi

Karhutla Terlambat Diatasi

Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, yang terjadi pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut. Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menyatakan pemkab dan pemrov hampir tidak melakukan apapun. Bambang mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan.

KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsensi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan ataupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, lima diantaranya PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka. 

Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsensinya terbakar pada tahun ini.

Tags :
#Lahan
Download Aplikasi Labirin :